Eks Manajer Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan Dituntut 2 Tahun Bui dan Denda Rp1 Miliar


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Tak hanya Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah serta Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 Made Yuni Christina yang menjalani sidang agenda tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Namun juga Manajer Operasi PT APBS periode 2020 - 2024, Dwi Wahyu Setiawan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026, JPU juga menuntut Dwi Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

"Dengan memperhatikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti, Penuntut Umum berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan," kata JPU saat membacakan amar tuntutan.

Sebelumnya eks Dirut APBS, Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023 - 2024. 

Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Made Yuni Christina yang menjabat Direktur Komersial PT APBS periode 2021 - 2024 itu dituntut pidana penjara selama tiga tahun disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak meski belum memiliki dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.

Pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek diduga dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.

Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar yang disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, pembayaran tetap dilakukan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.

Dalam persidangan, JPU mengajukan ratusan barang bukti, mulai dari dokumen proyek, kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pengadaan, perangkat elektronik, hingga dokumen keuangan. Salah satu barang bukti yang menonjol ialah uang tunai senilai Rp70 miliar yang disita dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa. Uang tersebut disita dalam lima tahap, yakni Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.

Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran ini menjerat enam terdakwa, yakni Erna Hayu Handayani, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah