Erick Ady Akui Transfer Rp1 Miliar ke Roni Susanto Terungkap dalam Perkara Tenaga Ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Fakta baru mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 3 Agustus 2026.
Majelis hakim menyoroti keterangan saksi Erick Ady Novendra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, terkait transfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Roni Susanto.
Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep mengonfirmasi kepada Erick mengenai transaksi tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Erick mengakui pernah mentransfer uang Rp1 miliar kepada Roni Susanto.
Namun, ia mengaku tidak mengenal Roni secara pribadi, tidak pernah mendatangi toko miliknya.
Ia juga menegaskan bahwa dana bantuan BSPS pada prinsipnya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Untuk menguji keterangan saksi, JPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erick.
Dalam BAP disebutkan bahwa Roni Susanto merupakan pemilik toko bangunan sekaligus penyedia jasa tarik tunai.
Penarikan tunai dilakukan melalui Roni karena keterbatasan layanan perbankan di wilayah kepulauan.
"Yang saya ketahui, Roni adalah pemilik toko bangunan dan juga pengusaha jasa keuangan yang melayani tarik tunai. Penarikan tunai dilakukan melalui Roni karena di wilayah kepulauan tidak cukup tersedia layanan perbankan," kata JPU saat membacakan isi BAP di persidangan.
Perbedaan antara keterangan Erick di persidangan dengan isi BAP tersebut menarik perhatian hakim anggota Arief Agus.
Majelis hakim kemudian mendalami tujuan transfer Rp1 miliar tersebut serta mekanisme transaksi yang dilakukan.
Menjawab pertanyaan hakim, Erick mengaku tidak mengetahui secara rinci proses transaksi tersebut.
Menurutnya, transaksi dilakukan oleh pihak toko bangunan sehingga ia tidak mengetahui mekanisme pelaksanaannya.
Dalam persidangan yang sama, Erick juga menjelaskan mekanisme pembayaran material bangunan dalam Program BSPS.
Menurut dia, pembayaran kepada toko bangunan baru dilakukan setelah material bangunan selesai dikirim kepada penerima bantuan.
Ia menerangkan, setiap penerima bantuan memperoleh alokasi dana sebesar Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan.
Material dikirim secara bertahap sebanyak dua kali, kemudian pembayaran kepada toko bangunan dilakukan melalui transfer.
Selain itu, Erick menjelaskan Program BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep menyasar 5.490 penerima bantuan yang telah ditetapkan setelah melalui proses verifikasi oleh BP2P Jawa IV berdasarkan penugasan dari Direktorat Rumah Swadaya.
Setelah ditetapkan, dana bantuan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, dari sebelas saksi yang hadir ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan seorang kepala desa di Kabupaten Ponorogo.
Sebelas saksi yang dihadirkan ini adalah Erick Ady Novendra selaku PPK Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, Wicky Arya Pradana selaku Staf P3K pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jawa IV, Sultan selaku Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jawa IV, Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, waktu pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menduduki jabatan sebagai Direktur Rumah Swadaya di Kementerian PUPR. Saksi kelima adalah Made Widiadnyana Wardiha.
Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari alokasi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep yang memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan, dengan rincian Rp20 juta per penerima untuk bahan bangunan dan upah tukang.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pengalihan kuota sisa 1.500 penerima dari Dapil VII Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep yang diiringi praktik pemotongan dana melalui toko bangunan dan kepala desa di sedikitnya 71 titik.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.
Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif yang mencakup tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah terkait jabatan, serta gratifikasi.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor.

Komentar
Posting Komentar