Eks Dirut APBS Firmansyah Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 M Terkait Kasus Korupsi Pengerukan Tanjung Perak
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Direktur Utama (Dirut) PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sementara tiga pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 tidak dibebani pidana uang pengganti, Rabu, 5 Agustus 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 5 Agustus 2026.
Selain pidana tambahan berupa uang pengganti, Firmansyah juga dituntut pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Nilai uang pengganti sebesar Rp83 miliar itu sama dengan total kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023 - 2024.
Jaksa menilai seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut menjadi tanggung jawab Firmansyah sehingga tidak dibebankan secara tanggung renteng kepada terdakwa lainnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar pembebanan pidana tambahan uang pengganti tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.
"Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU saat membacakan amar tuntutan.
Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika Pelindo Regional 3 melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak meski belum memiliki dasar hukum yang lengkap berupa surat penugasan maupun addendum perjanjian konsesi.
Pekerjaan tersebut kemudian diberikan kepada PT APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk. Dalam pelaksanaannya, proyek diduga dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional.
Jaksa juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp200,5 miliar yang disebut hanya mengacu pada satu sumber data. Meski pekerjaan dialihkan kepada pihak lain, pembayaran tetap dilakukan sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.
Dalam persidangan, JPU mengajukan ratusan barang bukti, mulai dari dokumen proyek, kontrak, laporan pekerjaan, dokumen pengadaan, perangkat elektronik, hingga dokumen keuangan. Salah satu barang bukti yang menonjol ialah uang tunai senilai Rp70 miliar yang disita dari Direktur Keuangan, SDM, dan Manajemen Risiko PT APBS, Dedi Hendra Mustoffa. Uang tersebut disita dalam lima tahap, yakni Rp5 miliar, Rp17 miliar, Rp8 miliar, Rp5 miliar, dan Rp35 miliar.
Perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran ini menjerat enam terdakwa, yakni Erna Hayu Handayani, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, mantan Direktur Utama PT APBS Firmansyah, mantan Direktur Komersial PT APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manager Operasi PT APBS Dwi Wahyu Setiawan.

Komentar
Posting Komentar