8 Anggota DPR RI Usulkan Penerima BSPS Sumenep, Termasuk Sri Wahyuni
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Persidangan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 mengungkap bahwa sedikitnya delapan anggota DPR RI tercatat sebagai pengusul calon penerima bantuan.
Salah satu nama yang disebut di persidangan adalah Sri Wahyuni, anggota Komisi V DPR RI periode 2019 - 2024 dari Fraksi Partai NasDem.
Fakta tersebut disampaikan Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, yang pada 2024 menjabat sebagai Direktur Rumah Swadaya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Ari Her Sofiawanudin, tenaga ahli Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 3 Agustus 2026.
Di hadapan majelis hakim, Salahudin menjelaskan bahwa usulan calon penerima BSPS dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI.
Namun, seluruh usulan tetap harus melalui proses administrasi, verifikasi, dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
"Setelah menerima usulan, kami bertugas memproses secara administrasi usulan dari berbagai pihak yang masuk ke Kementerian PUPR," kata Salahudin di persidangan.
Menurut dia, usulan yang ditujukan kepada Menteri PUPR melalui Direktorat Jenderal kemudian diperiksa berdasarkan identitas calon penerima, mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga alamat rumah yang diusulkan.
Verifikasi tersebut, kata Salahudin, dilakukan untuk memastikan calon penerima benar-benar memiliki rumah tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, serta memenuhi seluruh persyaratan program.
"Untuk memastikan penerima bantuan ada, rumah yang akan diperbaiki ada, dan memastikan nama yang diusulkan belum pernah menerima bantuan sebelumnya," ujarnya.
Ia menambahkan, pengecualian hanya diberikan kepada penerima yang rumahnya rusak akibat bencana alam.
Setelah proses administrasi selesai, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) melakukan verifikasi lapangan melalui tim verifikator.
Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan kembali kepada Direktorat Jenderal sebagai dasar penetapan penerima bantuan.
"Dalam melakukan verifikasi, balai membentuk tim verifikator. Hasil verifikasi itu kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal," ujar Salahudin.
Dalam keterangannya, Salahudin juga mengungkapkan bahwa untuk pelaksanaan BSPS di Kabupaten Sumenep pada 2024 terdapat delapan anggota DPR RI yang mengusulkan calon penerima bantuan.
"Untuk Kabupaten Sumenep sendiri, BSPS tahun 2024 ada delapan anggota DPR RI sebagai pengusul," pungkasnya.
Salah satu nama yang disebut adalah Sri Wahyuni.
Namun, kesaksian Salahudin tidak menguraikan lebih lanjut jumlah usulan yang berasal dari masing-masing anggota DPR maupun keterlibatan mereka dalam pelaksanaan program.
Salahudin juga menegaskan tidak mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin dan tidak pernah berhubungan langsung dengannya selama pelaksanaan program BSPS.
Namun, dari sebelas saksi yang hadir ini, Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dan seorang kepala desa di Kabupaten Ponorogo.
Sebelas saksi yang dihadirkan ini adalah Erick Ady Novendra selaku PPK Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, Wicky Arya Pradana selaku Staf P3K pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jawa IV, Sultan selaku Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jawa IV, Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, waktu pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menduduki jabatan sebagai Direktur Rumah Swadaya di Kementerian PUPR. Saksi kelima adalah Made Widiadnyana Wardiha.
Dalam surat dakwaannya, JPU memaparkan bahwa kasus korupsi ini berawal dari alokasi Program BSPS Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep yang memiliki pagu anggaran Rp109,8 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa di 24 kecamatan, dengan rincian Rp20 juta per penerima untuk bahan bangunan dan upah tukang.
Namun, dalam praktiknya, terjadi pengalihan kuota sisa 1.500 penerima dari Dapil VII Jawa Timur ke Kabupaten Sumenep yang diiringi praktik pemotongan dana melalui toko bangunan dan kepala desa di sedikitnya 71 titik.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan tertanggal 24 Oktober 2025, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300.
Atas perbuatannya, Ari didakwa dengan empat dakwaan alternatif yang mencakup tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, penerimaan hadiah terkait jabatan, serta gratifikasi.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor.

Komentar
Posting Komentar