Eks Kadindik Jatim Saiful Rahman Dinonis 11 Tahun Penjara


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Nasib mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Dr. Drs. Saiful Rahman, M.M., M.Pd., kian terpuruk. 

Saat masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018 selama 4,6 tahum bui.

Saiful Rahman kembali divonis bersalah dalam perkara korupsi lain yang nilai kerugian negaranya jauh lebih besar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Saiful Rahman dalam sidang putusan, Jumat 31 Juli 2026. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Irfan Adi Prasetya, S.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Cokia Ana Pontia Oppusunggu saat membacakan amar putusan majelis hakim.

Vonis tersebut merupakan perkara korupsi kedua yang menjerat mantan orang nomor satu di Dinas Pendidikan Jawa Timur itu. 

Saat putusan dibacakan, Saiful masih berstatus narapidana di Lapas Porong, Sidoarjo, setelah putusan perkara korupsi DAK Pendidikan 2018 berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara pertama, Saiful dinyatakan bersalah bersama Eny Rustiana, Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti melakukan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018 senilai Rp16,2 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,27 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa serta pengadaan peralatan bagi 60 SMK di Jawa Timur. 

Di tingkat pertama, Saiful divonis tujuh tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian memangkas hukumannya menjadi empat tahun enam bulan penjara, dengan denda tetap Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Upaya kasasi yang diajukannya ditolak sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Belum selesai menjalani hukuman itu, Saiful kembali harus mempertanggungjawabkan perkara korupsi lain yang nilainya jauh lebih besar.

Kasus kedua berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp100,56 miliar serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK Negeri sebesar Rp75,44 miliar. 

Total anggaran yang dikelola mencapai Rp176 miliar, dengan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp157.603.093.098.

Perkara tersebut menyeret enam terdakwa yang dibagi dalam dua klaster.

Pada klaster pertama, Saiful didakwa bersama Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, yang saat itu menjabat Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Jimmy Tanaya yang disebut mengendalikan pelaksanaan proyek melalui PT Multi Centra Alkesindo tanpa kontrak kerja.

Sementara klaster kedua melibatkan Supriyatno, Direktur PT Lintang Utama Nusantara; Lidya Tanaya, Direktur PT Buana Surya Jaya; dan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo. 

Ketiganya masih menjalani proses persidangan. 

Dalam persidangan terungkap Heri Budianto menerima uang Rp208 juta dari Jimmy Tanaya.

Sebelum putusan dibacakan, JPU menuntut Saiful dengan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50. 

Tuntutan serupa juga diajukan kepada Hudiyono.

Sementara Jimmy Tanaya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti lebih dari Rp78 miliar.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tidak membebankan pidana uang pengganti kepada para terdakwa sebagaimana dituntut jaksa. 

Selain Saiful yang divonis 11 tahun penjara, Hudiyono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, atau satu tahun lebih ringan dari Saiful.

Atas putusan tersebut, Saiful Rahman, Hudiyono, dan Jimmy Tanaya menyatakan tidak menerima putusan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum tersandung perkara korupsi, Saiful dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan pendidikan Jawa Timur. Pria kelahiran Surabaya, 3 Mei 1959 itu mengawali karier sebagai guru pada 1985, kemudian menjabat Kepala SMKN 4 Malang, Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jatim, hingga dipercaya menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur periode 2015 - 2019 pada masa Gubernur Soekarwo. 

Setelah pensiun pada Mei 2019, ia sempat menjadi pejabat fungsional widyaiswara sebelum akhirnya dua kali terseret perkara korupsi yang kini membuatnya kembali menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah