46 Tersangka Sindikat Internasional "Love Scamming" Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus tindak pidana penipuan daring bermodus asmara (love scamming) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan 46 orang tersangka dan setumpuk berkas serta barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi puluhan unit telepon seluler dan laptop yang digunakan untuk melancarkan aksi, kumpulan naskah percakapan (script) dalam berbagai bahasa, dokumen keimigrasian (paspor) milik para tersangka serta buku rekening dan catatan transaksi keuangan (buku mutasi).
Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, S.H., M.H mengungkapkan sindikat kejahatan siber ini termasuk jaringan internasional dari lintas negara.
"46 orang tersangka ini terdiri dari 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), 32 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok, 4 orang WNA asal Jepang dan 7 orang WNA asal Taiwan," kata Yogi, Kamis 20 Agustus 2026.
Para tersangka tersebut, menurut Yogi memiliki peran dalam menjalankan skandal manipulasi psikologis.
"Masing-masing memiliki peran mulai dari pencari korban (profiling), operator chat yang merayu korban, hingga koordinator teknis penipuan. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara (Tahap I) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Surabaya," ujarnya.
Yogi menambahkan sindikat ini beroperasi dengan cara membuat akun palsu di berbagai platform kencan daring dan media sosial.
"Para tersangka membangun hubungan asmara fiktif dengan korban (mayoritas WNI dan beberapa WNA) untuk mendapatkan simpati, lalu menguras harta korban dengan berbagai dalih, seperti kebutuhan darurat medis, investasi bodong, hingga biaya pengiriman hadiah fiktif," pungkasnya.
Saat ini terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di rutan guna menjalani proses persidangan.

Komentar
Posting Komentar