Eks Dirut KBS Chairul Anwar Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Ajukan Penangguhan Penahanan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Chairul Anwar mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Chairul Anwar merupakan tersangka korupsi pengelolaan keuangam KBS periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar.

Pengajuan penangguhan penahanan ini sebab tersangka Chairul Anwar bersikap kooperatif.

Apalagi adanya penjamin dari keluarganya.

"Permohonan penangguhan penahanan dari keluarga sudah diajukan dengan alasan sejak awal kan kita juga sudah kooperatif dan eh sesuai dengan syarat-syarat di KUHP itu. Eh tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena posisinya juga jelas, tempat tinggalnya jelas, keluarganya ada semua posisinya sehingga tidak akan mempersulit proses pemeriksaan gitu," kata Edward Dewaruci kuasa hukum Chairul Anwar, Sabtu 1 Agustus 2026.

Namun sayangnya, menurut Edward hingga pengajuan penangguhan penahanan itu hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Kejati Jawa Timur.

"Itu yang sudah kita ajukan tapi enggak tahu nanti mudah-mudahan hasilnya juga bisa disetujui," ujar Edward.

Edward menambahkan bila kemungkinan penangguhan penahanan tersebut tak dikabulkan oleh Kejati Jatim.

Edward berharap penyidikan kasus pengelolaan keuangan KBS ini harus dilakukan secara profesional.

"Tapi kalau tidak pun juga kami tetap kooperatif untuk membuka dan mencari seterang-terangnya eh posisi kasus ini sebetulnya terjadi karena apa gitu," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejati Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Chairul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, Selasa 21 Juli 2026.

Kasus tersebut terjadi pada periode 2016 - 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, Chairul Anwar yang menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS pada periode 2016 - 2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, bersifat fiktif, serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Menurut penyidik, tersangka memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN mengeluarkan dana perusahaan sekaligus membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Khusus pada periode 2023 - 2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut juga disebut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan berinisial MN.

Dari hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara atau PD TS KBS sebesar sekitar Rp10,20 miliar.

Selain menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap kondisi operasional Kebun Binatang Surabaya, mulai dari fasilitas yang tidak terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak memperoleh perawatan secara optimal.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menahan Chairul Anwar selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah