Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juni 2022

Terima Suap Izin Tambang, Gubernur Nur Alam Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap sebagai imbalan pemberian izin tambang, pernah diperiksa oleh Kejaksaan atas kasus rekening gendut yang dilaporkan Pusat Penelitian dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Namun Kejaksaan Agung, pada September tahun lalu menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang itu.

Ketika itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan bahwa Kejaksaan tidak menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penyelidikan kasus Nur Alam menjadi penyidikan. ‘

’Penyelidikannya dihentikan. Belum pro-justitia,’’ katanya.

Kini, untuk kasus yang berkaitan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka. ‘

’Kami menemukan tindak pidana korupsi dalam pemberian sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara, tahun 2009-2014. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti, dan sedang diperbanyak lagi sekarang. KPK menetapkan NA sebagai tersangka,’’ kata salah satu pimpinan KPK, Laode M. Syarif.

‘’Tersangka NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi,’’ lanjut Laode. 

KPK sudah mendapatkan bukti pemberian suap itu, dan sejumlah bukti transfer. 

Penetapan Nur Alam sebagai tersangka diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa siang kemarin di kantor KPK, Jakarta.

Perusahaan yang diduga memberi suap itu adalah PT Anugerah Harisma Barakah, perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luas izin usaha pertambangan sekitar 3.000 hektare. 

Pemberian suap itu dalam bentuk pembelian polis asuransi Axa Mandiri.

Di sebuah website http://www.yaminindas.com, terungkap bahwa Gubernur Nur Alam pernah berbicara di depan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Kendari, Sabtu tanggal 3 Januari 2015. Kata Nur Alam, tuduhan bahwa ia menerima suap itu digerakkan oleh lawan-lawan politiknya.

Tuduhan itu, katanya, bertolak dari usaha pengaburan masalah. Sebagai contoh Mr Choang (baca Coang) dikatakan bahwa orangnya adalah Mr Cheng juga. Choang alias Cheng, begitu. 

Padahal, faktanya berbeda. Choang adalah orang Taiwan yang beristrikan seorang wanita Pontianak. 

Suami istri ini adalah pengusaha tambang nikel di Kabaena di bawah bendera PT Billy Indonesia dan PT Anugrah Harisma Barakah. Sedangkan Mr Cheng adalah orang China (Tiongkok), mantan pengusaha kayu jati di Muna.

Di berbagai media disebutkan, disebutkan Mr Choang alias Mr Cheng telah mengirim dana sebesar US$ 4,5 juta yang disamarkan sebagai polis asuransi melalui PT AXA Mandiri. 

Nur Alam mengakui adanya titipan Mr Cheng yang ditransfer ke PT AXA Mandiri. Ia menjelaskan, polis asuransi itu bukan polis asuransi kesehatan, atau polis asuransi jiwa untuk Nur Alam. 

Tetapi polis itu adalah polis asuransi investasi, sebuah bidang usaha keuangan yang dikelola PT AXA Mandiri Polis investasi itu memang atas namanya secara pribadi sesuai kepesepakatannya dengan Mr Cheng.

Kesepakatan itu adalah semacam jaminan kepada seorang sahabat bahwa Mr Cheng akan kembali ke Sultra untuk berbisnis. 

Jadi Mr Cheng bukan pengusaha tambang nikel sebagaimana dituduhkan dan dikaitkan kepada Nur Alam. 

Duit untuk pembelian polis itu sudah dikembalikan kepada Mr Cheng. Kata Nur Alam, ketika itu Cheng minta maaf karena sudah merepotkannya.

Argumentasi Nur Alam dalam pandangan Kejaksaan Agung, masuk akal. Tetapi dalam pandangan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak diterima. Nur Alam pun jadi tersangka.

KPK Tetapkan Mantan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka pada Kasus Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.

"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan. Perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Meskipun begitu, Ali belum menyampaikan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.

Saat ini, kata dia, tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Ia pun menyampaikan bahwa KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.

"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan CallCenter 198," ujar Ali.

Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.

Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kasus Dugaan Korupsi KONI Dompu, Kejati NTB Geledah Kantor BPKAD dan Dikpora


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu, Senin (13/6/2022).

Penggeledahan kedua kantor itu merupakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu Tahun Anggaran 2018-2021.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan perihal tim pidsus melakukan penggeledahan di dua instansi Pemerintah Kabupaten Dompu tersebut.

"Iya, giatnya hari ini, yang digeledah itu Kantor BPKAD dan Dikpora. Jadi penggeledahan ini bagian dari upaya jaksa dalam mengumpulkan alat bukti kasus yang kini berjalan di tahap penyidikan," ujarnya.

Penggeledahan itu, katanya, dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu Indra Zulkarnaen.

Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita.

Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.

Dugaan penyelewengan dana hibah yang muncul tahun 2018-2021 itu diduga mencapai Rp10 miliar. 

Realisasi anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan pada tahun 2018 digunakan untuk persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov). Diduga penggunaan dana hibah KONI Dompu tidak sesuai peruntukan.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah mantan pengurus dan pengurus aktif terlihat hadir ke hadapan jaksa. 

Salah satunya Mantan Ketua KONI NTB Andy Handianto yang hadir bersama dua orang Pengurus KONI NTB di bidang bendahara.

Minggu, 12 Juni 2022

Besok, Berkas Dugaan Korupsi Bank Plat Merah Rp60 Miliar P 21, Kejari Tanjung Perak Limpahkan ke JPU


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyidikan kasus dugaan Korupsi pada Bank plat merah dengan kerugian mencapai Rp60 miliar lebih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan segera berakhir.

Pasalnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Tanjung Perak segera melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti.

Pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan para Senin (13/6) besok.

"iya besok, berkas perkara Korupsi di Bank plat merah sebesar Rp60 miliar dengan dua (2) tersangka telah lengkap, sehingga Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Perak telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Minggu (13/6).

Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak menambahkan pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan terhadap dua tersangka yakni RK menjabat sebagai dirut PT HKM dan DC menjabat pelaksana kegiatan sekaligus suami dari RK.

“Dengan adanya penyerahan tahap II ini, para tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan yaitu telah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak,” ujarnya.

Sedangkan untuk surat dakwaan kedua tersangka ini menurut Kasna akan segera disempurnakan sebelum dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.

"Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal primer yang diterapkan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Terungkapnya kasus ini, masih kata Kasna berawal pada tahun 2014 silam, PT HKM melaksanakan proyek pembangunan Business Central 99. Yakni berupa pembangunan 31 unit gedung.

Nah, sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, PT HKM mengajukan permohonan kredit ke bank plat merah sebesar Rp77 miliar.

Permohonan tersebut lalu disetujui pihak bank dan memberikan kredit sebesar Rp50 miliar.

Ironisnya, dana kredit dari bank tersebut tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Parahnya lagi pembangunan 31 unit gudang tersebut ternyata juga tidak diselesaikan. Bahkan kredit dinyatakan macet sejak maret 2016.

Tak hanya itu, usut punya usut, ternyata PT HKM melakukan pencairan kredit dengan menggunakan dokumen palsu.

Serta ditemukan adanya Mark-up kebutuhan dana.

"Kerugian negara berdasarkan audit BPK Ri Nomer: 09/LHP/XXI/04/2022 tgl 14 April 2022," pungkasnya.

Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag Rp 76 MIliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

"(Kasus) ini diawali dengan adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya sehingga memberikan laporan pengaduan masyarakat kepada kita," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, Minggu, 12 Juni 2022.

Cahyono menjelaskan ada 10.700 gerobak yang rencananya dibagikan pemerintah pada tahun anggaran 2018. 

Sebanyak 7.200 gerobak rencananya dibagikan dalam pengadaan kloter pertama dengan harga satuan gerobaknya Rp 7 juta. 

Jadi total anggarannya sebesar Rp 49 miliar. Kemudian, pada 2019, ada 3.570 unit gerobak dengan anggaran satuannya sekitar Rp 8,6 juta.

"Jadi totalnya ini sebanyak dua tahun anggaran sekitar Rp 76 miliar," ucapnya.

Dia menyebut adanya upaya sengaja dalam penggelembungan dana yang bersifat fiktif. Bahkan Cahyono menduga gerobak tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya itu.

"Nilainya digelembungkan dan fiktif. Penerima fiktif, bahkan penerimanya tidak sampai," ujarnya.

Cahyono mengatakan perkara ini masih terbilang cukup baru, kurang lebih sebulan diusut polisi. Namun dia memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Kita tetapkan penyidikannya kemudian kita naikkan perkara itu. Ada indikasi keluar itu, ada aliran uang ke beberapa pihak. Kemudian kita setelah mendapatkan alat bukti yang lain, tentunya juga kita akan nilai berdasarkan kekuatan dan kecukupan, kita langsung akan menetapkan para pihak sebagai tersangka," imbuhnya.

Dalam perkara ini, polisi mendalami pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yang mana kemungkinan akan terdapat kerugian keuangan negara akibat perilaku korupsi yang dilakukan pejabat negara.

Sabtu, 11 Juni 2022

Terpidana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate Resmi Menghuni di Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Jaksa Eksekutor pada Kejari Timor Tengah Utara (TTU) telah melakukan eksekusi putusan pengadilan atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan di Rumah Tahanan Kupang.

Para terpidana dalam kasus tersebut yakni; Thomas Johanes M. Laka, Benyamin Lasakar, dan Leonardus Paschalis Diaz dihukum menjalani penjara badan selama 1,6 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap pada terpidana pada, 6 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.

Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor Andrew P. Keya. S. H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU.

Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila S.H, M. H melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H, Sabtu, 11 Juni 2022 membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, eksekusi pidana badan ini dilakukan mengingat putusan pengadilan terhadap para terdakwa sudah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor karna para terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan.

"Sedangkan waktu menyatakan sikap apakah menerima atau banding telah lewat 7 Hari maka Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi atas putusan dimaksud," ucap Andrew.

Ia menjelaskan, terpidana Thomas Laka akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan Denda Rp.100. 000.000 jl subsidair 3 bulan.

Sedangkan terpidana Benyamin Lasakar akan menjalani pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.100.000.000 subsidair 3 bulan.

Sementara untuk terpidana Leonardus Diaz juga akan menjalani hukuman penjara badan selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp. 100. 000.000 subsidair 3 bulan.

"Kalau terkait Denda, Terdakwa Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp. 100.000.000. Sehingga terpidana tidak lagi menjalani subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan Andrew, perihal pidana Uang Pengganti, terpidana Benyamin Lasakar melalui keluarganya telah membayarnya senilai Rp.89.876.897,83.

Sedangkan, untuk terpidana Leonardus Pascalis Diaz melalui keluarganya juga telah membayar hukuman uang pengganti sebesar Rp. 5.000.000.

"Sehingga mereka tidak lagi menjalani subsider uang pengganti. Terkait uang sitaan, denda dan uang pengganti segera kami setoran ke kas negara yang totalnya sejumlah Rp.1, 2 Miliar," tutup Andrew.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Irfan Kurnia Saleh, Tersangka Kasus Korupsi Helikopter AW-101


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias Jhon Irfan Kenway (JIK) selama 40 hari.

Irfan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland 101 atau AW-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tahun 2016-2017.

"Tim penyidik masih melanjutkan masa penahanan tersangka IKS alias JIK untuk waktu 40 hari ke depan, terhitung 13 Juni 2022 sampai dengan 22 Juli 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (11/6/2022).

Perpanjangan masa penahanan, kata Ali, diperlukan agar berkas perkara Irfan dapat dilengkapi.

"Dan juga pengumpulan alat bukti dapat lebih optimal," katanya.

KPK resmi menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway pada 24 Mei 2022.

Sebelumnya, ia sempat mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irfan adalah Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang.

Kasus ini bermula pada Mei 2015 ketika Irfan dan pegawai perusahaan AgustaWestland Lorenzo Pariani bertemu Mohammad Syafei yang saat itu menjabat Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

Pertemuan itu membahas akan dilaksanakannya pengadaan helikopter AW-101 VIP atau VVIP TNI AU.

Irfan selaku agen AW diduga memberikan proposal harga pada Syafei dengan mematok harga satu unit heli 56,4 juta dolar AS.

Sementara antara Irfan dengan pihak AW, harga yang disepakati adalah 39,3 juta dolar AS atau Rp514 miliar.

Pada November 2015, panitia pengadaan helikopter AW 101 VIP mengundang Irfan dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Namun, hal ini tertunda karena adanya arahan pemerintah menunda pengadaan helikopter.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers penahanan mengatakan rencana pengadaan ini berlanjut pada 2016 dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dan metode lelang yang hanya diikuti dua perusahaan.

“Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai Harga Perkiraan Sendiri kontrak pekerjaan,” kata Firli.

Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran di tahun 2015 senilai 56,4 juta dolar AS dan disetujui oleh PPK.

KPK menduga Irfan aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan PPK Fachri Adamy.

Proses lelang ini diduga diakali sehingga hanya perusahaan Irfan yang akan menang.

KPK menduga Irfan sudah mendapatkan bayaran 100 persen.

Ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

Akibat perbuatannya, KPK menengarai Irfan merugikan negara sejumlah Rp224 miliar.

Saat digelandang ke mobil tahanan, Irfan irit bicara.

“Saya masih lama di sini, nanti saja bertanyanya,” kata dia.

Sempat muncul kekhawatiran bahwa KPK akan menghentikan penyidikan kasus korupsi ini.

Sebabnya, pihak TNI telah menghentikan penyidikan untuk tersangka dari pihak militer.

Penghentian dilakukan dengan alasan kurangnya bukti.

Penghentian penyidikan ini membuat penanganan kasus korupsi helikopter AW-101 di KPK terancam terhambat.

Pasalnya lembaga antirasuah hanya berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan unsur penyelenggara negara.

Sementara dalam kasus ini hanya pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka.

Teranyar, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU kini tengah menunggu proses dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikatakan Jenderal Andika, pihaknya masih bersikap terbuka untuk mengusut perkara tersebut.

"Sebetulnya kita juga menunggu, kan ada salah satu tanggung jawab BPK RI, jadi kita masih terbuka kok," kata Andika, Senin (6/6/2022).

"Kemudian kalau dari BPK RI sesuai dengan memang salah satu kewajiban dari BPK kemudian harus menyampaikan ke publik apa pun hasilnya kita pasti terbuka, enggak ada yang kemudian keputusan kita untuk menghentikan penyidikan, itu sebelum saya masuk," tambahnya.

Andika juga menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Termasuk juga berkoordinasi dengan KPK.

"Kita lihat apa keputusan dari BPK RI apa nih, kalau memang ternyata ada yang menang diduga kemudian sehingga sejalan dengan penyidikan yang dilakukan KPK, dan bahkan proses hukum yang sudah berlangsung ya kita pun harus ikut. Karena itu juga kewajiban kita," katanya.

Jumlah Tersangka Meningkat, KPK Tambah Kapasitas Ruang Tahanan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah kapasitas rumah tahanan (rutan) untuk menampung tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang jumlahnya terus meningkat.

Melalui keterangan persnya, Sabtu (11/6/2022), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, ruang tahanan disediakan di Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) TNI AL.

“Penyediaan fasilitas rumah tahanan oleh Puspomal TNI ini sebagai wujud sinergi KPK bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Firli.

Ia mengatakan, ruang baru Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur KPK di Mako Puspomal, Jl Boulevard Bukit Gading Raya Nomor 9, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, penambahan dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan rumah tahanan.

“KPK sebetulnya tidak ingin menambah ruang tahanan. Namun, kian hari tersangka dugaan tindak pidana korupsi kian bertambah,” ujar Alexander.

Komisioner KPK lainnya, Nawawi Pomolango mengapresiasi pemberian fasilitas ruang tahanan, dalam mendukung KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Fasilitas ini betul-betul membantu kerja pemberantasan korupsi. Ruang tahanan baru KPK di Mako Puspomal TNI dibangun untuk kapasitas 16 orang tahanan,” imbuh Nawawi.

Menurut rencana, katanya, ruang tersebut akan digunakan bagi tahanan laki-laki.

“Saat ini, KPK memiliki tiga Rutan, yaitu Rutan Merah Putih, Rutan Guntur di Jalan Sultan Agung, serta Rutan C1 Gedung KPK lama,” beber Nawawi.

Hingga Jumat (10/6/2022), Rutan Gedung Merah Putih KPK terisi 19 tahanan pria dari total kapasitas untuk 25 orang tahanan.

“Sedangkan ruang tahanan wanita telah terisi 8 orang dan kapasitas sudah terisi penuh,” ujarnya.

Kemudian, Rutan Guntur terdapat 21 orang tahanan dari kapasitas 32 orang, dan 13 tahanan dari 19 kapasitas di Rutan C1 Gedung KPK C1.

Komandan Pusat Polisi Militer AL (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Edwin mengatakan, pihaknya siap bekerja sama dengan KPK. Ia senang dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ke depannya, kami akan selalu mendukung dan membantu KPK,” tegas Edwin.

Kerja sama KPK dan Danpuspomal TNI juga merambah pada kegiatan pendidikan antikorupsi.

“KPK akan melakukan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis antikorupsi bagi para anggota Danpuspomal TNI beserta keluarganya. Hal tersebut untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dalam institusi TNI,” tutup Firli. 

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020, Pemkot Serahkan Dokumen ke Polisi


KABARROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemkot Surabaya memastikan akan mendukung pengusutan dugaan penyimpangan penggunaan hibah Pemilihan Kepala Daerah Wali kota Surabaya 2020 lalu. 

Di antaranya, dengan memberikan sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian.

Pemkot mengakui telah diminta pihak kepolisian menyerahkan sejumlah dokumen. 

Dokumen ini menyangkut proses pemberian hibah oleh Pemkot Surabaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk kebutuhan pemilu.

"Kami sempat dimintai dokumen (oleh kepolisian), yang mungkin, akan dijadikan bukti," kata Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, Sabtu (11/6/2022).

"Kami kooperatif dengan menyampaikan dan memenuhi. Koordinasi kami dengan teman-teman kepolisian sampai sebatas itu," imbuhya.

Saat itu, proses hibah anggaran Pilkada Surabaya 2020 mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Serta, Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Namun, aturan hibah juga telah secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengacu pada regulasi, ada kewajiban pemberi dan penerima hibah.

Terkait dengan permohonan hibah, pemerintah sebagai pemberi hibah harus meneliti secara administratif. 

Terutama, terkait dari sisi persyaratan dan memperhitungkan alokasi anggaran daerah.

"Kalau sudah terpenuhi semua, bisa dilanjutkan dengan pemberian hibah," ujar Sidharta.

Ketika anggaran tersebut diberikan, maka tanggung jawab selanjutnya ada di pihak penerima hibah.

"Prinsipnya, yang menerima hibah yang bertanggungjawab," katanya.

"Pertanggungjawaban ada di penerima hibah. Ada kewajiban membuat laporan soal penerimaan dan penggunaan anggaran," jelas Sidharta.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

"Karena sudah masuk ranah kepolisian, kami tentunya ikuti proses itu," tandas Sidharta.

Untuk diketahui, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil tiga ketua Panita Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (7/6/2022). 

Mereka adalah Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).

Ketiganya dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pada Pilwali Surabaya tahun 2020.

"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Rabu (8/6/2022).

Terkait hal ini, KPU Surabaya belum mengetahui detailnya.

"Sejauh ini, kami belum tahu dan belum mendengar apapun. Saya tahu juga dari teman-teman media," kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi ditemui di kantor KPU Surabaya, Rabu (8/6/2022).

Terkait nama Ketua PPK yang dipanggil kepolisian, pihaknya juga belum mengetahui kepastiannya.

"Kami belum tahu juga. Sehingga, kami belum bisa memberikan tanggapan," katanya.

Pihaknya hanya memastikan, bahwa PPK merupakan petugas yang bersifat ad-hoc (sementara). Berbeda halnya dengan Komisioner KPU dengan masa jabatan 5 tahun, PPK hanya bertugas sekitar 10 bulan.

"Mereka dilantik Februari 2020. Kemudian, ada jeda (tahapan pemilu) karena Covid-19 pada April dan Mei. Selanjutnya, mereka tugas kembali pada Juni 2020-Januari 2021. Jadi, sejak Januari 2021, tugas mereka sudah berakhir," katanya.

Kejari Tanjung Perak Selidiki Dugaan Korupsi Satu BUMD Pemkot Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya membongkar kasus dugaan korupai Rp60 Miliar di bank plat merah, Namun ada kasus serupa yang saat ini menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Ironisnya kasus dugaan korupsi ini terjadi di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

"Iya, salah satu BUMD, masih dalam penyelidikan," kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Sabtu (11/6).

Sayangnya mantan Kajari Panajam Paser Utara ini enggan menyebut siapa BUMD tersebut.

"Kan udah saya kasih tau masih dalam penyelidikan, ngak boleh keluar (dipublikasikan)," jelasnya.

Ia hanya memastikan bila dari hasil penyelidikan ini ditemukan ada nilai kerugiannya, namun tak sebesar seperti terjadi di bank plat merah.

"Sudah ada, ngak Sampai puluhan miliar, nanti aja kalau sudah naik ke penyidikan saya kabari," ungkapnya.

Bahkan pria asal Pulau Dewata ini berkeyakinan dengan terendusnya ada dugaan korupsi di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya ini dipastikan akan menguak kasus-kasus serupa lainnya yang selama ini masih tenggelam.

"Kalau ditemukan ada dugaan korupsi, Kejari Tanjung Perak pasti mengusutnya," pungkas Kasna.

Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Dinyatakan Lengkap


KABARPROGRESIF.COM: (Ende) Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ende, akhirnya melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Dalam pelimpahan tahap II itu, setelah jaksa peneliti berkas pada Kejari Kabupaten TTU menyatakan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu dinyatakan P – 21 (lengkap).

Demikian diungkapkan Kajari Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H melalui Kasi Intel Kejari Kabupaten TTU, Hendrik Tiip, S. H, Sabtu (11/06/2022) siang ini.

“Berkas perkara Korupsi pengadaan Alkes tiga (3) tersangka telah lengkap, sehingga Jaksa Penyidik Kejari TTU telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.

Disebutkan Hendrik, pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan terhadap tersangka Didi Darmadi, Agus Sahroni dan tersangka Munawar Lutfi. Dan, pelaksanaan tahap II dilakukan di Rutan Kefamenanu dengan didampingi penasihat hukum para tersangka.

“Dengan adanya penyerahan tahap II ini, para tersangka tetap dilakukan penahanan lanjutan yaitu telah menjadi tahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU,” jelasnya.

Terkait dengan dakwaan, lanjutnya, secepatnya surat dakwaan para tersangka akan disempurnakan sebelum dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

Jumat, 10 Juni 2022

Rugikan Negara Rp60 Miliar, Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi Bank Plat Merah


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Diam-diam Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengusut dugaan korupsi di salah satu bank plat merah.

Yang paling mengejutkan lagi, dalam membongkar kasus ini, Kejari Tanjung Perak berhasil menemukan kerugian di bank plat merah tersebut mencapai angka yang cukup fantastis yakni mencapai Rp60 miliar lebih.

Bahkan kabarnya kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah itu sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun sayangnya, Kejari Tanjung Perak belum berani membeberkan hasil penyidikan tersebut.

"Sabar lah, nanti saja ya, dalam waktu dekat ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, Jum'at (10/6).

Ia hanya memastikan akan segera mengumumkan hasil penyidikan tersebut.

Tentunya siapa saja yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara puluhan milyar rupiah.

"Yang pasti sudah ada tersangka," ujarnya.

Saat didesak modus dari tersangka ini dapat membobol bank plat merah, Kasna sapaan Kajari Tanjung Perak hanya menyebut, bila tersangka ini tak mempergunakan kredit dari bank sesuai dengan peruntukannaya.

"Dokumennya macet sekitar maret 2016," pungkasnya.

Selasa, 07 Juni 2022

Usut Dugaan Kasus Suap, KPK Geledah Kantor Walkot Yogyakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Yogyakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022) siang.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, giat ini adalah bagian dari penyidikan dugaan perkara suap pengurusan perizinan yang dilakukan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Adapun beberapa tempat dimaksud antara lain adalah lokasi yang sesaat setelah dilakukan tangkap tangan oleh Tim KPK langsung dilakukan pemasangan sticker segel KPK," kata Ali dalam keterangannya, Selasa.

"Di antaranya benar ruang kerja wali kota Yogyakarta," sambung juru bicara berlatar jaksa ini.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruang kerja wali kota Yogyakarta tampak tertutup dan dijaga sejumlah petugas kepolisian.

Beberapa penyidik yang mengenakan rompi KPK juga terlihat memeriksa ruangan di kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta.

Sebelumnya, Tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan 9 orang lainnya atas dugaan kasus penerimaan suap perizinan pendirian Apartemen Royal Kedhaton, Kamis (2/6/2022).

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Di antaranya Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono.

Ditahan di Rutan Surabaya, Hakim Itong Masuk Sel Isolasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa (7/6). 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji.

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.

“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Mamberamo Tengah Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah tersebut.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. 

"Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," tuturnya.

KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satunya, dengan pemanggilan para saksi. 

Ali berharap para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa dapat kooperatif dan jujur kepada penyidik.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkasnya.

Senin, 06 Juni 2022

KPK Bawa Satu Tersangka Alfamidi dari Jakarta ke Rutan Ambon


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan satu tersangka dugaan suap ijin Alfamidi ke Rumah Tahanan Ambon, Maluku. 

Belum diketahui alasan pengalihan lokasi tahanan ini.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM Provinsi Maluku, Syaiful Sahri Minggu (5/6) malam membenarkan adanya pengalihan satu tahanan tersangka dugaan suap Alfamidi dari KPK ke Rutan Ambon.

Menurut dia, KPK sudah menyampaikan kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon terkait rencana akan mengalihkan penahanan satu orang tahanan Korupsi ke Rutan Ambon.

Meski demikian, kata dia, KPK tidak menyebutkan siapa nama tahanan yang lokasi penahanannya dialihkan ke Rutan Ambon. Mereka hanya disampaikan soal pengalihan satu tersangka tersebut.

“Penyampaian itu tanpa menyebut siapa tahanan yang akan dialihkan dari Rutan KPK ke Rutan Ambon. Jadi kami tidak tau, siapa yang nantinya dibawa oleh KPK ke Rutan Ambon,” ungkap Syaiful.

Kapan rencananya tahanan KPK itu tiba di Rutan Ambon, Syaiful menyebut, Rabu (8/6). 

“Sesuai yang disampaikan KPK, Rabu tahanan tersebut tiba di Ambon,” ungkap Syaiful.

Sementara itu, informasi menyebutkan, tersangka yang dialihkan penahanan ke Rutan Ambon, akan diberangkat pada, Selasa (7/6) malam.

“Akan diberangkatkan Selasa tanggal 7. Tiba disana tanggal 8. Ruang tahanannya sudah disiapkan,” kata sumber ini. 

Namun dia juga tidak menyebutkan, siapa yang dialihkan lokasi penahanannya itu. 

Buat Laporan Laba Tak Riil, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus LPD Serangan


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kasus dugaan korupsi di LPD Serangan memang cukup menggelitik. 

Bahkan sejumlah warga sempat mendatangi Kejari Denpasar untuk menanyakan perihal perkembangan perkara tersebut.

Hingga akhirnya, Senin (6/6), Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus LPD Serangan. 

“Tim penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangkanya. Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan expose perkara. Hari ini, kita tetapkan dua orang tersangka berinisial IWJ selaku Kepala LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2020,” kata Eka Suyantha.

Dalam rilisnya disampaikan pula bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. 

Di samping itu juga para tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat.

“Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak riil dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan. Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut para tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas,” tegasnya.

Jaksa menjelaskan, atas pola itu perbuatan tersangka dinilai menguntungkan diri sendiri, maupun orang lain. 

Berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui akibat perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara Cq. Keuangan LPD Desa Adat Serangan Rp3.749.118.000.

Dalam perkara ini, Kepala dan Tata Usaha LPD Serangan disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ditanya soal penahanan, jaksa menyatakan belum dan akan melakukan pemanggilan kembali.

KPK Panggil Camat Hingga Tabib, Terkait Kasus Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditandai dengan pemanggilan 3 saksi pada hari ini, Senin (6/6/2022).

Ketiga saksi tersebut rencananya diperiksa tim penyidik KPK di Mapolres Probolinggo.

Ketiga saksi itu adalah Camat Besuk, Puja Kurniawan; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syamsul Hadi; serta seorang Tabib, Jumali Firdaus.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/6/2022) mengungkapkan, hari ini, pemeriksaan saksi TPPU tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo, atas nama saksi tersebut.

Diketahui KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. 

Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TindakPidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. 

Adapun 20 orang tersangka lainnya itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. 

KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

LPDB-KUMKM Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Bergulir


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) buka suara terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir di Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 sampai dengan 2013.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyerahkan sepenuhnya proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

"Kami mendukung penuh upaya ini. Serta semua proses dijalankan secara transparan terkait apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam penyidikan ini," ujar Supomo kepada wartawan Jakarta pada Senin (6/6/2022).

Supomo menyebut, LPDB-KUMKM saat ini telah melakukan transformasi proses bisnis, mulai dari sisi tata layanan, akuntabilitas, hingga digitalisasi informasi.

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk proses bisnis LPDB-KUMKM yang lebih baik, seperti e-proposal, cash management system (CMS), geodinas, corporate card, hingga digitalisasi kearsipan," jelas dia.

Adapun layanan e-proposal merupakan fasilitas pengajuan, dan pemantauan proposal pengajuan pembiayaan agar lebih transparan, dan bisa secara real time dilakukan pemantauan oleh para calon mitra LPDB-KUMKM.

Dengan digitalisasi e-proposal tersebut akan sangat membantu dan memudahkan para pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir, tanpa perlu harus datang ke Kantor Pusat LPDB-KUMKM.

Sementara, untuk cash management system (CMS) adalah inovasi LPDB-KUMKM dari sisi keuangan untuk mendukung transaksi cashless untuk seluruh pembayaran pelaksanaan belanja dengan CMS.

Kemudian, ada juga penggunaan corporate card untuk transaksi operasional semua pegawai LPDB-KUMKM, termasuk penggunaan GeoTagging sebagai Aplikasi Perjalanan Dinas Tanpa Kertas.

"Kemudian dari sisi tata kelola kearsipan kami juga melakukan pembenahan dengan menandatangani Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang tidak bisa ditawar lagi. Itu sudah mutlak," katanya.

Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012 sampai 2013 di Jawa Barat yang diduga fiktif. 

Stasus perkara ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

"KPK saat ini melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang diduga fiktif di Jawa Barat," kata Ali saat dikonfirmasi.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti.

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat mulai dilakukan KPK. Ada 3 saksi yang dipanggil penyidik.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/6).

Ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Asep Adipurna (Kepala Divisi Bisnis II/2013); Yayat Supriyatna (Kepala Divisi Bisnis II/2012); serta Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I). KPK belum menjelaskan keterkaitan ketiga saksi itu,

Kasus yang sedang diusut KPK ini ialah terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013 di wilayah Jawa Barat.

Sudah ada tersangka yang dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum diumumkan.

Selain itu, KPK juga belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri bahwa penjelasan akan dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.

Dikutip dari situs resminya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. 

Dasar pembentukan ini beberapa kali mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. 

Ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Masih merujuk laman resminya, dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.