Kamis, 22 November 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain Pria Asal Tuban, Ternyata permohonan ganti kelamin juga diajukan oleh Warga Nganjuk bernama Avinka yang bekerja di Surabaya. Avinka resmi berstatus  perempuan setelah Pujo Saksono, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonannya.

"Sejak lahir namanya memang Avinka dan awal bulan lalu permohonan ganti kelamin menjadi perempuan sudah saya kabulkan ,"kata Pujo Saksono pada kabarprogresif.com, Kamis (22/11).

Dijelaskan Pujo, alasan dikabulkannya permohonan Avinka menjadi perempuan dikarenakan sudah menjalani operasi kelamin. Operasi kelamin itu dilakukan Avinka di RS Dr Soetomo Surabaya.

"Kelaminnya sudah dioperasi jadi perempuan dan ada ahli dari Dr Soetomo, baik ahli penyakit dalam dan psikiater,"jelas Pujo.

Diungkapkan Pujo, Operasi kelamin itu dilakukan Avinka pada 2015 lalu. Namun ia baru mengajukan permohonan ganti kelamin pada awal September 2018.

"Dari keterangan ibunya, sejak kecil Avinka sudah seperti perempuan,"ungkap Pujo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selain Avinka, Pada 2016 lalu, PN Surabaya juga mengabulkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan.

Permohonan Angelina menjadi laki laki dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban.

Selain itu, PN Surabaya juga sedang menyidangkan permohonan ganti kelamin yang diajukan Pria asal Tuban, Jatim berusia 23 tahun. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, perwakilan perusahaan Nishihara Shiho optimis bila pengelolahan limbah medis yang akan dibangun di Tambak Osowilangon bahkan diperkirakan berjalan dalam waktu dekat. Pasalnya, semua jumlah pemasukan dan pengeluaran sudah dihitung secara rinci. Bahkan, data-data sudah dianalisa.

“ Jika tidak ada halangan, pengerjaan dimulai pada awal atau pertengahan 2019 dan ini bisa menjadi percontohan pertama di Indonesia,” katanya pada kabarprogresif.com, kamis (22/11). 

Namun lanjut perwakilan perusahaan Nishihara Shiho itu pihaknya telah memberikan gambaran terkait titik transport dan pembuangan limbah medis. Juga menawarkan 3 cara teknologi untuk menangani limbah medis itu tetapi keputusan terakhir tergantung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“ Semoga diterima dan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Surabaya ngotot membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Untuk itu Pemkot melibatkan Kota Kitakyushu untuk penanganannya.

Kengototan Pemkot Surabaya ini lantaran kondisi limbah medis di Surabaya sangat membahayakan bagi keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan. Bahkan, limbah medis lebih berat penanganannya dibandingkan limbah sampah.

Agar terlaksana, tak hanya Kota Kitakyushu, Pemkot Surabaya juga melibatkan beberapa jajaran mulai Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPK, Bappenas, LKPP, beberapa LSM, Polda, dan Mabes Polri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tujuan dilubatkannya beberapa instansi dan lembaga tersebut agar dapat mengawasi proses mekanisme pembangunan limbah rumah sakit oleh Pemerintah Kitakyushu. Selain itu supaya ada jaminan keamanan.

Katanya dari kerjasama itu, Pemkot Surabaya mendapat jaminan kualitas bahan dan harga lebih murah karena dibantu Kitakyushu. Bahkan, pemkot juga mendapat bantuan ahli mulai dari pembangunan hingga pemasangan yang nantinya diserahkan kepada Pemkot Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutrino mengatakan, operasi kelamin yang telah dilakukan Pria asal Tuban, Jatim sebelum mengajukan permohonan ganti kelamin tak menjamin dapat dikabulkan.

" Bisa saja ditolak meskipun sudah operasi plastik," kata Sigit Sutrino pada kabarprogresif.com, Kamis (22/11).

Menurutnya, Hakim yang menyidangkan permohonan ganti kelamin ini harus menggali fakta fakta dibalik motivasi pemohon untuk berganti kelamin menjadi perempuan.

"Yang harus dicari itu motivasi nya, kalau hanya dilakukan untuk mencari uang, ini yang gak benar,"pungkas Sigit

Saat ditanya tentang identitas pemohon, Sigit mengaku belum bisa mendapatkannya. "Silahkan tanyakan ke Panitera Muda bidang perdata, datanya ada disana,"katanya.

Sementara Panitera Muda (Panmud) Perdata, Didik sedang tidak berada diruangnya. "Panmud sedang cuti mas, Senin baru masuk,"kata salah seorang pegawai dibagian perdata.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan  Pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan ditahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.

Berbeda dengan dua pria tersebut diatas,  Pada 2016 lalu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Malang) Menteri Pertanian, Dr. Ir. H. Andi Arman Sulaiman terus mengajak mahasiswa untuk mewujudkan Indonesia menjadi salah satu Negara penghasil pangan dunia.

Hal itu, diungkapkan oleh Menteri Pertanian ketika memberikan kuliah umum kepada seluruh mahasiswa STPP Malang di gedung Sasana Giri Sabha, desa Bedali, Kabupaten Malang. Kamis, 22 Nopember 2018.

Komandan Korem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Bagus Suryadi Tayo menjelaskan, kehadiran Menteri Pertanian di wilayah tugasnya, dinilai memiliki dampak positif tersendiri, terlebih bagi para mahasiswa yang merupakan calon generasi penerus bangsa.

“Mahasiswa STTP, merupakan generasi yang milenilai sekaligus cikal bakal pemimpin bangsa. Melalui motivasi itu, saya harap para mahasiswa bisa mewujudkan impian bangsa dan Negara tersebut,” kata Danrem di sela-sela mendampingi kunjungan Menteri Pertanian.

Selain materi di bidang pertanian, menurut Danrem,  menteri Pertanian juga  memacu keinginan mahasiswa dalam memajukan sumber daya pertanian. “Jangan mempermainkan bidang pertanian. Sebab, kuatnya sumber pangan, juga menjadi faktor kuatnya negara,” tuturnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Pertanian tak hanya didampingi oleh Danrem saja. Namun, terdapat beberapa Perwira TNI-AD lainnya yang ikut serta mendampingi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Amran Sulaiman, termasuk diantaranya Pa Ahli Pangdam V/Brawijaya, Kolonel Inf Abdullah, Dandim 0818/Kabupaten Malang, Letkol Inf Ferry Muzawwad, serta beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Malang lainnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Selain melibatkan beberapa jajaran mulai Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPK, Bappenas, LKPP, beberapa LSM, Polda, dan Mabes Polri. Pemkot Surabaya juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Agar dikemudian hari tidak ada pihak yang disalahkan selama proses pembangunan limbah medis, " tegas Walikota Surabaya Tri Rismarini pada kabarprogresif.com, kamis (22/11).

Tujuan dilibatkannya KPK ini, kata Risma, untuk mengawasi proses pembangunan sejak awal hingga selesai.

“ Untuk pencegahan, supaya tidak ada masalah saat proses pengerjaanya dan KPK sudah siap membantu. Tinggal, kita buatkan surat,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Pemkot Surabaya ngotot membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Untuk itu Pemkot melibatkan Kota Kitakyushu untuk penanganannya.

Kengototan Pemkot Surabaya ini lantaran kondisi limbah medis di Surabaya sangat membahayakan bagi keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan. Bahkan, limbah medis lebih berat penanganannya dibandingkan limbah sampah.

Agar terlaksana, tak hanya Kota Kitakyushu, Pemkot Surabaya juga melibatkan beberapa jajaran mulai Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPK, Bappenas, LKPP, beberapa LSM, Polda, dan Mabes Polri.

Tujuan dilibatkannya beberapa instansi dan lembaga tersebut agar dapat mengawasi proses mekanisme pembangunan limbah rumah sakit oleh Pemerintah Kitakyushu. Selain itu supaya ada jaminan keamanan.

Katanya dari kerjasama itu, Pemkot Surabaya mendapat jaminan kualitas bahan dan harga lebih murah karena dibantu Kitakyushu. Bahkan, pemkot juga mendapat bantuan ahli mulai dari pembangunan hingga pemasangan yang nantinya diserahkan kepada Pemkot Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Ketua Korcab VI Daerah Jalasenastri Armada (DJA) II  Ny. Risanti Dwi Sulaksono bersama pengurus menerima kunjungan  Ny Endang  Reksodihardjo (istri Panglima Komando Daerah Angkatan Laut /Pangdaeral VII Makassar  tahun 1977-1981  bertempat di ruang Kajaolalido Mako Lantamal VI, Kamis (22/11/2018).

Selama di Lantamal VI, Ny Endang  Reksodihardjo mengenang masa lalunya
saat bersama suami ( Laksma TNI Reksodihardjo) ketika masih aktif bertugas sebagai Pangdaeral VII (Kini  Lantamal VI Makassar) dengan mengunjungi  dermaga layang, Pantai Jalaria , break water Lantamal VI dan gedung Mako Lantamal VI.

Saat memasuki ruang Kajaolalido Lantamal VI , Ny Endang  Reksodihardjo langsung melihat Foto Suaminya yang terpajang dideretan  Foto-foto  Mantan Danlantamal VI dari masa ke masa. Tampak beliau terdiam sejenak dan selanjutnya beliau berbincang - bincang ringan dan berbagi pengalamannya dengan Ketua Korcab VI DJA II.

Turut mendampingi dan hadir dalam kunjungan Ny Endang  Reksodihardjo tersebut, Dandenma Lantamal VI, Dansekesal Makassar, pengurus Korcab VI DJA II dan Ny Loemaksono

Sebelum ke Lantamal VI  Ny. Risanti Dwi Sulaksono dan Ny Endang  Reksodihardjo
melakukan ziarah ke makam Jenderal  M Jusuf di  Jalan Urip Sumoharjo, Panaikang Makassar. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ngotot membangun tempat pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) atau limbah medis. Untuk itu Pemkot melibatkan Kota Kitakyushu untuk penanganannya.

" Kondisi limbah medis di Surabaya sangat membahayakan bagi keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan. Bahkan, limbah medis lebih berat penanganannya dibandingkan limbah sampah." keluh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada kabarprogresif.com saat menerima perwakilan Kota Kitakyushu di ruang kerja wali kota pada Kamis, (22/11).

Agar terlaksana, tak hanya Kota Kitakyushu, Pemkot Surabaya juga melibatkan beberapa jajaran mulai Kemendagri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, BPK, Bappenas, LKPP, beberapa LSM, Polda, dan Mabes Polri.

“ Nanti mereka kita undang untuk menjadi tim. Semakin banyak yang dilibatkan semakin baik,” terangnya.

Menurut Risma dilibatkannya beberapa instansi di luar Pemkot Surabaya agar dapat mengawasi proses mekanisme pembangunan limbah rumah sakit oleh Pemerintah Kitakyushu.

“Supaya ada jaminan keamanan,” tuturnya.

Dari kerjasama ini, lanjut Risma, Pemkot Surabaya mendapat jaminan kualitas bahan dan harga lebih murah karena dibantu Kitakyushu. Bahkan, pemkot juga mendapat bantuan ahli mulai dari pembangunan hingga pemasangan yang nantinya diserahkan kepada Pemkot Surabaya.

“ Selanjutnya, ada transfer knowledge agar kita bisa mengoperasikannya sendiri,” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Permohonan pergantian kelamin yang diajukan Pria asal Tuban, Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menjadi rambu kuning bagi Humas PN Surabaya, Sigit Sutrino yang membandingkan dengan sejumlah pergantian kelamin di Thailand.

"Harus digali secara dalam kepentingan pemohon, jangan jangan pergantian kelamin itu digunakan untuk mencari uang oleh pemohon, dan kalau itu dikabulkan berarti kita sama saja melegalkan LGBT,"kata Sigit Sutriono dikutip kabarprogresif.com, Rabu (21/11).

Menurutnya, keterangan ahli sangat diperlukan untuk menjadi dasar pertimbangan hakim atas dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut. "Alasan pemohon juga harus diperkuat keterangan ahli,"pungkas Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ganti kelamin yang diajukan  Pria asal Tuban berusia 23 tahun ini sudah disidangkan di PN Surabaya dengan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Permohonan ganti kelamin dari laki- laki menjadi perempuan ditahun 2018 ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya Pria asal Surabaya juga pernah mengajukan permohonan dan dikabulkan oleh Hakim PN Surabaya.

Berbeda dengan dua pria tersebut diatas,  Pada 2016 lalu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan juga pernah mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi laki-laki di PN Surabaya. Permohonan Angelina dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji pada Rabu 27 Juli 2018 lalu. Dua hari kemudian, Angelina pun resmi mengganti namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V (POM Lantamal V) berhasil menangkap dan mengamankan seorang warga sipil yang diduga mengaku sebagai perwira pertama TNI berpangkat Letnan Satu (Lettu) gadungan di kawasan Simomulyo Baru 7D No.22, Surabaya,  Rabu (21/11).

Perwira gadungan, Lettu Laut (T) Sutoyo yang mengaku berdinas di Kodiklatal ini, digelandang Tim Lidpam Pom Lantamal V yang diketuai Lettu Laut (PM) Agus beserta tiga anggota tim (Serma Pom Bagio, Serma Pom Hendro dan Serma Pom Maryono).

Komandan POM Lantamal V, Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono membenarkan peristiwa penangkapan seorang perwira pertama TNI gadungan oleh jajarannya tersebut. Menurutnya penangkapan ini diawali dengan informasi dari masyarakat tentang aktifitas perwira gadungan ini yang sering nongkrong di Warkop ketika jam  Dinas dengan gelagat yang dirasa meresahkan.

Mendapat laporan tersebut, Danpomal memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan dilapangan. Pada hari ini Sabtu, 17 Nopember 2018, pukul 08.30 WIB, tim yang diketuai Lettu Laut (PM) Agus ini mulai melaksanakan penyelidikan di daerah SMK Pawiyatan Jl.Tangkis Turi 4/6 Simorukun kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dan sekitarnya, tempat biasa tersangka nongkrong dan tim mencoba mengumpulkan data dan informasi pendukung.

Salah satunya berkoordinasi dengan Serda Dudik (Babinsa Simomulyo) dan menanyakan tentang perihal seseorang atas nama Lettu Suyono. Menurut keterangan Babinsa, yang bersangkutan, hampir setiap hari sering nongkrong di warung berpakaian dinas TNI AL dengan pangkat Lettu. Informasi sejenis juga didapatkan dari warga sekitar dan pihak kelurahan. Didapatkan bahwa alamat rumah Lettu gadungan tersebut di daerah Benowo namun alamat belum jelas.

Kemudian Pada Rabu pagi, 21 Nopember 2018, Tim terus mencari informasi domisili sasaran di Simomulyo 07 d nomor 22. Tersangka juga merupakan Wali murid di SMP Pawiyatan dari anaknya yang bersekolah dan lulus tahun 2018. Menurut pihak sekolah, Sdr. Sutoyo kenal dan akrab dengan lingkungan sekolahan Pawiyatan.

Informasi lain didapat dari wakil Kepala Sekolah SMK Pawiyatan menyatakan pihak sekolah tidak pernah melakukan perekrutan/ Permohonan ke Satuan untuk pelatihan kesiswaan. Sdr. Sutoyo hanya dimintai tolong untuk memberikan pengarahan ketika ada Tawuran pelajar antara SMK Giki dan SMK Pawiyatan pada sekitar bulan September karena saat itu berpakaian PDH dinas TNI AL.

Setelah informasi dirasa cukup dan mendukung,  sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Lidpam melaksanakan Pengintaian di sekitaran alamat Sdr. Sutoyo di Simomulyo Baru 7D No.22. Informasi juga diperkuat warga sekitar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota TNI,  melainkan masyarakat sipil setelah di tunjukan Foto yang bersangkutan kepada warga sekitar.

Dan Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Lidpam melihat Sdr. Sutoyo pulang kerja dan langsung dilakukan penangkapan. Ketika ditangkap,  tersangka tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Pom Lantamal V untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat penangkapan diperoleh barang bukti berupa seragam perwira TNI AL dengna langkat Lettu, 1 pucuk pistol FN airsoftgun, 1 butir peluru tajam, 1 pucuk clurit kecil dan 3 buah HP

Sampai bertaini di turunkan,  tersangka masih dalam pendalaman Lidpam Pom Lantamal V dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polri guna proses Hukum sesuai denga kewenangannya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dikabarkan telah menerima permohonan ganti kelamin yang diajukan seseorang laki-laki asal Tuban, Jawa Timur. Kini permohonan pergantian dari kelamin dari pria ke perempuan itu sudah mulai disidangkan.

"Benar, Hakim nya Pak Dede Suryaman dan sidangnya masih ditunda, rencananya menghadirkan beberapa ahli,"ujar Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono dikutip kabarprogresif.com,Rabu (21/11).

Ahli yang rencananya akan dihadirkan oleh pemohon tersebut, masih kata Sigit Sutriono  adalah ahli dari medis,agama dan psikiater. Keterangan ahli tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus permohonan ganti kelamin ini.

"Misal ahli agama, apakah dalam agama ganti kelamin diperbolehkan, sedangkan ahli kedokteran terkait tingkat kerawanan dan dampak medis dari ganti kelamin ini, sementara ahli psikologi tentunya akan menjelaskan seputar psikologi pemohon dan dampak negatif dan positif akibat pergantian kelamin tersebut,"kata Sigit.

Secara lengkap Sigit mengaku belum mengetahui identitas pemohon. "Namanya saya lupa, tapi usianya sekitar 23 tahun, kelaminnya laki-laki kelahiran Tuban,"pungkasnya.

Permohonan ganti kelamin ini bukanlah yang pertama di tahun 2018. Sebelumnya juga ada yang mengajukan permohonan ganti kelamin dari laki laki ke perempuan. "Permohonannya dikabulkan dan tentunya  Penetapan ini jadi dasar perubahan semua dokumen resmi yang dimiliki pemohon,"terang Sigit.

Sementara pada 2016 lalu, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban. Penetapan Angelina sebagai laki-laki itu diputuskan Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kelima bocah RH, FK, JH, AF dan JR hanya bisa tertunduk malu saat orang tua, guru didatangkan Walikota Tri Rismaharini di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Surabaya. Dua diantara lima itu diketahui positif ada kandungan amphetamin saat dilakukan tes. Belakangan anak tersebut diketahui kerap mengonsumsi double L.

"Sudah tiga kali menghirup lem. Rasanya pusing, badan jadi terasa ringan," kata RH pada kabarprogresif.com, senin (19/11).

RH juga mengaku bahwa lem fox itu dibeli oleh salah seorang temannya. Dan dibagi ke sejumlah plastik untuk dihirup.

"Ya dihirup sampai habis. Nanti rasanya pusing, fly," katanya.

Seperti diberitakan Satpol PP Kota Surabaya menangkap lima anak remaja yang kedapatan menghirup lem agar bisa merasakan sensasi lem, Senin (19/11).

Anak-anak remaja yang seusai asyik fly lantaran menghirup lem Fox itu dilaporkan warga kawasan Banyu Urip melalui Command Center 112. Mereka yang hampir semuanya masih usia 15-16 tahun.

Bocah yang masih duduk dibangku SMP ini  kedapatan menghirup lem fox yang sudah dibungkus plastik dan disedot menggunakan hidung dan mulut.

Begitu didatangi Satpol PP Kota Surabaya kelima anak itu dibawa ke markas dan ditangani terpadu.

Mereka dihadapkan kepada psikolog, dan dilakukan tes kesehatan dan kandungan narkoba.

Mendengar ada bocah yang mabuk lem, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini langsung menyambangi kelima remaja tersebut di markas Satpol PP.

Kasus anak remaja yang gelar menghirup lem ini menjadi perhatian khusus Risma. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus penipuan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Surat tuntutan Raja pengganda uang asal Probolinggo, Jawa Timur ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dari Kejati Jatim.

"Menuntut terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dengan pidana penjara selama 4 tahun,"kata JPU Rachmat Hari Basuki dikutip abarprogresif.com, saat persidangan,Rabu (21/11).

Dimas Kanjeng terlihat tak berdaya dengan tuntutan tersebut, Ia pun meminta agar majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan vonis ringan padanya.

"Saya sudah dihukum 21 tahun diperkara yang lain Bu Hakim, Karena itu saya mohon keringanan hukuman,"ujar Dimas Kanjeng saat menyampaikan nota pembelaan secara lisan.

Permintaan keringan hukuman itu tak langsung direspon oleh Ane Rusiana selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

"Nanti akan dipertimbangkan, sidang ditunda dua minggu dengan agenda putusan,"ucap Hakim Anne Rusiana sembari mengetukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Sebelumnya, awal Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmat Hari Basuki mendakwa Dimas Kanjeng dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban bernama M Ali.

Kepada Ali, Kanjeng Dimas Kanjeng mengaku bisa menggandakan uang milik warga Kudus tersebut. Dengan syarat, memberi mahar Rp 10 miliar pada terdakwa melalui muridnya.

Terdakwa menjanjikan akan menggandakan Rp 10 miliar itu menjadi Rp 60 miliar dalam bentuk pecahan dollar dalam sebuah koper, yang tidak boleh dibuka sebelum waktunya.

Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan foto dirinya dengan para pejabat penting negara. (komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive