Kejati Lampung Pulihkan Keuangan Negara Rp1,5 Miliar dari Piutang BUMN
Bandar Lampung - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulihkan keuangan negara senilai Rp1,53 miliar melalui jalur bantuan hukum non litigasi. Pemulihan ini berasal dari penyelesaian piutang milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Cabang Panjang terhadap PT Indo Energy Solution. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, pemulihan keuangan negara tersebut bermula dari piutang PT Pelindo Regional 2 Cabang Panjang terkait penggunaan aset lahan oleh PT Indo Energy Solution senilai Rp1.534.737.270 untuk periode 2022-2024. “Keberhasilan ini merupakan hasil pendampingan hukum non litigasi yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara terhadap penyelesaian piutang milik BUMN,” ujarnya, Sabtu (24/4/2026). Ricky menjelaskan, PT Pelindo Regional 2 Cabang Panjang memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Lampung untuk membantu penyelesaian piutang tersebut. Menurutnya, pemberian kuasa itu dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usa...