Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI US$17,28 Juta


Lampung - KABARPROGRESIF.COM Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung berinisial ARD sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000.

Penetapan status tersangka sekaligus penahanan Tersangka ARD disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 28 April 2026.

"Tim penyidik telah memutuskan telah cukup alat bukti terhadap Saudara ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kajati Lampung.

Tersangka ARD sebelumnya diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung sebagai saksi dalam kapasitasnya Kepala Daerah Provinsi Lampung Periode 2019 - 2024.

Dari hasil pemeriksaan yang dilanjutkan gelar perkara (ekspose), Tim Penyidik sampai pada kesimpulan bahwa telah ditemukan dua alat bukti tentang terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang melibatkan ARD.

Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur ARD Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PI US$17,28 Juta

Dengan kesimpulan tersebut, Tim penyidik memutuskan telah cukup alat bukti terhadap ARD untuk ditetapkan statusnya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Langsung Ditahan

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya terhadap Tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 28 April 2026 sampai 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan Tersangka ARD disangka telah melanggar primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.

Kajati Lampung menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan Hak Asasi Manusia.

"Kejaksaan Tinggi lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran Tim penyidik," pungkas Kajati.

Tak hanya itu, Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada semua pihak untuk turut membantu perkembangan penanganan perkara ini termasuk melaporkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Lampung yang diduga telah melakukan tindakan-tindakan tercela, agar perkara ini dapat selalu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV