Polisi Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja di Bali, Libatkan Mahasiswa
Denpasar - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik perjudian daring jaringan internasional yang dikendalikan dari Kamboja.
Kegiatan terlarang itu melibatkan tiga mahasiswa asal Manado, Sulawesi Utara.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para tersangka, modus mereka ini sebenarnya bagian dari orang-orang atau para pelaku yang melarikan diri dari kegiatan atau aktivitas judi online di Kamboja. Jadi, mereka datang di Bali ini untuk menjalankan aktivitasnya kembali dengan berpindah tempat," kata Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Rabu, 29 April 2026, melansir Antara.
Para tersangka mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa, yakni IJT alias Gisel, 23; RFT alias Selena, 22; dan MGB alias Aleta, 22, yang berperan sebagai telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado.
Kemudian, tersangka WAB alias Guang Yun, 31, asal Jakarta berperan sebagai customer service.
Aszhari menjelaskan tersangka Gisel dan Guang Yun merupakan pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja.
Mereka kembali ke Indonesia setelah aksinya di luar negeri digerebek Kepolisian setempat, kemudian memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon warga negara Indonesia setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi daring.
Dengan iming-iming bonus awal, tersangka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional.
Aszhari mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditresiber Polda Bali terhadap dugaan adanya praktik judi daring.
Pihaknya menemukan beberapa situs judi daring, termasuk portal Ketua.co dan juga GN77.
Setelah ditelusuri, Polda Bali mendatangi tempat diduga para tersangka melakukan praktik perjudian tersebut di Jalan Pratama, Gang Hasan, Nomor 3 Benoa, Kecamatan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 15.44 WITA.
Dari lokasi perkara, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku ini mengoperasionalkan judi online di Bali ini karena tentunya tergiur dengan gaji untuk penghidupan para pelaku sehari-hari," ungkap dia.
Barang bukti yang diamankan adalah empat unit perangkat laptop dan lima unit HP. Para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara hingga 9 tahun.

Komentar
Posting Komentar