Staf Ahli Bupati Muba Jadi Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Jaringan Desa
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Obstruction Of Justice atau perintangan penyidikan pada perkara kKegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Mereka adalah Staf Ahli Bupati Muba/mantan Kepala Dinas PMD Kab. Muba, RC, dan advokat, RS.
“Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa, 28 April 2026.
Dalam perkara ini, RC dan RS diduga secara bersama-sama membuat skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Sehingga, fakta yang sebenarnya tidak terungkap.
Penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa 13 saksi dalam perkara ini.
Kini, tersangka RS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.
Sedangkan, tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.
Keduanya disangkakan melanggar pasal berlapis. Yakni, Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
Kemudian, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Komentar
Posting Komentar