Kasus Suap DJKA, KPK Panggil Robby Kurniawan Staf Ahli Menhub Jadi Saksi
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan atau Kemenhub.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan, terkait perkara tersebut penyidik melakukan pemanggilan terhadap Robby Kurniawan (RK), Staf Ahli Menhub era Dudy Purwagandhi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” ungkap Budi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Menurut penuturannya, Robby Kurniawan dipanggil pihaknya dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub.
Robby Kurniawan saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kawasan dan Lingkungan.
Dalam perkara tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk eks Menhub Budi Karya Sumadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
Budi Karya diperiksa mengenai proses pengadaan di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan hingga kaitannya dengan anggota Komisi V DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Perhubungan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub pada 11 April 2023.
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.
Mereka diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Kemudian pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan dan menahan 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Komentar
Posting Komentar