Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 14 Oktober 2014

Tiga Mantan Hakim PN Surabaya Akan Dilaporkan KY


KABARPROGRESIF.COM : Tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Bambang Kusmunandar, SH.MH (Hakim Ketua), Erry Mustianto, SH.MH (Hakim Anggota) dan Sigid Purwoko, SH,MH bakal berurusan dengan Komisi Yudisial (KY).

Pasalnya, Oleh Henry Yuwono (50) warga Jalan Granting Surabaya, tiga hakim yang menangani gugatan  perkara perdata melawan PT Astra Internasional Tbk Autorized BMW dealer Surabaya dianggap telah 'bermain mata' dalam menjatuhkan putusan gugatan perdata Nomor 242/Pdt.G/PN Surabaya pada Maret 2013 lalu.

Dalam putusan perdata tersebut, tiga mantan hakim PN Surabaya ini mengalahkan gugatannya. Padahal Menurut Henry, dirinya merupakan korban 'pembohongan' atas janji janji PT Astra Internasional, Tbk saat membeli mobil BMW dengan Nomor Polisi L 8696 VN.

Pembohongan informasi itu dilakukan oleh marekting dealer BMW Surabaya yang menyatakan , bila Ia membeli mobil pada dealernya, ia akan mendapatkan berbagai fasilitas istimewa, salah satunya klaim asuransi yang berlaku untuk klaim kecelakaan maupun kerusakan mesin akan diperbaiki di dealer resmi BMW.

Namun, informasi tersebut ternyata hanyalah kamuflase belaka. Hal itu diketahui Henry, ketika Ia mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil BMW nya didaerah Mojokerto. Petaka itu menyebabkan luka bakar pada bagian tubuhnya yang diduga akibat dari mengembangnya sistim airbag pada mobilnya.

Atas kejadian kecelakaan itu, Henry mengkalimkan kerusakan mobil BMW nya ke dealer resmi BMW yakni PT Astra Internasional,Tbk, Autorized BMW Dealer Surabaya di Jalan HR Muhammad Surabaya Kav 2.

Namun ditengah perjalanan perkembangan perbaikan mobil miliknya , ternyata mobil BMW nya itu tidak dikerjakan oleh dealer resmi BMW yang telah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dan surat penawaran biaya bengkek yang telah disetujuinya, perbaikan itu malah dioperkan ke bengkel lain yang bukan bengkek resmi BMW.

"Karena itulah, saya merasa kecewa dan mengajukan gugatan perdata ke PN Surabaya, tapi nyatanya hakim malah memihak ke pihak yang bersalah ,"terang Henry di PN Surabaya, Selasa (14/10/2014).

Namun, upaya mencari kadilan di PN Surabaya dikandaskan oleh majelis hakim yang terdiri dari Bambang Kusmunandar, Erry Mustianto dan Sigid Purwoko dengan dasar putusan gugatan yang dilakukan Henry kurang pihak.

Ironisnya, putusan perdata itu dikuatkan oleh hakim  Pengadilan Tinggi Surabaya yang terdiri dari Hj Rosminah Agus SH,MH., Muljanto SH,MH., dan Bersiaf Sitanggang SH.

"Sekarang saya masih ajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan semoga saya mendapatkan keadilan pada putusan kasasinya,"ungkapnya.

Diungkapkan Henry,  saat ini pihaknya masih menyusun laporan yang akan segera dilayangkan ke KY. Namun laporan itu bukan ditujukan untuk hakim Pengadilan Tinggi melainkan hakim PN Surabaya saja. "Segera kita kirimkan ke Komisi Yudisial, Sekarang draf nya masih saya susun," terang Henry sambil menunjukkan bukti bukti putusan peradilan tingkat pertama dan tingkat banding. (Komang)

Aniaya PRT, Tiga Bos Dunia Bakery Divonis 2 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : Tiga penganiaya pembantu ,yakni Peter Cahyono , Tjoa Amelia dan Tjoa Fining Cahyono dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Rustiningsih.
Oleh majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, tiga pengusaha keturunan cina ini diganjar hukuman masing masing 2 bulan penjara.

Mereka dinyatakan terbukti melakukan kekerasan  terhadap seseorang didepan umum secara bersama sama. Sehingga menurut hakim Heru, perbuatan ke tiga terdakwa layak dijatuhi hukuman.

Dalam pertimbangannya , hal yang memberatkan bagi para terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan hal yang meringankan para terdakwa sopan di persidangan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan hukuman 4 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan di muka umum, menjatuhkan hukuman kepada masing masing terdakwa selama 2 bulan penjara,"kata hakim Heru dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang  tirta 1 PN Surabaya, Selasa (14/10/2014).

Sontak, putusan itu langsung mendapat tanggapan dari para terdakwa, tanpa pikir panjang mereka langsung menyatakan sikap melawan vonis hakim Heru. "Saya banding pak hakim,"ujar ketiga terdakwa secara bergantian.

Usai sidang , dua dari tiga terdakwa berkelamin wanita ini terlihat menggerutu atas vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka tetap mengaku tak bersalah. Bahkan mereka berniat melaporkan Jaksa Eko Nugroho ke Kejati dan majelis hakim perkara ini ke Komisi Yudisial. "Saya akan laporkan Jaksa dan hakimnya,"kata Tjoa amelia (terdakwa 2) dan Tjoa Fining Cahyono (terdakwa 3).

Meski dinyatakan bersalah, namun ketiganya tidak akan merasakan dunia penjara. Pasalnya sejak perkara ini diaporkan ke Polisi dan bergulir ke Kejaksaan hingga Pengadilan, ketiganya tidak pernah dilakukan penahanan.

Sementara, Rustiningsih selaku korban mengungkapkan, aksi penganiayaan itu berlatar belakang dendam dari para terdakwa. Sejak ia dijadikan saksi dalam sengketa waris ke tiga terdakwa melawan keluarganya, Ia selalu mendapatkan perlakuan  berbeda dari para terpidana ini.
"Sejak itu , mereka kasar terhadap saya, mulai dari perkataan dan sikap mereka,"ujarnya usai persidangan di PN Surabaya.

Seperti diketahui, peristiwa  penggeroyokan itu terjadi di depan toko roti Dunia Bakery, jalan Kupang Panjaan II/69 Surabaya, yang sekaligus ruko milik para terdakwa.

Pengeroyokan yang dilakukan tiga bersaudara warga keturunan ini, terjadi ketika korban pulang dari pasar. Saat itu korban Rustiningsih berniat memadamkan api yang menyala di depan toko terdakwa.

Melihat apa yang dilakukan korban, seketika Peter, terdakwa I menghampiri korban sambil marah-marah. Sejurus kemudian, terdakwa I berusaha memukul korban. Namun, tangan terdakwa I terlebih dahulu dipegang korban.

Tak terhenti disitu, tak terima upaya memukul korban terhambat, akhirnya terdakwa I, menendang pinggang korban sebanyak dua kali.

Melihat kejadian itu, akhirnya terdakwa II membantu mengeroyok korban dengan cara memukul kepala korban. Tak hanya terdakwa II, kejadian pengeroyokan tersebut, makin disempurnakan dengan campur tangan terdakwa III yang menjambak rambut dan menghajar korban dari arah belakang. Korban Rustiningsih ditendang punggungnya hingga  mengalami pendarahan.

Selain itu, korban juga mengalami luka pengelupasan kulit di lengan kanan bawah. Luka yang diderita korban dikuatkan dengan hasil Visum Et Repertum bernomor VER/133/IV/ 2012/ Urkes dari dr Fahiemul Limi Sholeh.

Atas perbuatannya,  para terdakwa ini dijerat  melanggar pasal 352 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Komang)

Direktur PT Cakrawala Dua Benua Minta Bebas


KABARPROGRESIF.COM : Ratnawati (45), terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 4,5 Miliar minta dibebaskan dari jeratan pidana yang didakwakan padanya.

Hal itu dituangkan Direktur PT Cakrawala Dua Benua dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Dihadapan  majelis hakim yang diketuai Burhanudin, SH,  dua kuasa hukum asal Jakarta ini menyatakan, kliennya merupakan korban 'rekayasa' penerapan hukum. Pasalnya, sebelum di pidanakan , perusahaan terdakwa pernah diajukan pailit oleh saksi pelapor di PN Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Karena gagal mempailitkan perusahaan terdakwa, pelaporpun berusaha untuk merekayasa agar perkara ini dijadikan pidana.  Tindakan echwanto melaporkan ke Kepolisian hanyalah tindakan pembunuhan karakter baik dari sisi moral maupun dari sisi hukum, Terdakwa Ratnawati merupakan pemegang saham mayoritas, uang itu digunakan untuk pembiayaan proyek PLN di Sumbawa NTB. "kata Gunawan saat membacakan pembelaannya.

Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menuding Jaksa Lujeng Andayani dari Kejati Jatim telah melakukan 'konsipirasi' dengan pelapor, hingga melakukan penahanan terhadap diri terdakwa.

Salah satu alasan adanya konspirasi ini dapat dilihat dari pelimpahan perkaran yang dilakukan oleh jaksa Lujeng Andayani, jelang sehari dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik, perkara ini langsung dilimpahkan ke Pengadilan, Bahkan alasan penahanan itupun dianggap tidak rasional lantaran  ditakutkan tidak kooperatif dan menghilangkan barang bukti.

"Jaksa tidak melihat urgensi penahanan bagaimana mungkin terdakwa melarikan diri hanya karena masalah uang 4,5 miliar, Sementara ia meninggalkan proyek proyek bernilai ratusan miliar, bagaimana mungkin hanya karena uang 4,5 miliar , ia meninggalkan anak yang sakit ginjal dan ibu yang mengalami sakit serta meninggalkan anak yang masih bayi,"kata Gunawan.

Selain itu, pengacara terdakwa Ratnawati juga menganggap jaksa tidak punya bukti kuat untuk menjerat pidana penggelapan yang dilakukan kliennya. Dari dua pasal yang didakwakan pada surat dakwaannya, yakni melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang penipuan. Namun pada tuntutannya, jaksa hanya menuntut terdakwa Ratnawati melanggar pasal 378 KUHP. "Ini menunjukkan jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan, pengakajian perkara ini hanya berdasarkan tafsir semata,"kata Gunawan.

Diakhir pembelaannya, Gunawan meminta agar majelis hakim yang diketuai Burnahudin menjatuhkan putusan bebas dan menyatakan perkara ini bukanlah pidana melainkan sengketa keperdataan. (Komang)

Kejati Terima Berkas Bambang DH dari Penyidik Polisi


KABARPROGRESIF.COM : Kepolisian Daerah (Polda) Jatim akhirnya menepati janjinya untuk melimpahkan kembali berkas kasus dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni membenarkan, pihaknya menerima pelimpahan kembali berkas Bambang DH dari penyidik kepolisian. “Berkas Bambang DH sudah masuk sore tadi mas ,” kata Kasitut kepada wartawan, Senin (13/10).

Menurut Dandeni, langkah selanjutnya yang akan dilakukannya yakni mempelajari dan meneliti berkas tersebut. Selanjutnya, Ia akan menentukan sikap terhadap berkas tersebut, apakah dirasa sudah sesuai dengan petunjuk dari Jaksa atau tidak.

“Kami akan mempelajari dan meneliti berkas itu selama 14 hari, guna menentukan sikap selanjutnya,” terang Dandeni.

Lanjutnya, apabila berkas dirasa kurang lengkap, dirinya akan mengembalikan kembali ke penyidik kepolisian. Namun, hal itu tergantung dari hasil penelitian yang menyatakan apa berkas itu cukup menunjukkan bukti peran aktif Bambang DH atau tidak. Sebab, pihaknya hanya membutuhkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus ini.

“Berkas lengkap atau tidaknya kan dinilai dari hasil penelitian nanti. Yang pasti, Jaksa peneliti sudah berkali-kali memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian agar segera dipenuhi,” tegasnya.

Terkait saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan Polda Jatim, Dandeni menambahkan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan penyidik kepolisian. Menurutnya, petunjuk yang diberikan oleh Jaksa peneliti sudah sangat jelas dan dapat dipahami oleh orang awam sekaligus.

“Kata ‘peran aktif’ itu kan bahasa yang mudah dipahami. Dan semua orang pasti tahu apa arti kata tersebut. Makanya, penyidik kepolisian hanya perlu menyantumkan fakta perbuatan Bambang DH dalam kasus japung,” tandasnya. (Komang)

Kasus Pungli Tera SPBU Naik ke Penyidikan


KABARPROGRESIF.COM : Pengusutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi tera Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) naik level. Tim penyelidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Artinya, dugaan pungli kuat terjadi.

Sumber  di lingkungan Pidana Khusus Kejati Jatim mengungkapkan, kasus tera SPBU dinaikkan ke penyidikan setelah dieskpose di hadapan Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny, Senin (13/10/2014) pagi. "Pak Kajati sudah menyetujui untuk melanjutkan kasus SPBU ke penyidikan," kata sumber.

Dia menjelaskan, kasus tera SPBU dinaikkan ke penyidikan karena tim sudah mengantongi dua alat bukti terjadinya pungli, yakni dokumen dan keterangan dari ratusan petugas SPBU dan pihak Unit Pelaksana Teknis Tera Metrologi. "Tapi kasus ini sementara fokus di UPT Tera Metrologi Surabaya," terangnya.

UPT Surabaya, lanjut sumber, bertugas menera SPBU di lima kabupaten/kota. Yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Jombang. Di lima daerah ini, ada sebanyak 281 SPBU beroperasi. "Itu berdasarkan data terakhir tahun 2012. Kalau sekarang mungkin sudah bertambah," tandasnya.

Tim, lanjut dia, menemukan pungutan tera SPBU ditarik petugas melebihi ketentuan. Berdasarkan Perda No 6 Tahun 2002 tentang Retribusi, mestinya tarif tera sebesar Rp 21 ribu per pompa atau nozzle. Kenyataannya, petugas menarik melebihi ketentuan itu dengan dalih sebagai uang harian dan transportasi.

Nominal pungli terhitung besar karena peneraan dilakukan dua kali dalam setahun. Apalagi, lanjut sumber, setiap SPBU rata-rata terdiri dari 20 nozzle. Dari seharusnya pungutan tera sebesar Rp 500 ribu sekali ditera, tapi oleh petugas ditarik antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta. "Tinggal dikalikan saja berapa besaran punglinya dari tahun 2007 sampai 2012," tandasnya.

Tim, kata sumber, sudah memintai keterangan ratusan pemilik SPBU dan 20an orang dari UPT Tera Metrologi Surabaya, termasuk kepalanya. Hampir semua pemilik SPBU dan petugas UPT di lapangan mengakui adanya pungli tersebut. "Cuma kepala UPTnya membantah. Dia bilang itu oknum yang melakukan pungli," paparnya.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim Mohammad Rohmadi belum menjawab ketika dikonfirmasi via ponsel. Dia tengah mengikuti gelar perkara sejumlah kasus korupsi bersama Kajati Jatim. Namun, beberapa hari lalu dia mengakui kasus tera SPBU kemungkinan akan dikembangkan ke penyidikan.(Komang)

Senin, 13 Oktober 2014

Korban Bus Harapan Jaya Dijanjikan Santunan Rp 25 Juta


KABARPROGRESIF.COM : Pihak Jasa Raharja Cabang Jatim siap menanggung asuransi para korban laka maut bus Harapan Jaya AG 7900 UR yang terguling di depan Mahmil Surabaya di Bungurasih, Senin (13/10/2014).

Totok Heri Kasi Humas Jasa raharja Cabang Jatim menyatakan, semua korban laka, yang mengalami luka ringan, luka berat dan meninggal akan mendapatkan santunan.

"Untuk yang meninggal dunia, akan diberi santunan Rp 25 juta. Sedangkan luka berat dan luka ringan mendapatkan santunan pembiayaan sebesar Rp 10 juta," terangnya.

Dia menandaskan, santunan itu, akan diberikan dalam dua hari setelah kejadian. Kalau hari ini, tidak memungkinkan karena masih berkabung dan pendataan di lapangan.

"Jasa Raharja akan memberikan garansi letter untuk mengganti biaya, sesuai dengan nilai yang ada. Jadi para korban, tidak perlu melakukan klaim karena sudah ada santunan dari Jasa Raharja," paparnya.

Sampai hari ini, pihak Jasa Raharja, masih melakukan pendataan korban laka. Karena para korban dirawat di tempat berpencar. Mulai di RSUD Sidoarjo, RS Delta Surya dan RS Bhayangkara Polda Jatim (*/arf)

Hasil Olah TKP Dishub Jatim Soal Laka Bus Harapan Jaya


KABARPROGRESIF.COM : Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub LLAJ) Jatim langsung menerjunkan tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan tunggal bus PO Harapan Jaya di Jalan Waru-Medaeng, Sidoarjo, Senin (13/10/2014) dini hari tadi.

"Kami turunkan tujuh orang, untuk melakukan olah TKP. Tim olah TKP dari Dishub dan LLAJ Jatim dipimpin oleh Kepala UPT Surabaya Soeparno," kata Kadishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi.

Tim olah TKP ini dikerahkan membantu tim olah TKP dari kepolisian dan pihak terkait lainnya. Olah TKP berlangsung selama sekitar tiga jam sejak pukul 07.30 hingga 10.30 WIB.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan, bus PO Harapan Jaya nopol AG 7900 UR tujuan Surabaya-Trenggalek, berangkat dari Terminal Purabaya/Bungurasih sekitar pukul 03.45 WIB. Nah, pada pukul 04.00, ketika berada di Jalan Waru-Medaeng, Sidoarjo, bus terguling dan menyebabkan delapan orang  penumpang meninggal dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka-luka.

"Penyebab kecelakaan diduga kuat karena sopir terlalu cepat dalam mengemudi. Ketika bus menikung ke kanan, menyebabkan bus terguling," ujarnya.

Kiskil, Petugas dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub LLAJ Jatim menambahkan, dirinya yang ikut melakukan olah TKP mengindikasikan sopir terlalu cepat dalam mengemudi. Ini terbukti dari gigi perseneleng lima yang dipakai. Ketika menikung ke kanan sebelum terguling, sopir juga sempat melakukan pengereman. Ini terlihat bekas ban di aspal. "Tapi bekas pengeremannya smooth (halus, red)," imbuhnya.

Karena pengeremannya halus, saat terguling bus tetap melaju dan menabrak pembatas jalan yang ada di sekitar depan Oditur Militer (Otmil) Medaeng."Ada 13 kolom pembatas jalan yang roboh, dimana jarak antara kolom pembatas jalan satu dengan lainnya empat meter," pungkasnya. (arf)

Dishub Jatim: PO Harapan Jaya Terancam Sanksi Tegas


KABARPROGRESIF.COM : Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim belum berani menjatuhkan sanksi tegas kepada PO Harapan Jaya yang sopirnya menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Waru-Medaeng, Sidoarjo dini hari tadi.

"Kami sudah melakukan olah TKP, dan memang indikasinya kecepatan bus 80 km/jam atau masuk perseneleng lima saat melaju dan terguling. Tapi untuk sanksi tegas, kami masih tunggu gelar perkara dari pihak kepolisian," kata Kadishub LLAJ Jatim Wahid Wahyudi kepada kabarprogresif.com, Senin (13/10/2014) petang.

Menurut dia, kondisi kesehatan sopir bus Harapan Jaya juga belum diketahui saat mengemudi dan menyebabkan kecelakaan. Ini karena sopir yang diketahui bernama Teguh saat ini masih belum menyerahkan diri ke kepolisian. "Kami belum berani menduga-duga apa penyebab sopir sehingga tidak bisa menguasai bus dan terguling. Apakah sopirnya mengantuk, sakit atau dalam pengaruh minuman keras, kami belum bisa simpulkan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologis kejadian tergulingnya bus itu. Bus yang bernopol AG 7900 UR baru saja keluar dari Terminal Purabaya dan akan menuju Trenggalek. Pantauan sementara, bus melaju dengan kecepatan tinggi 80 km/jam. Saat ada tikungan, pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraan sehingga menabrak 13 guardrill (pembatas jalan) dan akhirnya terguling.

"Tapi kondisi bus remnya bagus, dia pakai rem pneumatik. Tekanan angin untuk rem masih lima bar, karena maksimal delapan hingga sembilan bar," paparnya.

Memang, menurut dia, Bus Harapan Jaya ini sudah beberapa kali terlibat kecelakaan. Untuk yang sekarang ini pasti akan dievaluasi. "Tapi ya nunggu hasil gelar perkara itu. Semoga sopir juga cepat ketemu, saya harap dia tidak melarikan diri, namun hanya mengamankan diri dari amuk massa. Tentunya sopir juga akan kami tes psikologinya," pungkasnya (*/arf)

Kecelakaan Maut Bus di Sidoarjo, PO Salahkan Sopir




KABARPROGRESIF.COM : Perusahaan Otobus Harapan Jaya mengklaim bus yang terlibat kecelakaan maut di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kondisi baik. Kecelakaan yang menyebabkan tujuh penumpang tewas dan puluhan lainnya terluka pada Senin pagi, 13 Oktober 2014 itu diduga karena kelalaian pengemudi.

Kepala Personalia PO Otobus Harapan Jaya di Tulungagung, Syamsudin, mengatakan perusahaan langsung memeriksa laporan kondisi bus yang dikemudikan Teguh Hariyanto itu. "Kondisi bus sangat layak dan tidak ada kendala," kata Syamsudin, Senin, 13 Oktober 2014.

Dia mengatakan kecelakaan tersebut bukan karena kondisi bus. Adapun untuk menelisik dugaan adanya unsur kelalaian sopir, saat ini PO Harapan Jaya sudah mengirim tim teknis ke lokasi kejadian. Mereka akan menyelidiki penyebab musibah itu dan bekerja sama dengan polisi.

PO Harapan Jaya akan memberikan santunan kepada korban jiwa dan luka. Hingga saat ini jumlah korban tewas dalam kecelakaan tunggal ini mencapai tujuh orang. "Kami akan berikan santunan kepada seluruh korban," kata Syamsudin. (*/arf)

Balapan, Sumber Kencono dan Harapan Jaya Makan Korban di Sidoarjo




KABARPROGRESIF.COM : Kecelakaan maut yang dialami bus Harapan Jaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin pagi, 13 Oktober 2014, ternyata menyeret nama bus lain, yakni Sumber Kencono. PO bus yang kedua ini dikenal kerap mengalami kecelakaan maut.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Budi Setiyono menjelaskan bahwa bus Harapan Jaya terguling di depan kantor Mahkamah Militer Medaeng sekitar pukul 04.10 WIB. Bus bernomor polisi AG 7900 UR itu terguling saat sedang saling berkejaran dengan bus Sumber Kencono selepas keduanya meninggalkan Terminal Bungurasih, Surabaya.

Kecelakaan terjadi ketika bus ingin menikung di Jalan Raya Waru Arah Medaeng. Saat itu sopir bus tak membiarkan bus Sumber Kencono menyalip. "Namun karena terburu-buru, sopir diduga tidak bisa mengendalikan bus. Akhirnya bus oleng dan menabrak pembatas jalan, kemudian terguling," kata Budi mengurai kronologis kecelakaan, Senin, 13 Oktober 2014.

Kecelakaan itu menyebabkan tujuh penumpang bus tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Tujuh penumpang yang tewas sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo. Adapun korban luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Surabaya.

Sebanyak enam dari tujuh korban tewas telah berhasil diidentifikasi. Mereka adalah:
1.Ibnu Markaban, 34 tahun, warga Jalan Merbabu Gang 1 No 16, Dermo, Kediri.
2.Sawal, 54 tahun, warga Desa Soko Kulon Karang Anyar, Gading Sari, Trengggalek.
3.Sukardi, 75 tahun, warga Simbar Lor RT 5 RW 5 Ploso Kidul, Kediri.
4.Kasiadi, 50 tahun, warga Kepung RT 34 RW 8 Pare, Kediri.
5.Priyo Wahyu Hidayat, 46 tahun, Manyar Kertajaya, Gubeng, Surabaya.
6.Suniyem, 55 tahun, warga Desa Bangsangon RT 3 RW 3, Kecamatan Kayen, Kediri. (*/arf)

Akibat Ngelakson di Jalan Macet, Hakim Jatuhkan Vonis Percobaan




KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Antonius Simbolon memberikan hukuman percobaan terhadap Soetjipto (29) terdakwa kasus penganiayaan di kawasan G Walk Citraland Juli 2014 lalu.

Oleh hakim Antonius Simbolon , Terdakwa yang tinggal dikawasan Wiyung Surabaya ini dihukum 3 bulan , namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa Soetjipto.

Dalam pertimbangan amar putusannya, hakim Antonius menyatakan, hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa hanyalah sebagai efek jera agar dikemudian hari terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang serupa.

"Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sambil menggunakan botol sprite hingga menyebabkan korban Latiful Amin luka dibagian lengan kanannya"ucap hakim Antonius dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 2 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Vonis hakim ini mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timothy dari Kejari Surabaya, meski belum menyatakan sikap didalam persidangan, namun Jaksa berdarah Manado ini mengaku akan mengambil sikap atas vonis percobaan ini . "Jelas saya akan banding, karena tidak sesuai dengan tuntutan kami yang menuntut 4 bulan penjara." ujar Jaksa Timothy usai persidangan.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran  terdakwa dan korban tidak punya kesabaran saat melewati jalanan macet di dikawasan G Walk Citraland Surabaya.

Dalam kondisi macet, terdakwa Soetjipto membunyikan klakson mobilnya dengan cara berulang-ulang. Tak terima dengan bunyi gaduh dari klakson mobil terdakwa, Latiful Amin turun dari mobilnya dan mengedor-gedor kaca mobil milik terdakwa.

Merasa jiwanya terancam, terdakwa mengambil botol sprite dan memukulkannya ke arah Latiful Amin. Hingga akhirnya pemukukan itu dilaporkan ke pihak berwajib hingga menggelinding ke meja hijau.

Sebelumnya, Oleh Jaksa Indra Timothy, terdakwa Soetjipto dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan menuntut 4 bulan penjara. (Komang)

Dianggap Ngarang Keterangan, Hakim Tegur Saksi Penangkap Staf Setwan




KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang diketuai Tinuk Kushartatik, selaku hakim yang menyidangkan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu yang diduga milik terdakwa Nuri Subagyo, Staf Setwan Kota Surabaya terlihat geram atas keterangan saksi Andi Yulianto, petugas yang melakukan penangkapan.

Hakim Tinuk menilai ada keganjilan dalam keterangan yang disampaikan saksi Andi Yulianto. Bahkan hakim Tinuk juga menegur agar saksi dari Polsek Genteng ini tidak memberikan keterangan yang menyesatkan dan merekayasa keterangan. " Anda sudah disumpah, keterangan saudara jangan ngarang, kalau nggak tau bilang nggak tau, perlu anda ingat selain hukuman dunia anda juga terkena hukuman akhirat kalau anda bohong," ucap hakim Tinuk pada saksi Andi dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, Senin (13/10/2014).

Muara kejengkelan hakim Tinuk ini berawal dari keganjilan keterangan saksi Andi saat menjelaskan ciri ciri fisik Nuri dan kendaraan yang dikendarai serta helm yang digunakan. Andi menjelaskan jika penangkapan itu berdasarkan dari Pimpinannya yang mendapatkan informasi dari SPK Polsek Genteng yang mendapatkan informasi dari pengaduan masyarakat.

"Mosok anda langsung tau ciri ciri persis terdakwa, padahal yang lewat jalan itu banyak yang pakai helm warna hitam, sepeda matic warna merah, kenapa kok anda langsung bisa mengetahui kalau terdakwa adalah target informasi ini," kata hakim pada saksi Andi.

Sementara dalam persidangan ini, Jaksa I Wayan Oja Miasta juga menghadirkan saksi penyidik yakni Wahyono dan saksi Heri Saptula warga  sipil yang diminta Polisi untuk menyaksikan pnangkapan di periksa secara maraton.

Dalam keterangannya, Wahyono juga dicerca berbagai pertanyaan oleh majekis hakim, termasuk saat proses pemeriksaan penyidikan BAP yang tidak didampingi pengacara."Saat itu sudah saya tawarkan tapi terdakwa tieak mau," kata Wahyono.

Terpisah , saksi Heri Saptula, warga sipil yang tinggal dijalan Taman Aksara No 10 Surabaya ini mengatakan, saat Polisi melakukan penggeledahan , ia berada didalam mushollah depan taman prestasi.

Keterangan saksi Heri pun juga sempat dimentahkan hakim anggota. Saat diperiksa Heri mengaku , Ia satu satunya orang yang ada saat penangkapan tersebut. Padahal dalam keterangan saksi lainnya, saat Nuri ditangkap banyak masyarakat yang menyaksikan, selain itu saksi juga tidak mengetahui pasti keberadaan sabu didalam helm Nuri. Ia hanya ditunjukkan Polisi ada barang didalam helm tapi tidak mengetahui apa isinya." Saya taunya polisi menunjukkan ada sesuatu di helm tapi saya tidak tau apa isinya, saat itu saya diminta ikut menyaksikan penggeledahan ini,"terang Heri saat memberikan keterangannya.

Seperti diketahui terdakwa Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik Nuri.

Kasus ini sempat mendapatkan perlawanan dari pihak keluarga Nuri Subagyo. Polsek Genteng digugat pra peradilan pasca penangkapan dan penahanan Nuri Subagyo yqmg dianggap tidak memenuhi SOP. namun gugatan tersebut dimenangkan pihak Polsek Genteng. Hakim tunggal Hariyanto menganggap penangkapan dan penahanan tersebut telah sesuai aturan. (Komang)