Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Mei 2017

Lakukan Tindak Asusila, Oknum PNS Satpol PP Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang PNS Satpol PP Surabaya berinisial S (45) warga Rusun Sombo, Surabaya atas perbuatan asusila terhadap korban FS (16) hingga hamil 3 bulan.

Perlakuan cabul yang dilakukan Syamsuri, terungkap setelah Sri Wahyuni selaku ibu korban FS mendatangi Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kedatangan Sri Wahyuni tidak lain untuk melaporkan Syamsuri atas dugaan asusila yang dilakukan kepada anaknya. Atas perbuatannya, Syamsuri terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuri, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memang terbukti melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil 3 bulan.

“Setelah dilakukan penyidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban FS. Bahkan tersangka juga mengakui perbuatannya,” kata AKBP Shinto Silitonga, Minggu (7/5).

Atas perbuatannya, sambung Shinto, tersangka Syamsuri disangkakan Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ayat. Tersangka juga disangkakan Pasal 76 d tentang perlakuan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

“Ancaman Pasal 81 UU RI No 31 Tahun 2014, paling singkat pidana 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (lima belas) tahun penjara,” tegas Shinto.

Sementara itu, kepada polisi, Syamsuri mengaku persetubuhan ini berawal saat ia mengenal korban pada Januari lalu. Saat itu dia tengah melakukan penertiban di sejumlah warung di kawasan Wiguna. Kebetulan ada beberapa warung, salah satunya milik Mila, yang tidak lain adalah majikan korban. Namun Mila tidak mau digusur dan memang hendak pindah. Nah, saat itulah saya sering ke rumah Mila itu yang tidak lain adalah majikan FS.

Setelah beberepa kali di rumah Mila, akhirnya Syamsuri pun berkenalan dengan FS. Mereka semakin dekat, setelah Mila meminta Syamsuri untuk membantu merenovasi lantai rumah Mila yang ada di Perum Gunung Anyar Mas itu. Awalnya hanya kenal biasa, namun lama-kelaman Syamsuri jatuh hati pada FS. Kemudian pada Sabtu (18/2), Syamsuri datang ke rumah Mila.

“Kebetulan saat itu, korban sendirian kamipun sempat mengobrol di ruang tamu hingga akhirnya saya merayu korban. Hingga perbuatan itu (asusila) kami lakukan sampai dua kali,” jelas pria yang sudah 15 tahun jadi PNS ini.

Lanjut Syamsuri, pada bulan April FS mendatanginya dan mengaku sudah hamil tiga bulan. Mendapat pengakuan ini, diapun sempat bingung, namun akhirnya dia mendatangi orang tua korban, yang ada di Jalan Kedung Tarukan. Dia mengaku siap bertanggung jawab dan akan menikahi FS. Hanya saja, selain diminta untuk menikahi korban, dirinya juga diminta membelikan rumah dan uang Rp 800 juta.

Namun permintaan keluarga korban langsung ditolak oleh Syamsuri, sebab dia merasa tidak mampu untuk memenuhinya. Meski demikian dia berjanji akan memberikan uang semampunya. Bukan mendapat respon positif, keluarga korban malah mengancam akan melaporkan kasus ini ke kantor Satpol PP dan polisi jika dia tidak memenuhi permintaan pihak keluarga korban itu.

“Akhirnya saya hanya bisa pasrah,” ungkapnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar