Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 18 Juli 2018

Besok, Idrus Marham Janji Penuhi Panggilan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Menteri Sosial Idrus Marham berkomitmen memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) besok, Kamis (19/7/2018).

"Saya pasti datang. Besok ada rapat di DPR. Tapi saya tetap akan datang," ujar Idrus kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Bogor, Rabu (18/7/2018).

Saat dimintai pendapat soal kasus yang membutuhkan keterangannya itu, Idrus menolak memberikan pernyataan. Ia juga menolak menyebutkan bahwa panggilan KPK tersebut merugikan nama baiknya.

"Loh jangan, masak saya mengatakan seperti itu. Biarlah KPK yang memberikan penilaian," kata Idrus.

Idrus Marham dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan setelah penyidik KPK menggeledah delapan lokasi sejak Minggu (15/7/2018) hingga Selasa (17/7/2018) dini hari terkait kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selain Idrus, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir.

"Besok, Kamis (19/7/2018), dan Jumat (20/7/2018) direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham dan Sofyan Basir,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu.

KPK, kata Febri, telah menyampaikan surat panggilan tersebut kepada pihak yang bersangkutan secara baik dan patut.

Febri berharap para saksi sanggup memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang ditanganinya tersebut.

“Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” kata Febri.

Dalam perkara ini sendiri, KPK sudah menetapkan politisi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Eni ditangkap KPK saat berada di kediaman dinas Idrus Marham di Jalan Widya Chandra, Jakarta.

Terkait Proyek PLTU Riau-1 KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Lembaga antirasuah itu telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada Jumat (13/7/2018) siang, tim penindakan KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP. Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih. Menurut KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.  (rio)

0 komentar:

Posting Komentar