Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 30 Mei 2018

Puluhan Korban Penipuan Haji Plus Demo PN Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Puluhan korban penipuan dan penggelapan program naik haji 1 gratis 1  mendemo Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/5).

Mereka meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menjatuhkan hukuman yang berat bagi Direktur PT Global Accsess, Yunus Yamani, terdakwa dalam kasus ini.

Selain meminta menghukum berat Yunus Yamani, puluhan massa yang tergabung dalam komunitas keluarga korban haji ini meminta agar hakim tidak masuk angin pada penanganan kasus ini.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar jaksa dan hakim menyerat anak dari terdakwa Yunus Yamani yakni Nadya Faehani yang menjabat Direktur keuangan juga diseret dalam kasus ini.
Nadya diduga telah terlibat pada pencucian uang kasus jamaah haji yang diduga dipakai untuk bermain judi forex atau valas.

"Kami mendesak agar jaksa dan hakim menetapkan Nadya Faehani sebagai tersangka pencucian uang," ujar Ridwan, yang mengaku keponakan dari keluarga korban.

Saat demo ini digelar, kasus perkara ini juga disidangkan di PN Surabaya dengan agenda duplik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas replik yang diajukan terdakwa Yunus Yamani melalui tim penasehat hukumnya. 

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa dijelaskan,  Perkara Nomor 335/ Pid.B/2018/PN.Sby berawal saat Yunus Yamani selaku Dirut PT Global Acces sepakat melakukan kerjasama dengan Dicky Mastur Ahmad dan Harika Oscar Perdana (berkas terpisah) di bidang pemberangkatan haji plus.

Dari kerjasama itulah, akhirnya Yunus selaku Dirut PT Global Access menggelar program pemberangkatan haji plus pada 2012. Padahal pada 2012, PT Global Access belum memgantongi izin pemberangkatan haji.


Meskipun tak mengantongi izin, Yunus tetap nekat menggelar program pemberangkatan haji plus. Parahnya lagi, untuk menarik masyarakat, Yunus bersama Dicky dan Harika membuat program promosi pemberangkatan haji plus ‘Bayar 1 Gratis 1’, Dengan membayar biaya sekitar USD 9.000, maka peserta akan mendapatkan keberangkatan untuk 2 orang dengan jadwal keberangkatan pada tahun 2016.

Dari situlah, dengan menggunakan nama PT Global Access akhirnya Dicky dan Harika kemudian menggelar seminar di Hotel Meritus (sekarang Pullman) pada September 2012. Untuk memuluskan programnya, Dicky dan Harika mengajak kerjasama dengan Cahyono Kartika, Direktur PT Al Madinah (pelapor). Di seminar tersebut Dicky dan Harika memakai tipu muslihat saat presentasi program Bayar 1 Gratis 1 di hadapan masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menarik minat masyarakat.

Karena banyak masyarakat Surabaya yang tertarik untuk mendaftar, maka Dicky dan Harika menugaskan PT Al Madinah untuk mengkordinir pembayaran peserta program tersebut. Dana pendaftaran program dengan total sebesar USD 717 ribu atau Rp 8,8 miliar kemudian ditransfer PT Al Madinah ke rekening PT Global Access.

Namun kenyataannya, calon jemaah haji yang tidak bisa berangkat sebanyak 70 orang karena karena tidak mendapatkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal itu dikarenakan uangnya tidak disetor oleh PT Global Access untuk mendapatkan jatah kursi.

Karena hal itulah, Cahyono selaku Direktur PT Al Madinah otomatis mendapat komplain dari para calon jamaah haji yang tidak bisa berangkat. PT Al Madinah pun akhirnya merugi sebesar Rp 5 miliar. Atas perbuatannya,  Yunus Yamani didakwa melanggar  pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Komang)


Senin, 28 Mei 2018

Pejabat Baru, Aspotmar dan Aspers Dantamal VI Perkenalkan Diri kepada para Personel Lantamal VI


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Sebagai pejabat yang baru di lingkungan Mako Lantamal VI, Asisten Potensi Maritim (Aspotmar) Danlantamal VI Kolonel Laut (P) Suratun,S.H., dan Asisten Personel (Aspers) Danlantamal VI Kolonel Laut (S) Mulyawan,S.E memperkenalkan diri kepada para personel Lantamal VI.

Perkenalan diri ini dilakukan usai pelaksanaan apel pagi personel Lantamal VI, senin (28/05/2018) di lapangan Arafuru Mako Lantamal VI.

Pada kesempatan pertama, Kolonel Laut (P) Suratun,S.H.memperkenalan dirinya di hadapan seluruh para personel Lantamal VI dan mengharapkan kerjasama kepada seluruh personel untuk aktif bersama-sama menjaga dan mengembangkan potensi maritim di wilayah kerja Lantamal VI untuk kemajuan masyarakat dan TNI AL khususnya Lantamal VI.

Selanjutnya, Kolonel Laut (S) Mulyawan,S.E juga tampil memperkenalkan dirinya serta menyampaikan beberapa rencana kedepan berkaitan dengan bidang personel . “Dia mengharapkan kepada seluruh personel untuk mendukung tugas-tugas yang akan kami laksanakan ke depan nantinya”, kata Aspers Danlantamal VI yang baru ini.

Para Kadis dan Kasatker Lantamal VI juga hadir dalam apel perkenalan diri para pejabat baru tersebut.

Sebagai informasi, Aspers Danlantamal VI yang baru ini telah menerima penyerahan jabatan dari pejabat lama melalui upacara Serah terima jabatan (Sertijab) yang diteruskan dengan pengukuhan jabatan Aspotmar Lantamal VI oleh Danlantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M. Tr (Han) pada hari sabtu sore tanggal 26 Mei 2018 bertempat di gedung Hasanuddin Mako Lantamal VI. (arf)