Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 30 Juli 2015

40 ORANG PRAJURIT MELAKSANAKAN PELATIHAN JURNALISTIK DI MEDIA CENTER KODAM JAYA

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Timur) "Kemajuan perkembangan teknologi informasi secara pasti telah memberikan andil yang sangat besar dalam mendorong kemajuan pembangunan masyarakat pada masa sekarang ini. Dengan didukung kemajuan teknologi, terutama internet, sehingga media massa telah mampu membentuk ruang publik yang sangat luas" Terang Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Inf Heri Prakosa dalam acara Pembukaan Pelatihan Jurnalistik yang diikuti oleh 40 Personel Kodam Jaya, Bertempat di Media Center Kodam Jaya Jl.Mayjen Sutoyo No.5 Cililitan Jakarta Timur. Kamis (30/07).

Kodam Jaya memandang perlu mengadakan pelatihan Jurnalistik karena hal tersebut merupakan kekuatan terbesar bagi Kodam Jaya dimasa depan. Lebih lanjut dalam pelatihan yang disampaikan oleh Bapak Wilson Lalengke selaku ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) beserta tim. Dalam kegiatan ini juga disampaikan materi Citizen Journalism yang memiliki arti praktek jurnalisme yang dilakukan oleh non profesional jurnalis, dalam hal ini oleh warga, termasuk juga anggota Kodam Jaya.

Setiap anggota Kodam Jaya diharapkan bisa menjalankan fungsi jurnalis profesional, yang pada umumnya menggunakan media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita serta opini. "Melalui berbagai media cetak maupun elektronik, terutama media massa berbasis pewarta warga atau Citizen Journalism, Penataran yang di selenggarakan oleh Pendam Jaya ini diikuti oleh  peserta, baik dari Prajurit dan PNS Kodam Jaya.

Dalam  session tanya jawab yang di berikan kepada peserta Pelatihan Jurnalistik Kodam jaya maka Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) memberikan buku dengan judul “Indonesia-Maroko Lebih Dari Sekedar Persahabatan” sebagai reward keberhasilan menjawab suatu  pertanyaan.

“Melalui penataran ini, Kodam Jaya berharap kepada peserta penataran dapat memiliki kemampuan jurnalistik, sehingga dapat melakukan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh dan mengolah informasi kemudian menyebarluaskan atau mempublikasikan informasi, karena pada dasarnya setiap manusia adalah insan jurnalis minimal bagi dirinya sendiri" Terang Kapendam Jaya. (arf)

Palsukan Sertifikat, 'Mafia' Tanah Bali dituntut 4,6 Tahun Penjara

Jaksa Gagal Buktikan Terdakwa Melakukan Penipuan 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hariyadi, terdakwa kasus penipuan jual beli tanah dan pemalsuan surat tanah asal pulau dewata ini dipastikan bakal  menjalani penahanan lebih lama lagi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna menuntut 4 tahun dan enam bulan penjara.

Dalam surat tuntutan  yang dibacakan diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/7/2015), Jaksa wanita asal Kejati Jatim tidak mampu membuktikan dakwaannya yakni terdakwa Hariyadi melanggar pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penipuan.

"Terdakwa Hariyadi terbukti melanggar pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55  tentang memasukan keterangan palsu kedalam akte otentik,"terang Jaksa Rista Erna saat membacakan surat tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Hariyadi melalui Bernadin selaku tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan perlawanan dalam bentuk nota pledoi atau pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.

"Kami akan ajukan pembelaan,"ucap Bernadin dalam persidangan.

Diterangkan dalam tuntutan, peristiwa ini bermula dari jual beli tanah seluas 715 meter persegi di Cemanggi Denpasar antara terdakwa Hariyadi dengan Ikawati Nurhadi (saksi Pelapor) seharga Rp 1,5 milliar dan dibayar dengan menggunakan dua billyet giro (BG).

Namun ditengah perjalanan, diketahui jika tanah tersebut terkendala masalah surat-surat, hingga akhirnya terdakwa Hariyadi melalui rekannya yakni Wawan Andrianto mengadakan perdamian dengan saksi Ikawati melalui kuasanya yakni Sugiono Hartono.

Dalam perdamaian yang ditanda tangani di Notaris, Terdakwa mengalihkan penjualan tanah diwilayah Tanjung Priok. Meski telah sepakat, namun ternyata, terdakwa membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menjual tanah seluas 715 meter persegi tersebut ke pihak lain yakni Lukman Yasin.

Meski mengetahui tanah tersebut sudah beralih ke orang lain. Tapi terdakwa tetap melakukan jual beli dengan saksi Korban.  (Komang)