KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Desakan sejumlah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum KadiN Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya direspon.
Hakim akhirnya mengabulkan permohonan ke 8 LSM tersebut dengan memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Mendengar putusan itu, tak ayal membuat La Nyalla langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.
Vonis bebas dibacakan pukul 14.50 WIB di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.
Tak hanya sujud sukur, vonis bebas itu, membuat La Nyalla tak bisa membendung tangis. Ini terlihat dari matanya berkaca-aca. La Nyalla tidak kuasa menahan kegembiraanya, di ruangan itu pula La Nyalla juga dipeluk kerabatnya.
Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. "Alhamdulilah!!!" teriak pengunjung.
Mendengar putusan bebas, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi.
Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihakan hak terdakwa," cetus Sumpeno. (*/arf)