Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 27 Desember 2016

Tekanan 8 LSM, La Nyalla Terima Vonis Bebas



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Desakan sejumlah lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum KadiN Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya direspon.

Hakim akhirnya mengabulkan permohonan ke 8 LSM tersebut dengan memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Mendengar putusan itu, tak ayal membuat La Nyalla langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang.

Vonis bebas dibacakan pukul 14.50 WIB di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.

Tak hanya sujud sukur, vonis bebas itu, membuat La Nyalla tak bisa membendung tangis. Ini terlihat dari matanya berkaca-aca. La Nyalla tidak kuasa menahan kegembiraanya, di ruangan itu pula La Nyalla juga dipeluk kerabatnya.

Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. "Alhamdulilah!!!" teriak pengunjung.

Mendengar putusan bebas, jaksa penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir untuk mengajukan kasasi.

Jaksa mendakwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri Rp 1.105.577.500 terkait APBD Jawa Timur yang disalurkan ke Kadin Jatim. Tapi hal itu ditolak Sumpeno dkk.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihakan hak terdakwa," cetus Sumpeno. (*/arf)