Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 18 Mei 2022

Dandim Klungkung Sampaikan Pesan pada Upacara 17-an


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Beberapa pesan disampaikan oleh Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat pada pelaksanaan upacara 17-an yang digelar di Makodim pada Selasa, 17 Mei 2022.

Pesan itu, menyangkut beberapa hal yang ditekankan oleh Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Dudung Abdurrachman. Salah satunya, menyangkut soal dedikasi dan kinerja.

“Bulan Mei, adalah bulan bersejarah tepatnya pada tanggal 20 Mei sebagai hari kebangkitan Nasional,” ujar Dandim.

Momen itu, ujar Letkol Suhendar, harus dijadikan sebuah penambah semangat, sekaligus motivasi dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan oleh negara.

“Untuk itu, kita harus bisa meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Dan yang tak kalah penting, adalah mengimplementasikan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI,” pinta Dandim.

Sukseskan Program Vaksin, Kapolres Takalar Beri Penghargaan ke Personel


KABARPROGRESIF.COM: (Takalar) Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat memberikan penghargaan kepada tiga orang personel yang berprestasi.

Pemberian reward tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Takalar, Selasa (17/05/2022).

AKBP Gotam Hidayat mengatakan pemberian penghargaan itu adalah merupakan bentuk reward dan apresiasi institusi Polri kepada personel yang berprestasi dalam melaksanakan tugas, dedikasi yang tinggi dan disiplin serta memiliki kinerja terbaik.

“Tiga personel diberi penghargaan atas kinerja, dedikasi dan loyalitas dalam menyukseskan program vaksinasi di Kabupaten Takalar,” ujarnya.

Dia pun menyampaikan ucapan selamat kepada personel yang berprestasi. Serta ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang mendapatkan reward.

“Pemberian penghargaan akan terus diterapkan, terima kasih kepada seluruh personel jajaran Polres Takalar atas kinerjanya. Semoga ini menjadi motivasi untuk kita semua,” tutupnya.(*)

Jokowi Cabut Aturan Wajib Tes Antigen-PCR Bila Sudah Vaksinasi Lengkap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Joko "Jokowi" Widodo menghapus aturan harus tes antigen/PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. 

Kebijakan ini dibuat karena pandemik COVID-19 sudah terkendali.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mencabut aturan penggunaan masker di area terbuka. 

Namun, apabila masyarakat beraktivitas di gedung tertutup, wajib menggunakan masker.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemik COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal, pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," ucapnya.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun untuk kegiatan di ruangan tertutup, dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.

Meski demikian, lansia dan orang yang memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker ketika melakukan kegiatan di luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat beraktvitas," katanya.

Diketahui, pada mudik Lebaran Idul Fitri 2022 lalu, aturan tes antigen masih berlaku bagi pelaku perjalanan yang masih menerima dosis lengkap. 

Aturan tersebut tak berlaku bagi yang sudah menerima vaksin booster.

Kejagung Beberkan Peran Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng. Penetapan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka Lin Che Wei selaku Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.

Pada kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Lin Che Wei keluar sekitar pukul 18.00 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. 

Petugas langsung membawanya ke mobil tahanan. Dalam proses penyidikan, dia tercatat diperiksa sekitar lima kali berturut-turut di setiap harinya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memeriksa Lin Che Wei sebagai saksi. Terakhir pada Selasa 10 Mei 2022 lalu.

Kala itu, Kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (10/5/2022).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia dan Nanda Sudrajat selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang.

"Mereka diperiksa untuk empat orang tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, dan tersangka PTS," kata Ketut.

Sebelum Lin Che Wei, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana. Sejauh ini, Indrasari menjadi satu-satunya tersangka mafia minyak goreng dari unsur pemerintah.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. 

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrasari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata Burhanuddin.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turut membeberkan peran dari para tersangka. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana diduga memberikan izin ekspor CPO kepada perusahaan yang tidak berhak.

"Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO 20 persen dari total ekspor," tutur Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tiga tersangka yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, berusaha berkomunikasi dengan Indrasari agar dapat meloloskan izin ekspor CPO.

"Ketiganya telah berkomunikasi secara intens dengan IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO" kata Burhanuddin.

Rujak Uleg Digelar Malam Hari, Jadi Momentum Hidupkan Kota Tua di Surabaya Utara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar kembali Festival Rujak Uleg di Jalan Kembang Jepun, Surabaya, Minggu (22/5). 

Festival yang sudah vakum selama dua tahun akibat pandemi ini, akan diikuti oleh sekitar 780-an peserta yang juga melibatkan UMKM Rujak Cingur dan makanan serta minuman.

“Salah satu yang berbeda dari Rujak Uleg kali ini adalah digelar pada malam hari, suasananya biar lebih romantis juga,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP) Surabaya Wiwiek Widayati saat jumpa pers di kantor Kominfo Surabaya, Selasa (17/5).

Di samping itu, selama ini Rujak Uleg itu sudah pernah digelar pada pagi hari. Bahkan, pada sore hari juga sudah pernah digelar di tahun-tahun sebelumnya. 

Makanya, pada tahun ini Rujak Uleg itu digelar pada malam hari supaya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Yang paling penting juga kami menggelar acara Rujak Uleg pada malam hari karena kami punya konsep besar untuk juga membranding kota tua yang ada di Surabaya Utara itu, terutama di wilayah kya-kya. Jadi, wilayah itu kita akan hidupkan lagi ke depannya, sehingga Festival Rujak Uleg ini akan jadi momentum dan trigger untuk menghidupkan kembali kawasan tersebut. Apalagi di tempat itu kalau pagi dan siang sudah hidup, sehingga malamnya kita hidupkan kembali,” kata dia.

Selain itu, dengan adanya Festival Rujak Uleg ini, pemkot juga ingin memperkuat upaya pelestarian rujak cingur yang merupakan salah satu warisan budaya tak benda (WBTB) asal Surabaya. 

Makanya, Festival Rujak Uleg ini selalu masuk dalam serangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) setiap tahunnya. 

“Karena rujak cingur sudah kami ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda, maka kami lestarikan setiap tahunnya,” tegasnya.

Dalam acara ini, lanjut Wiwiek, pemkot akan mengundang sejumlah konjen dan juga mahasiswa asing. 

Bahkan, beberapa tamu kehormatan juga sudah diundang untuk hadir dalam acara spektakuler ini.

“Jadi, pada intinya kami ingin memperlihatkan kembali bahwa ini lho ada sesuatu yang unik dari Surabaya, kearifan lokalnya Surabaya. Karena kita tahun sudah dua tahun ini kita tidak menggelar acara ini,” katanya.

Menurutnya, nanti para peserta akan menampilkan kreativitasnya masing-masing, sehingga nanti akan dipilih sekitar 10 besar peserta yang atraktif dan unik. 

Melalui cara ini, diharapkan ini menjadi komoditas industri pariwisata baru di Kota Surabaya. 

“Dengan dibuat sedemikian rupa, tentu ini akan menjadi atraksi yang sangat menjual dan bisa ditawarkan sebagai produk industri pariwisata,” ujarnya.

Wiwiek juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk kelancaran acara ini, termasuk dengan pihak kepolisian terkait keamanannya. 

Bahkan, ia juga memastikan bahwa sebenarnya kapasitas wilayah tersebut sebesar 4 ribuan, namun dalam acara ini hanya dimanfaatkan sekitar 75 persen. 

“Ini juga kita antisipasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Letkol Beni Sutrisno Sampaikan Pesan KSAD


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Upacara yang digelar di Lapangan Asrama Cikaran, Kota Mojokerto pada Selasa, 17 Mei 2022 pagi saat ini nampak tak seperti biasanya.

Pasalnya, pada upacara yang dipimpin oleh Kepala Staf Korem 082/CPYJ, Letkol Arm Beni Sutrisno tersebut, terdapat beberapa pesan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang dibacakan dihadapan prajurit dan PNS Korem.

Salah satunya, apresiasi dari KSAD soal dedikasi dan kinerja para prajurit dan PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajiban.

“Baru-baru ini, saya telah memberikan penghargaan pada prajurit yang telah melumpuhkan anggota KKB, penghargaan juga saya berikan pada prajurit yang berhasil menggagalkan aksi begal,” ujar Kasrem dalam amanat KSAD yang dibacakannya.

Dalam upacara itu, Kasrem juga menghimbau prajurit dan PNS untuk bisa mempertahankan, sekaligus meningkatkan kinerja. 

“Sebab, agenda ke depan baik itu yang bersifat nasional maupun internasional harus bisa diselesaikan dengan baik. Tentunya, itu menuntut kesiapan,” tegas Letkol Beni. (Penrem 082/CPYJ)

Kadis Perpustakaan Lahat Elfa Edison Ditetapkan Tersangka Kejari, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Lahat) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Lahat menetapkan Elfa Edison (Kepala Dinas Perpustakaan) dan Abdul Somad (Bendara) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas tahun 2020, Selasa (17/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati SH melalui Kasi Intel, Faisal Basni SH didampingi Kasi Pidsus, Raden Timur Ibnu Rudianto SH, menyampaikan kasus itu bermula pada tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan kegiatan perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan Pagu Anggaran berdasarkan DPA Dinas Perpustakaan.

Masing-masing yaitu Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah dengan Anggaran sebesar Rp 286. 420.000 dan perjalanan Dinas Luar Daerah dengan Anggaran sebesar Rp 828.460.000.

"Total keseluruhan Anggaran sebesar Rp.1.114.880.000. Dalam pelaksanaan anggaran Perjalanan Dinas tersebut sebagaian besar tidak dilaksanakan," beber Nilawati, di Aula Kejari Lahat.

Menurutnya, berdasarkan laporan realisasi APBD periode 1 Januari - 31 Desember 2020 dengan rincian untuk Perjalanan Dinas dalam terealisasi adalah sebesar Rp 1.048.345.526.

Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp. 252.805 750, perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp 795.539.776.

Sebagian besar Surat Perjalanan Dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi administrasi saja, sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.

Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju di dalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.

"Dari keterangan dari pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada di dalam Surat Perintah, namun tidak pernah melaksanakan kegiatan perjalanan dinas," ujarnya.

Dijelaskan Nilawati, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 429.429.750.

Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar Kajari Lahat.

Bakar Dokumen Saat Digeledah KPK, Pejabat Pemkot Ditangkap Brimob


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Seorang pejabat di Dinas Tata Kota, Pemerintah Kota Ambon digiring ke Mako Brimob. Dia ketahuan membakar sejumlah dokumen penting yang dicari Komisi Pembarantasan Korupsi.

Aksi yang dilakukan seorang kepala seksi di Dinas Tata Kota berinisial OR itu ketahuan masuk toilet. 

Dia membawa banyak dokumen saat penggeledahan KPK, Selasa (17/5). Di dalam toilet dokumen itu dibakar. Bersamaan turun KPK dari lantai 3 Dinas Tata Kota di Balai Kota.

“KPK pas turun dari lantai 3. Mereka lihat asap keluar dari toilet. Langsung dicek. Petugas KPK lantas memanggil anggota Brimob yang ikut dalam pengawalan penggeledahan KPK,” kata sumber.

Pejabat itu lantas digelandang ke Mako Brimob. Hingga kini OR masih ditahan di Mako Brimob Tantui. 

Dia akan diperiksa, dan dituduhkan berencana menghilangkan barang bukti yang sedang dicari KPK.

Meski demikian, KPK berhasil mengamankan dua kardus. Dokumen itu langsung disita KPK. 

“Sudah disita KPK ada dua kardus yang berhasil diselamatkan. Mungkin itu dokumen terkait lelang proyek,” kata sumber ini.

Hingga malam tadi KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Mereka hanya sempat beristirahat untuk makan dan sholat, kemudian dilanjutkan lagi dengan penggeledahan sejumlah ruangan.

Banyak ruangan yang sudah disegel KPK. KPK juga terlihat menentang koper atau tas besar berisi dokumen hasil sitaan. 

Mereka beranjak dari satu ruangan ke ruangan lain. Setelah selesai digeledah, ruangan itu kemudian disegel.

Penggeladahan dilakukan sejak pagi pukul 10.00 WIT di Pemerintah Kota Ambon, termasuk Dinas PUPR yang terpisah dari Balai Kota di Jalan Sultan Hairun. Dinas PUPR berada di dekat SMA Negeri 2 Ambon.

Bersih-Bersih BUMN Lagi, Erick Thohir Segera Bubarkan Empat Perusahaan Pelat Merah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan pembubaran empat BUMN. Adapun pembubaran akan diproses terlebih dahulu melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Empat perusahaan pelat merah yang dimaksud yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN), dan PT Kertas Leces (Persero).

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya akan lebih dulu memproses perkaranya melalui sidang PKPU, sebelum keempat perseroan negara ini dibubarkan secara hukum.

"Kita bawa lagi ke PKPU, kalau untuk Merpati itu akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya. PT PANN, dan PT Kertas Leces juga sedang dibawa ke PKPU untuk proses dibubarkan," ungkap Arya kepada Wartawan, Selasa, 17 Mei.

Seperti diketahui, Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya telah resmi membubarkan tiga BUMN, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Sandang Nusantara (Persero). 

Pembubaran ketiga BUMN tersebut dilakukan melalui asset management BUMN di bawah PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan Danareksa, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.

Adapun RUPS Sandang Nusantara dilaksanakan pada 2 Februari 2022, Iglas pada 10 Februari 2022, dan Kertas Kraft Aceh pada 11 Februari 2022. 

Pasca RUPS tersebut, PPA membentuk tim likuidasi untuk melakukan persiapan pembubaran ketiga BUMN tersebut.

Saat ini, Kementerian BUMN dan manajemen PPA masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum likuidasi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan PP pembubaran atau likuidasi ketiga BUMN akan diterbitkan pada Juni 2022. 

Erick juga menjelaskan upaya pengurangan atau perampingan perusahaan pelat merah terus diupayakan hingga 2024 mendatang.

Peringati Hardikal Ke-76, Para Pati TNI AL Tunjukan Kemampuan Menembak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan TNI Angkatan Laut yang ke-76, para Perwira Tinggi (Pati) TNI AL  wilayah Surabaya menunjukkan kemampuan dalam keahlian menembak pistol bertempat di Lapangan Tembak Jala Krida Braja Akademi Angkatan Laut (AAL), Bumimoro, Surabaya, (17/5).

Kemampuan menembak para  Pati TNI AL ini terlihat saat pelaksanaan  lomba menembak eksekutif memperingati Hardikal ke-76. Para Pati TNI AL yang mengikuti antara lain,  Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL (Dankodiklatal) Letnan Jenderal TNI Marinir Suhartono, Wadan Kodiklatal Laksda TNI Agus Hariadi, Gubernur AAL Laksda TNI Denih Hendrata, Komandan Puspenerbal Laksda TNI Dwika Tjahja Setiawan, Komandan Pasmar 2  Brigjen TNI Suherlan, Komandan STTAL Laksma TNI Avando Bestari, Kadispisial Laksma TNI Edi Krisna Murti dan  Danlantamal V Surabaya Laksma TNI Yoos Suryono Hadi, serta para pejabat utama Kodiklatal.

Menurut Dankodiklatal, menembak adalah kemampuan inti atau dasar yang harus dimiliki setiap para prajurit.  Menembak merupakan salah satu keterampilan yang harus dimiliki dan dikuasai oleh setiap prajurit, tidak terkecuali bagi para perwira tinggi dan perwira menengah walaupun  dihadapkan pada rutinitas dan kesibukan tugas sehari-hari yang diemban di kesatuan, kemampuan menembak harus selalu dijaga serta ditingkatkan.

Lomba menembak eksekutif pistol ini mempertandikan Kelas Eksekutif Pati, Kelas Prestasi Kolonel Perorangan dan Kelas Prestasi Kolonel Beregu. Dankodiklatal Letjen TNI Marinir Suhartono berhasil menjadi Juara I di kelas Eksekutif Pati,  di posisi ke-2 diraih  Komandan Pasmar-2 Brigjen TNI Marinir Suherlan, dan sebagai Juara III Danpuspenerbal Laksda TNI Dwika Tjahja S.

Sementara itu,  di Kelas Prestasi Kolonel Perorangan, Juara I diraih  Kolonel Marinir Kurniawan dari Kodiklatal, Juara II Kolonel Marinir Ainur Rofik dari Kodiklatal, dan sebagai Juara III Kolonel Datuk Sinaga dari AAL. 

Sedangkan di Kelas Prestasi Kolonel Beregu, Kodiklatal kembali menunjukkan taringnya dengan merebut Juara I dengan total nilai 933, diikuti Koarmada II sebagai Juara II dengan nilai 880, dan AAL sebagai Juara III dengan poin 817. (Dispen Kodiklatal)

Polri Mulai Berlakukan Pelat Nomor Putih Bulan Depan, Begini Prosesnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mabes Polri melalui Korlantas segera memberlakukan penerapan pelat nomor putih tulisan hitam bagi kendaraan pribadi. Penerapan aturan baru ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Dirregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sesuai rencana awal bahwa penerapan pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan mulai diberlakukan tahun ini.

“Kemarin saya sudah bilang tahun ini, secepatnya. Proses lelang sudah selesai, jadi mudah-mudahan,” ujar Yusri kepada wartawan.

“Mudah-mudahan bulan-bulan ini sudah bisa. Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa jalan,” sambungnya.

Yusri juga menjelaskan teknis penerapan pelat nomor putih ini akan dilakukan secara bertahap. Diantaranya dengan memprioritaskan kendaraan baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

“Kita prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” ujarnya.

Meski nantinya penerapan aturan baru sudah diberlakukan, tetapi penggunaan pelat nomor hitam masih tetap dilanjutkan bagi kendaraan yang belum waktunya berganti pelat nomor.

“Hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” tutur Yusri.

Terkait biaya, Yusri menjelaskan, tidak ada perubahan. Semua biaya pengurusan pelat nomor maupun biaya cetak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan sama seperti sebelumnya.

“[Biaya] enggak ada perubahan, tidak memberatkan masyarakat. Tetap sama, cuma mengganti warna hitam menjadi warna putih,” jelasnya.

Penerapan aturan ini akan dilakukan serentak se-Indonesia dan tidak ada wilayah didulukan. Namun Yusri menekankan proses ini akan dilakukan bertahap pada kendaraan baru terlebih dulu.

“[Untuk wilayah] tidak ada yang didulukan, serentak se-Indonesia, tapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” pungkasnya. 

Usai Diperiksa Kasus Gratifikasi Bimtek, Sekda Lampung Utara dan Asisten I Bungkam


KABARPROGRESIF.COM: (Lampung Utara) Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Mankodri diperiksa penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara. 

Keduanya diminta keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifkasi kegiatan bimtek kepala desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.

keduanya diperiksa di Mapolres Lampung Utara selama hampir 5 jam, Selasa (17/5/2022). Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan langsung menuju mobil yang telah siap menjemput mereka.

Saat dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan, baik sekda maupun asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik.

"Tanya ke penyidik aja ya," ujar Lekok sambil berlalu meninggalkan wartawan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi menjelaskan, sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu (18/5/2022). Pada panggilan pertama keduanya tidak hadir.

"Namun kedua saksi tersebut mengonfirmasi siap diperiksa hari ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," ujar Eko, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya dalam kasus tersebut sudah diperiksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi.

Diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegiatan bimtek kepala desa. 

Polisi memeriksa Sekda Lampung Utara Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri.

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap dua oknum pejabat di DPMPD berinisial IAS oknum Kabid dan NG menjabat Kasi. 

Mereka ditengarai menerima gratifikasi dalam kegiatan bimtek pratugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan penyelanggara bimtek. 

Diduga penyelenggara memberikan fee kepada kedua tersangka dari tiap iuran para kades yang mengikuti bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut, peserta atau kades mengeluarkan anggaran Rp 7,5 juta per peserta dari sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022. 

Jumlah peserta yang mengikuti bimtek sebanyak 202 perserta dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.

Dalam perkara ini, barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.