Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 20 Agustus 2014

400 Angoota Korem 084/BJ Gowes Bersama



KABARPROGRESIF.COM : Sekitar 400 Personil Jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya Laksanakan Gowes bersama dalam rangka memperingati HUT Korem 084/Bhaskara Jaya Ke-48 yang tepatnya jatuh pada tanggal 2 Agustus 2014. Start dan Finish bertempat di Markas Yonif 516/Caraka Yudha, Gowes kali ini di lepas oleh Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE. pada Pukul 06.30 WIB.

Kegiatan Gowes (sepeda santai) di ikuti oleh sekitar 400 Personil terdiri dari Asops Kasdam V/Brawijaya dan para Komandan Kodim, Kasi, Kabalak, Persit serta Anggota Militer-PNS Jajaran Korem 084/Bhaskara Jaya. Rute yang di tempuh terdiri 2 bagian dengan jarak 7 Km untuk peserta Wanita dan jarak 17 Km untuk peserta Pria.

Dalam kesempatan tersebut Danrem 084/Bhaskara Jaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta Gowes (sepeda santai) atas keikutsertaanya dan berharap agar kegiatan ini dapat berlanjut di waktu yang akan datang pada event-event yang berbeda guna menjalin kebersamaan dan memperkokoh jiwa korsa.  Kegiatan tersebut diakhiri dengan acara hiburan serta makan bersama dengan menu khas Jawa Timur yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.

Tanpa mengganggu arus lalulintas di Jalan raya, rute yang di lalui oleh peserta Gowes (sepeda santai) dapat berjalan tertib, aman dan lancar. (pen084/arf)                  

Danrem 081/DSJ Membuka Latihan Posko I Kodim Blitar





KABARPROGRESIF.COM : bertempat di Halaman Makodim 0808 Blitar  dilaksanakan upacara pembukaan Latihan Posko I Kodim 0808 Blitar ”Merak Jaya” Tahun 2014 dalam rangka penanggulangan bencana alam oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, Pembukaan latihan itu dihadiri oleh unsur-usur Pemerintah daerah, Kasrem 081/DSJ Letnan Kolonel Arh Eko Wibowo Kusrianto , S.E beserta jajaran Perwira staf Korem 081/DSJ, para Dandim Jajaran Rem 081/DSJ dan juga dihadiri oleh  Polres Blitar, serta kesatuan-kesatuan dan instansi yang terkait. Pelaksanaan Latihan Posko I mulai tanggal 13 s.d 15 Agustus 2014 di Makodim 0808/Blitar.

Menjadi profesionalisme saat ini bukan hanya tuntutan organisasi, tetapi sudah menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap individu prajurit TNI AD yang harus bisa diwujudkan dalam pelaksanaan tugas masing-masing, karena tanggung jawab yang dihadapi ke depan akan semakin berat dan komplek. Hal itu dikatakan Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, mengawali sambutannya.

Kepada penyelenggara Gladi, Danrem 081/DSJ minta agar sekenario latihan ini lebih diupayakan mendekati situasi dan kondisi sebenarnya yang mungkin terjadi di lapangan karena menurut Danrem hanya dengan cara itu kita dapat mengukur kemampuan staf dan satuan dalam menyelesaikan masalah yang timbul, sekaligus melakukan perbaikan, dan penyempurnaan prosedur maupun kodal yang lebih menggambarkan kesiapan satuan dalam menjalankan tugas pokoknya.

Tujuan dan sasaran latihan posko I yaitu kemampuan melaksanakan kegiatan prosedur hubungan komandan dan staf sesuai mekanisme yang berlaku, mampu melaksanakan komando pengendalian satuan operasi bantuan kepada pemerintah daerah, mampu melaksanakan koordinasi dengan aparat terkait sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah disepakati serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat meskipun dalam situasi yang serba dilematis.

Pelaksanaan latihan gladi posko I disamping bagian dari proses bertingkat dan berlanjut serta merupakan pelaksanaan program kerja tahunan, latihan ini juga diproyeksikan untuk kemampuan kesatuan sehingga untuk melaksanakan tuntutan tugas utamanya dalam mengatasi suatu permasalahan seperti terjadinya bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan yang mungkin terjadi di wilayah kabupaten Blitar. Dengan berpedoman pada pengalaman latihan sebelumnya serta berbekal pengetahuan dan keterampilan yang telah dimiliki diharapkan pelaksanaan gladi posko I Kodim 0808 Blitar dapat dilaksanakan dengan baik sehingga seluruh jajaran Kodim Blitar memiliki kemampuan yang memadai khususnya dalam menanggapi, menangani dan menyelesaikan suatu permasalahan dengan cepat dan tepat sehingga tidak berkembeng menjadi kerawanan atau gejolak sosial yang mempengaruhi stabilitas keamanan dan menghambat pembangunan di daerah.

Tema pelaksanaan Gladi Posko I Blitar adalah "  Kodim  Melaksanakan  Operasi Bantuan Kepada Pemda, Dalam Rangka Operasi Militer Selain Perang  "

Berorientasi pada tema tersebut bentuk operasi yang diberikan adalah operasi penanggulangan bencana, Selain meningkatkan profesionalitas juga terkandung maksud peduli aparat yag sewaktu-waktu memberikan kontribusi secara maksimal kepada masyarakat sekitarnya khususnya dalam rangka penanganan bencana alam. 

Diakhir sambutannya, Danrem menekankan hendaknya Jajaran TNI mampu berdampingan dengan instansi terkait apalagi dalam penanganan bencana. Meski di daerah sudah ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), namun penanganan bencana juga merupakan salah satu tugas TNI sesuai Undang-Undang (UU) oleh karena itu kehadiran Satuan Komando Kewilyahan (Satkowil) baik diminta ataupun tidak, harus berperan didalamnya, tegasnya. Upacara pembukaan Latihan Posko-I Kodim 0808/Blitar ditandai dengan penyematan pita dan pemasangan tanda penyelenggara dan pelaku oleh Komandan Korem 081/DSJ.  (arf).

BUDIDAYA TANAMAN CINCAU ALA GUDMULAP TRENGGALEK




KABARPROGRESIF.COM : Lettu Cpl Suryanto anggota Denpal 05-12-01 Madiun dengan memanfaatkan lahan kosong Gudmulap Trenggalek menanam 300 bibit cincau, sehingga saat ini anggota banyak yang memanfatkan sebagai obat atau di konsumsi.

1. CARA MENANAM CINCAU

a.  Ambil bibit yg merupakan batang cincau yang merambat ke bawah hingga ke tanah dan sudah ditumbuhi akar.
b.  Pilih bibit yang baik, biasanya bibit ini masih berumur tiga sampai empat hari.
c.  Siapkan pot atau polybag/plastik berdiameter 20 cm.
d.  Siapkan tanah, sekam, dan pupuk kandang
e.  Masukkan campuran tanah ke dalam pot berdiameter 20 cm, siram, letakkan di area yang mendapat banyak matahari.
f.  Setelah tiga bulan, pindahkan  tanaman ke lahan yang telah disiapkan untuk menanam pohon cincau.
g.  Sebulan kemudian pohon akan tumbuh subur, daun cincau akan banyak dan siap dipanen. Untuk konsumsi, pilih daun cincau yang segar.
             
           Penanaman pohon cincau                            pohon cincau umur 4 bulan

2.  Apa cincau itu ?  Kata cincau sendiri berasal dari dialek Hokkian sienchau (xiancao) yang lazim dilafalkan di kalangan Tionghoa di Asia Tenggara. Cincau adalah nama tumbuhan yang digunakan sebagai bahan pembuatan gel.di Indonesia, ada dua jenis cincau. Pertama adalah cincau hitam yang lazim dijual di Cina, Korea dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Kedua adalah cincau hijau yang banyak diproduksi di Bandung, Jawa Barat. Di Bandung cincau hijau disebut juga camcau. Kini penjualan es camcau Bandung sudah menyebar ke mana-mana terlebih di Jawa.

Di negara-negara maju, seperti di Jepang atau Korea, cincau sudah diproduksi menjadi ekstrak bubuk siap pakai untuk membuat jeli cincau di rumah. Namun ada pula yang dikemas kalengan yang siap ditambahkan dalam minuman atau dessert segar. Tanaman cincau memiliki kandungan antara lain, cycleine, candioplegicum, karbohidrat, lemak 10%, polifenol, saponin, flavonoida, alkaloid siklein, kardioplegikum, tentradine, dan dimetil tenradine. Kalsium, fosfor, vitamin A dan B juga ditemukan dalam daun cincau hijau. Kandungan ini membuat cincau banyak digunakan untuk efek anti demam, menurunkan tekanan darah dan anti racun.

3.  Khasiat Cincau. Tanaman cincau banyak sekali manfaatnya bagi kesehatan diantaranya sebagai penurun panas badan, obat demam, obat panas dalam, obat sakit perut (mual), obat diare, pencegah gangguan pencernaan. untuk mengatasi sariawan, panas dalam, radang lambung dan usus, darah tinggi, menurunkan panas demam dan  typhus. Penelitian ilmiah pun menambah daftar panjang khasiatnya. Salah satunya sebagai anti kanker.

Daun cincau hijau mengandung senyawa dimetil kurin-1 dimetoidida. Zat ini bermanfaat untuk mengendurkan otot. Senyawa lain seperti isokandrodendrin dipercaya mampu mencegah sel tumor ganas. Cincau juga mengandung alkaloid bisbenzilsokuinolin dan S,S-tetandrin yang berkhasiat mencegah kanker pada ginjal, antiradang, dan menurunkan tekanan darah tinggi.

Selain itu kandungan serat di dalam cincau juga tinggi. Penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Gizi Departemen Kesehatan terhadap cincau mengungkapkan terdapat 6,23 gram per 100 gram kandungan serat kasar dalam gel cincau.

Ini berarti bila cincau dikonsumsi bersama dengan buah dan sayur mayur sehari-hari bisa memadai untuk memenuhi kebutuhan serat harian sebesar 30 gram sehingga bisa membantu memerangi penyakit degeneratif seperti jantung koroner. Sementara itu kalori yang terkandung di dalamnya adalah 122 kalori dan protein sebesar 6 gram.

Manfaat ini didapatkan bagi yang mengkonsumsi minuman cincau ini karena tingginya kandungan karbohidrat yang mampu mengikat molekul-molekul air yang dimiliki daun cincau perdu ini. Kalau lambung kita sehat penyakit juga sepertinya menjauh, tetapi kalau lambung bermasalah, penyakit sepertinya mudah untuk singgah. 
Daun Cincau bila diolah dengan cara perendaman akan berbentuk gel atau agar-agar.

4. Daun Cincau  dan Manfaatnya :   Untuk mendapatkan segelas cincau seperti photo diatas, ambil 7 lembar daun cincau perdu, cuci bersih, buang tangkai daunnya. Taruh di wadah kaca, siram dengan setengah gelas air panas, setelah agak layu, tambahkan setengah gelas air matang dingin, remas-remas sampai gelnya tercampur air, buang ampasnya, saring, bisa langsung di minum. Tips lain ; bisa menambahkan sedikit gula, jeruk nipis, diamkan di kulkas, setelah dingin dan mengental baru di nikmati. Kalau sudah jadi cincau (gel) bisa juga ditambahkan santan, susu, es batu, sesuai selera masing-masing untuk menikmatinya.(Ls/arf).

Senin, 18 Agustus 2014

Menhut Serahkan SK Izin LK KBS ke Walikota




KABARPROGRESIF.COM : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) kini bisa semakin optimal dalam pengelolaan KBS. Ini setelah izin lembaga konservasi (LK) yang sudah lama dinantikan, akhirnya turun. Kebun binatang yang menjadi salah satu ikon Surabaya ini telah mengantongi surat izin sebagai lembaga konservasi dari Kementerian Kehutanan.

Surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: SK. 677/Menhut-II/2014 tentang pemberian izin sebagai lembaga konservasi untuk kebun binatang kepada Perusahaan Daerah Taman Satwa KBS Surabaya di Jawa Timur tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan kepada Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Senin (18/8) pagi.

Menhut tiba di KBS tepat pukul 08.00 WIB dengan didampingi beberapa pejabat dari Kementrian Kehutanan. Seremoni serah terima SK izin LK yang berlangsung secara sederhana tersebut juga dihadiri Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS, Ratna Ahcjuningrum, Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Ketua DPRD Surabaya, Mochamad Machmud serta jajaran SKPD Pemkot Surabaya.

Menteri Kehutanan dalam sambutannya mengatakan, beberapa waktu lalu, dirinya menerima surat dari PDTS KBS yang intinya menanyakan kembali tentang izin LK KBS. Demi mengetahui surat tersebut,  Menhut lantas menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Hutan dan Konsrvasi Alam (PHKA) Kemenhut untuk segera menyelesaikan SK izin LK tersebut.

“Itu (surat) menunjukkan kegigihan ibu walikota untuk memperjuangkan ini (izin LK). Makanya, saya perintahkan Ditjen PHKA bahwa tanggal 18 (Agustus) harus sudah jadi karena saya mau bawa ke Surabaya. Saya memang bertekad agar tidak punya hutang dengan ibu wali terkait KBS ini,” tegas Menhut Zulkifli Hasan.

Menteri Kehutanan mengapresiasi upaya-upaya dari Pemkot Surabaya dalam membuat kondisi KBS yang menurutnya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya. Dia menyebut sudah ada perbaikan dalam penataan kandang, makanan satwa dan juga manajemen pengelolaan. “Saya yakin, ibu wali memiliiki komitmen tinggi untuk terus melestarikan KBS,” sambung Menhut.

Setelah diberikannya izin LK, menteri asal Lampung Selatan ini berharap pengelolaan KBS akan semakin baik. Dia mengajak semua pihak untuk menatap ke depan dan tidak lagi mengungkit yang sudah berlalu. Ini karena pengelolaan satwa sekarang sudah harus berdasarkan kaidah animal welfare (prinsip kesejahteraan satwa). Apalagi, isu terkait satwa kini sudah menjadi isu sensitif dunia internasional. Menhut mencontohkan, bila ada satu saja satwa yang mati di KBS, itu bisa menjadi pembicaraan media-media internasional.

“Sekarang perhatian dunia pada pengelolaan satwa sangat luar biasa sehingga pengelolaan satwa tidak boleh seperti dulu. Pengelolaan satwa harus seperti di alam meski tempatnya terbatas. Itu yang dinamakan kesejahteraan satwa,” jelas Menhut.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini yang sudah berada di lokasi sejak pukul 07.00 pagi, menyampaikan terima kasih kepada Kementrian Kehutanan atas diberikannya ijin LK. Walikota menegaskan akan menjagah amanah yang diberikan tersebut dengan sebaik-baiknya.

“Saya atas nama warga Surabaya dan Pemkot Surabaya menyampaikan terima kasih karena sudah memberi kepercayaan kepada kami untuk mengelola KBS sebagai salah satu ikon Surabaya. Kami akan jaga amanah ini. Kami akan berupaya menjadikan KBS sebagai kebanggaan kita bersama,” ujar walikota. 

Walikota berkeinginan menjadikan KBS kembali seperti dahulu sebagai kebanggaan warga Surabaya dan juga salah satu ikon Kota Surabaya. Untuk mewujudkan hal itu, dalam waktu dekat, walikota yang sudha meraih banyak penghargaan level nasional dan internasional ini menyiapkan adanya tambahan ruang kandang bagi satwa.  “Kami juga mengoptimalkan water treatment bagi satwa. Intinya, dengan izin LK KBS ini, kita siap untuk menjalankan rencana-rencana perbaikan dan pengelolaan KBS agar KBS bisa lebih baik lagi," sambung walikota.

Setelah seremoni penyerahan izin LK, Menhut bersama walikota kemudian meninjau  beberapa kandang satwa di KBS. Salah satunya sangkar burung Jalak Bali. Burung eksotis asli Pulau Bali yang sempat dinyatakan hampir punah ini telah berhasil ditangkarkan di KBS.(*/arf)

HUT RI KOREM 084/BJ ADAKAN LOMBA KEBERSIHAN


KABARPROGRESIF.COM : Dalam Rangka meningkatkan kepedulian kepada Guru, Pengurus dan siswa terhadap sekolahnya, pada hari Senin kemarin Komandan Korem 084/Bhaskara jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SH. Melaksanakan peninjauan dan penilaian langsung lomba kebersihan antar Sekolah yang berada dalam naungan Yayasan Kartika Jaya Korem 084/BJ.

Lomba kebersihan ini diikuti oleh Seluruh SMA, SMP dan SD Yayasan Kartika Jaya antara lain SMA IV-3, SMP IV-10, SMP IV-2, SD IV-8 dan SD IV- 9. Dengan kriteria penilaian antara lain mengenai kebersihan, kerapian dan keindahan sekolah. Lomba kebersihan ini dalam rangka memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke 69 tahun 2014. Sebagai juara pertama SMP IV-11 disusul peringkat ke dua dari SD IV-9 dan sebagai juara ke tiga dari SMP IV-10.

Di hadapan para guru, pengurus dan siswa Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Arh Nisan Setiadi, SE. Berpesan bahwa setelah kegiatan lomba ini selesai, kepada para guru dan siswa agar lebih meningkatkan lagi rasa kepedulian dan kebersihan terhadap lingkungan sekolahan masing-masing. Serta kepada seluruh pengurus yayasan, agar lebih meningkatkan pengawasan dan adakan evaluasi secara periodik ke sekolah-sekolah yang ada di dalam wilayah binaannya. Kedepan diharapkan kualitas dari sekolah ini bisa lebih maju dan lebih berprestasi, sehingga membanggakan dan menghasilkan siswa-siswi yang berpotensi.

Turut mendampingi kegiatan ini, Kasi Intel Korem Letkol Inf Ismanto, Dan Kima Kapten Inf Sukamto, Perwira Penerangan Letda Chb (K) Sri WaluyoJati dan Pelda   Dina R.(Arf)                  

Minggu, 17 Agustus 2014

Lurah Simo Mulyo Baru Embat Uang Warga Rp 10 Juta


KABARPROGRESIF.COM : SUNGGUH benar-benar edan dan ke-terlaluan. Apa yang dilakukan Lurah Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini. Perbuatan Lurah yang satu ini tak patut dijadikan suri tauladan teru-tama bagi warganya sendiri. Bayangkan Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda telah berani memperdayai warga-nya.

    Sikap Rahadian ini mencerminkan bila Rahadian tak pantas menjadi ‘bapak’ di Simo Mulyo Baru. Rahadian telah ‘meng-kencingi’ wilayahnya sendiri
    Berbekal jabatan yang disandangnya, warga pun dapat dibuainya. Warga pun mengira bila Rahadian dengan jabatan yang disandangnya ini memiliki jaringan yang cukup luas.

    Alih-alih dapat menguruskan sertifikat tanah dengan mudah, ternyata Rahadian ini dapat menghipnotis Sukadi, warga ja-lan Simo Tambaan Sekolahan Surabaya.

    Jurus jitu yang dilancarkan Rahadian ini ternyata cukup ampuh. Alhasil uang se-besar Rp. 10 juta yang ada di kantong Su-kadi berpindah tangan ke Rahadian.

    Namun sayangnya, modus yang dila-kukan Rahadian ini terbilang sangat kasar. Ini terbukti dari cara Rahadian yang sangat sembrono.

    Setelah mengambil alih uang sebesar Rp. 10 juta dari Sukadi, dengan mudah, Rahadian juga memberikan tanda jadi be-rupa sebuah bukti kwitansi parahnya lagi bukti itu juga ditandatanganinya.

    Akibatnya cara Rahadian dengan memberikan tanda bukti tersebut ternyata berbuntut panjang. Ini lantaran sudah dua tahun telah ber-lalu sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal Surabaya, 25 Juli 2012, Sertifikat yang di-janjikan Rahadian belum juga kelar. Su-kadi pun merasa sewot. Sukadi juga men-cak-mencak bila Rahadian telah meni-punya. Sukadi lantas mempermasalahkan Rahadian.
   
    Menurut sumber yang mengetahui per-sis terjadinya transaksi pembayaran biaya sertifikat tanah antara  Sukadi dan Lurah mengatakan, bahwa saat itu dirinya telah mengingatkan Rahadian namun hal terse-but tak digubrisnya. " Pernah saya  mene-gur Lurah ini untuk segera mengembali-kan namun Lurahnya menjawab  nanti sa-ja uangnya," ungkapnya.

    Perbuatan Rahadian Satria Nanda ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penipuan yang da-pat dikenakan pasal  berlapis 378  tentang penipuan dan 372 KUHP tentang pe-ngelapan. Pada pasal 378 ancaman pida-nanya paling lama 4 (empat) Tahun pen-jara sedangkan untuk pasal 372 ancaman juga 4 Tahun penjara ditambah denda Rp. 900 ribu. (*/arf)

Soal Tower Liar di Tanah Merah, DCKTR dan Diskominfo Saling Lempar Tanggung Jawab



KABARPROGRESIF.COM : MESKI jelas-jelas bila ada tower liar di jalan Tanah Merah Sayur, Surabaya, na-mun pihak pemkot Surabaya tak ada me-lakukan aksi alias mandul.

    Hal ini menimbulkan kecurigaan bila instansi terkait yang menaungi masalah perizinan tower yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas ko-munikasi dan Informatika (Diskominfo) ada main.

    Antiek Sugiarti, Kadis Kominfo Suraba-ya menampik bila pihaknya ada main dengan pemilik tower . “ Diskominfo hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom Cell Plan apakah tower tersebut masuk didalam Zona atau tidak kita yang tahu, dan pihak kami tidak pernah mengeluarkan ijin . Ijin  operasional  bisa keluar ketika ijin IMB-nya sudah ada,” katanya.

    Ditambahkannya, dalam hal tower, Diskominfo telah mengeluarkan ijin Cell Plan 450 untuk Tahun 2012-2013, sedang-kan untuk Tahun 2014 ijin rekom sudah di-keluarkan 100 lebih,” jelasnya.

    Aksi penyelamatan diri, tak hanya dila-kukan Diskominfo, namun pihak DCKTR, ini terlihat aksi saling tuding yang dilakukan kedua instansi itu.

    Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Ali Murtadlo, mengaku, bila pihaknya telah melakukan aksi dengan memanggil pemi-lik tower yang diketahui milik PT Protelindo yang berkantor di Jakarta. “ Kita sudah me-manggil pemilik tower,  PT Protelindo  yang berkantor di jalan MH Thamrin no 1 Mena-ra BCA lantai 55 Jakarta, tapi yang bersang-kutan tidak datang.” akunya.

    Bahkan kata Ali, pemilik tower tersebut tak memiliki etika yang baik, pasalnya  PT  Protelindo mengutus seseorang yang tak paham akan masalah perizinan pendirian tower. Parahnya lagi, orang suruhan terse-but tak membawa berkas secuil pun.”  Ma-lahan yang datang dari pihak biro jasa yang mengaku orang suruhan PT Protelindo, saat kita tanyakan soal surat kuasa, dia (BJ) tidak dapat menunjukan surat kuasa sama sekali dan saya anggap pihak PT Protelindo tidak  pernah hadir pada pang-gilan tersebut,” ungkap.

    Ali juga menyayangkan sikap Antiek Bu-diardi, Kadis Kominfo Surabaya, yang me-nyatakan bila perijinan tower harus dida-hului dari Diskominfo bukan DCKTR. se-bab tugas Diskominfo dalam masalah to-wer sangat kompleks sehingga dibutuhkan tenaga yang sangat agresif untuk selalu turun kelapangan melakukan pemantauan apalagi sudah apa laporan dari masyarakat "Sebenarnya untuk masalah tower adalah kewenangan Diskominfo dan bagaimana tindakan Diskominfo selaku pengawasan tower karena perijinan operasional mereka yang mengeluarkan sesuai dengan Perda nomer 5 tahun tahun 2013 tentang Penye-lenggaraan Menara Telekomunikasi Ber-sama dan Diskominfo berhak menghen-tikan ijin operasional tower, dengan cara melakukan penyegelan, sedangkan kita hanya sebatas ijin bangunannya saja," urai Ali Murtadlo.

    Memang pelanggaran Tower yang di-lakukan PT Protelindo di jalan Tanah Me-rah Sayur sangat keterlaluan. Tower yang telah berdiri tersebut tak mengantongi ijin secuil pin dari Pemkot Surabaya mulai dari Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB) dari  DCKTR, atau  Rekom Ijin Cell Plan dari Diskominfo.

    Aksi nekad yang dilakukan PT Protelin-do yang telah menyalahi dan menentang aturan yang ada padahal Pemkot Surabaya melalui Diskominfo akan memberikan ke-mudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebe-lum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Teleko-munikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan. (*/arf)

Keterlibatan P2T dan PU Bina Marga dan Pematusan Akan Diungkap




KABARPROGRESIF.COM : PEMERIKSAAN BAP lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan MERR IIC Gunung Anyar yang sedianya akan di lakukan pada kamis (24/6) batal dilakukan.

    Salah satu alasan batalnya pemerik-saan lanjutan yang dilakukan penyidik Pid-sus Kejari Surabaya ini bukan beralasan. Puasa adalah salah satu alasan yang dipa-kai, terlebih lagi sudah mendekati liburan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh  kurang 5 hari lagi.

"Kita jadwalkan lagi setelah leba-ran," kata Andry winanta selaku ketua tim penyidik perkara ini diruang kerjannya.. 

Sementara, pembatalan pemeriksaan BAP lanjutan ini sudah diketahui H Arifin Syaibu selaku pengacara tersangka Joko Waluyo,satu hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan.

 "Iya, ditunda setelah lebaran," kata Mantan Kejari Kediri ini.

    Dikatakan Arifin, dirinya mengaku mem-berikan support kepada kliennya untuk me-ngungkap dan membeberkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Arifin tak ingin, korupsi berjamaah ini hanya di tanggung oleh 3 tersangka saja.

    "Dan Pak Joko sudah siap untuk me-ngungkapkan keterlibatan sejumlah pihak pada pemeriksaan lanjutan,"kata Arifin.

    Diungkapkan dia, Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dinilai ikut serta dalam hilang-nya uang negara ini. Mantan Sekkota Pem-kot Surabaya, Sukamto Hadi adalah Ketua P2T, sedangkan wakilnya yakni Asisten Pe-merintahan dan Sekretarisnya adalah Ke-pala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Surabaya.
    "Tiga orang itu juga ikut  berperan, "ungkapnya.

    Selain P2T, nampaknya klien Arifin juga akan menggigit sejumlah pihak Dinas PU Cipta Karya Pemkot Surabaya. Pasalnya Bagian Teknis verifikasi pemebasan lahan MERR II C adalah dinas tersebut.              "Bagaimana mungkin tim verifikasi tidak terlibat. Salah satu contoh yang di mark up Umpama harga  tanah per meter  100 ribu tapi dibuat menjadi 120 ribu,"urainya.

    Meski nyanyian itu akan dikuman-dangkan kliennya pada pemeriksaan lan-jutan mendatang , Arifin berharap, nantinya pihak penyidik juga harus berani mengam-bil sikap.

    "Kita berharap tidak ada tebang pilih untuk mengungkapnya, khususnya penyi-dik kasus ini," ujarnya. (Komang)

Kasus Japung Bambang DH Susah Di Hentikan


KABARPROGRESIF.COM : KASUS dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang DH sebagai tersangka sulit untuk dihentikan (SP3).

Kendati empat kali berkas mantan Wali Kota Surabaya itu terpingpong antara Polda-Kejati Jatim, namun pintu untuk me-neruskan kasus tersebut hingga ke penga-dilan masih terbuka lebar.

Sumber di Kejati Jatim yang enggan dipublikasikan menjelaskan, setidaknya dua alasan kasus ini bisa terus lanjut. Pertama, penyidik masih memiliki banyak ke-sempatan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
 Kedua, jika penyidik sudah merasa maksimal, maka penyempurnaan berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke pi-hak kejaksaan.

”Untuk dilakukan pemeriksaan tam-bahan. Jadi istilahnya P21 dilewati, lang-sung ke P22,” kata sumber tersebut.        

Dengan begitu, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kasus Bambang akan berna-sib sama dengan kasus Dispendukcapil yang akhirnya di-SP3 setelah berkas kasus tersebut dipingpong diharapkan tidak te-rulang.


Polda sendiri menegaskan untuk tidak menyerah setelah berkas Bambang di-kembalikan jaksa Kejati keempat kalinya beberapa waktu lalu. Polda berjanji tidak akan menghentikan kasus tersebut. Ini klop dengan apa yang disampaikan Dandeni, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jatim.

”Kami siap dan terbuka untuk berkoor-dinasi terus dengan penyidik,” katanya, Senin (4/8).

Dandeni menjelaskan, pihaknya sebe-narnya ingin kasus ini segera naik ke pe-ngadilan. Namun, kejaksaan juga tidak ingin ’mati konyol’ menyidangkan perkara yang berkasnya dipaksakan lengkap.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan meme-rintahkan jaksa peneliti agar secara intens melakukan diskusi dengan penyidik Polda yang menangani kasus Bambang.

“Usai Lebaran saya minta jaksa peneliti dari Kejati dan penyidik Polda Jatim untuk berdiskusi secara estafet,” ujarnya.

Kasus dana japung Rp 720 juta bergulir sejak beberapa tahun lalu. Bambang DH adalah orang kelima yang terjerat kasus ini. Empat orang sudah pernah mence-capi status terpidana dan merasakan pe-ngabnya penjara. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Muklas Udin, Sekkota Sukamto Hadi dan Kabag Keuangan Purwito. Keem-patnya kini sudah bebas.

Keseriusan Polda dan Kejati Jatim ini untuk menuntaskan kasus Japung Bam-bang DH, diduga lantaran ada ketakutan atas ‘ancaman’ dari I Wayan Titip. LSM AMAK.

Wayan menilai Polda Jatim tak serius mengusut kasus japung yang mengarah ke Bambang DH. Bahkan Wayan memberi warning ke-pada Kapolda dan Kajati Jatim. Sikap I Wa-yan ini merupakan bentuk peringatan bagi kedua Kepala Institusi penegak hukum ter-besar di Jatim jika mempermainkan nasib seseorang.

    I Wayan Titib juga tak akan ragu bakal menggugat lewat praperadilan jika kasus dugaan korupsi jasa pungut (Japung) de-ngan tersangka Bambang D H dihentikan. Pasalnya hingga kini penyidik belum juga selesai menuntaskan P19 yang diberikan jaksa. Hal ini mengindikasikan bila ke-mungkinan kasus ini akan tidak berlanjut.

    "Kita akan praperadilan Kapolda dan Kajati jika kasus ini dihentikan,"ujarnya.
    Menurut Pakar hukum Unversitas Air-langga (Unair) Surabaya tersebut, Kapolda dan Kajati harus mundur dari jabatannya jika sampai menghentikan perkara ini. Ber-kas perkara Bambang DH sendiri sudah dua kali dikembalikan dari Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim. Dan hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi ber-kas sebagaimana petunjuk jaksa.

    "Dan jika sampai kasus ini di-SP3, ma-ka saya tegaskan kembali akan mempra-peradilankan Kapolda dan Kajati Jatim," tegasnya.

    Wayan datang ke Polda Jatim bersama LSM Amak untuk menemui penyidik Pidkor Polda Jatim. Tujuannya, menanyakan per-kembangan penanganan kasus Bambang DH yang tak kunjung tuntas.
    Sebagaimana diatur dalam undang-undang, masyarakat berhak tanya tentang perkembangan penyidikan. Dan polisi wa-jib menjelaskan perkembangan, serta kendala-kendalanya jika tak kunjung tun-tas padahal menurutnya, kasus ini sebe-narnya sangat simpel.

    Dalam kasus ini, empat tersangka lain sudah incraht serta menjalani hukuman atas kasus Japung senilai Rp 720 juta ini. keempat tersangka yakni mantan Kabag Keungan Purwiro, mantan Sekkota Su-kamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Mukhlas Udin, serta mantan ketua DPDR Surabaya Musyafak Rouf. Namun, hanya Bam-bang DH yang tak kunjung tuntas penyidikannya.

    "Ini simpel, tapi sepertinya sengaja di-buat sulit. Dari mana Sekkota, Kabag Keu-angan dan sebagainya itu bisa mencair-kan anggaran tanpa persetujuan Walikota. Tapi kenapa, pelaku utamanya kok malah sulit dijerat," tandasnya.

    Terkait status Bambang DH yang sudah lolos menjadi anggota DPRD Jatim, Wayan menyatakan bahwa itu dua hal berbeda. Politik dan hukum, yang tidak boleh dicam-puradukkan. Kasus ini harus jalan terus.
    "Kalau tidak mampu, Kapolda dan Ka-jati sebaiknya mundur saja," imbuhnya.

    Mengenai bolak-baliknya berkas per-kara dari polisi ke kejaksaan dan sebalik-nya, dirasa juga aneh. Penyidik dua instan-si itu sudah bertemu dan duduk bersama untuk membahasnya, serta telah menemui kata sepakat. Kalau tetap saja tak kunjung sempurna berkasnya, dia meyakini ada sesuatu di balik penanganannya. (Komang)

Penyelidikan Korupsi Smoking Area Masih 'Abu Abu'


KABARPROGRESIF.COM : MESKI telah diselidiki sejak awal bulan Januari 2014 lalu, namun hingga saat ini Kejari Tanjung Perak dan Kejari Surabaya masih setengah hati dan terkesan 'Abu Abu'  dalam mengungkap kasus pembangunan proyek smoking area di 22 Kantor Keca-matan di Surabaya.

    Padahal kasus tersebut sangat mudah pembuktiannya untuk menyeret para pe-ngemplang uang negara itu di teralis besi penjara.

    Lambatnya pengungkapan kasus ini, semakin menimbulkan kecurigaan, yang besar, apakah memang sudah ada upaya deal-deal namun belum sepakat dengan nilainya, ataukah memang kurangnya ‘kemampuan’ dalam mengungkap kasus korupsi atau juga adanya rasa ketakutan menjadi tumbal seperti dalam kasus Merr II C.

    Namun hal tersebut cepat-cepat di-bantah keras oleh Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus V, SH. Menurut Tatang, jika kasus yang telah dibidik oleh bawahannya ini sudah masuk di mejanya, Namun ia buru-buru meralat bila kasus smoking area di Kecamatan Tandes telah masuk ke ranah penyelidikan.

    "Bukan penyelidikan, kami baru seba-tas mengumpulkan keterangan dan data saja,"pungkas Tatang dalam acara prese relase di Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

    Sementara, Kajari Surabaya, Tomo Si-tepu, SH juga tidak mengetahui jika korps-nya telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi berjamaah ini.

    "Saya akan tanyakan dulu dengan bi-dang Pidsus,"ujar Tomo kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.

    Seperti diketahui, Aroma dugaan ko-rupsi pembangunan smoking area ini, pertama kali terungkap di Kantor Kecama-tan Tandes pada awal Januari 2014 lalu.

    Saat itu  tim dari Kejari Tanjung Perak yang berjumlah tiga orang yang dikoman-dani oleh Ferdi menyerbu Kecamatan Tandes untuk melihat langsung bangunan smoking area tersebut.

    Ferdi menilai, pembangunan ruang perokok itu seolah-olah dibangun dengan cara asal asalan dan  tidak sesuai dengan penyerapan dana yang ada dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

    Selain itu, dalam ruangan smoking area tersebut minim fasilitas, ruangan tidak disertai fasilitas yang menunjang. Dalam ruangan itu, hanya terlihat kursi yang biasa-nya dipergunakan di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos yang sangat mini. Bila diasumsikan, penyerapan dana pem-bangunannya tak lebih dari 40 juta rupiah saja.

    Sementara, hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya, Pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim Intelijen Kejari Surabaya juga me-lakukan pengamatan di dua kantor Keca-matan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Dukuh Pakis.

    Sayangnya saat di Kecamatan Sambi-kerep, tim yang berjumlah tiga orang itu kecele, pasalnya tak satu pun pejabat maupun pegawai Kecamatan Sambikerep terlihat batang hidungnya, sehingga tim Kejari Surabaya memutuskan merubah ha-luan ke Kecamatan Dukuh Pakis.

    Saat di Kecamatan Dukuh Pakis, tim di temui Sair, Camat Dukuh Pakis saat itu serta Sekcam Nanang. Dari sidak di dua Kecamatan tersebut tim mengakui masih ada kesimpulan terjadi kejanggalan pada pembangunan smoking area itu.

    Proyek pembangunan smoking area ini, di danai dari bagi hasil cukai tembakau yang dikucurkan langsung oleh Kementrian Keuangan RI melalui Pemerintah Propinsi ataupun Pemerintah Kota didaerah ma-sing-masing.

    Setiap Propinsi/kabupaten/kota se Indonesia memperoleh kucuran dana bagi ha-sil cukai rokok setiap tahunnya.  Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, ter-gantung dari keberadaan pabrik rokok yang ada di masing masing daerah.

    Untuk seluruh kanupaten/kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/2013 digerojok dana bagi hasil cukai tem-bakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprop Jatim sendiri menperoleh kucuran Rp 305.-073.519.347.

    Sedangkan khusus untuk Pemkot Su-rabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil tembakau yang turun di 28 Kecamatan se-Surabaya ditahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

    Masing-masing Kantor Kecamatan memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh ma-sing-masing Kecamatan dipakai untuk membangun ruangan khusus merokok. (komang)

M. Syahrir Bisa Dipidanakan




KABARPROGRESIF.COM : KASUS makelar jabatan yang dila-kukan M. Syahrir, mantan Lurah Kalianak ini ternyata memantik banyak reaksi dari kalangan pengacara.

    Rata-rata para lawyer itu menilai bila perbuatan M. Syahrir ini murni kategori pidana. Bahkan para lawyer ini bersiap mendampingi korban yang merasa dite-lantarkan padahal korban telah menge-luarkan biaya yang tidak sedikit.

    “ Kita siap saja dimintai kuasa oleh korban. Ini jelas pidana murni. ” jelas Su-geng.

    Ditambahkannya, kasus ini memang kecil namun terbilang unik. Sebab bila didalami, perkara ini akan ‘bersayap’ dan dapat melebar kemana-mana. Apalagi hingga saat ini kasus makelar jabatan belum pernah tersentuh hukum.

    Kalau memang gak bisa melobi, biar saya saja. Kasian si korban itu.” ujarnya.

    Hal yang sama juga dikatakan Ed-win. Pengacara muda ini menilai, bila perkara makelar jabatan jarang tersen-tuh hukum. Ini lantaran pihak korban enggan melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Lain halnya dengan makelar pekerjaan yang sering di jumpai di pengadilan.

    “Tergantung si korban. Kalau dia (korban) oke. Kita bisa perkarakan.”. ujarnya.

    Sementara, M. Taswin, Asisten II, hingga saat ini belum dapat dikonfirma-si. Dihubungi maupun di SMS, Hpnya selalu mail box. Bahkan saat ditemui di kantornya, staf yang berjaga di luar rua-ngan M. Taswin selalu mengatakan bila M. Taswin keluar ruangan.

    Dugaan keterlibatan M. Taswin ini cukup beralasan pasalnya, M. Taswin punya pengaruh untuk melakukan mu-tasi sebab M. Taswin merupakan Baper-jakat.

    Seperti diberitakan, saat itu M. Syah-rir yang masih menjabat sebagai Lurah Kalianak (sekarang Lurah Panjang Ji-wo) menawarkan posisi sebagai Lurah kepada salah satu sekretaris kelurahan (sekel) di wilayah Surabaya Barat.

    M. syahrir menilai bila sekel perem-puan ini sudah layak memimpin suatu wilayah. pasalnya sekel ini di klaim oleh M. Syahrir telah senior.

    Pucuk di cinta ulam pun tiba. Tawa-ran M. Syahrir ini disambat gembira. Namun untuk melanggeng ke ‘kursi empuk’ tidaklah gratis. Harus ada embel-embel.

    Syarat yang ditawarkan M. Syahrir kepada sekel perempuan ini ternyata tak ribet. selain berkas administrasi ada juga dana administrasi yang baginya tidak terlalu menguras banyak tabungan hanya Rp 2 juta. Namun dana tersebut bukan sebuah uang muka.

    Korban pun menyanggupinya apala-gi saat penyetoran dilakukan di depan ruangan M. Taswin. Itu pun usai M. Syahrir menemui M. Taswin. (*/arf)

Kamis, 14 Agustus 2014

Terjaring Razia Satpol PP Surabaya, Ratusan Warga Pendatang Ikuti Sidang Yustisi Kependudukan




KABARPROGRESIF.COM : Ratusan warga pendatang yang tinggal di kawasan Surabaya Pusat dan tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem), terjaring operasi yustisi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Surabaya), Kamis (14/8). Mereka kemudian mengikuti sidang yustisi kependudukan yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis (14/8) siang.

Warga pendatang yang kebanyakan berprofesi sebagai pedagang dan pekerja ini hanya bisa menjawab “belum tahu” ketika Hakim Ketua, Anne Rusiana SH dari Pengadilan Negeri Surabaya, mencecar mereka dengan pertanyaan “bapak dan ibu sudah tahu apa kesalahannya sehingga disidang di sini”. Ada satu dua warga yang sempat ngeyel dengan mengatakan dirinya memiliki KTP tetapi mengapa tetap terjaring razia. Ada pula yang mengatakan belum tahu adanya aturan yang mewajibkan warga pendatang yang tinggal di Surabaya minimal tiga bulan harus memiliki Kipem.

“Ibu memang punya KTP, tapi itu KTP dari daerah asal ibu. Orang luar Surabaya kalau tinggal di Surabaya harus punya Kipem,” ujar Anne Rusiana.

Hakim ketua lantas menyampaikan sanksi bagi pelaku tindak pidana ringan tersebut. Sanksinya bisa denda dengan besaran bervariasi  tergantung pertimbangakan hakim, atau sanksi kurungan tiga hari. Warga yang terjaring razia yustisi itupun hanya bisa terdiam ketika mendengarkan hakim ketua menyampaikan petuah. Setelah mengikuti sidang, warga pendatang itupun langsung membayar denda di meja pembayaran denda.

“Jadilah warga negara yang baik. Jangan berkilah tidak tahu atau belum ada sosialisasi karena aturan ini kan sudah lama. Apalagi, ngurus Kipem di Surabaya nggak repot,” kata hakim ketua.

Abdul Hamid (48 tahun, warga pendatang asal Madura yang terjaring razia yustisi di kawasan setren kali Pasar Keputran, Kecamatan Tegalsari, mengaku memilih membayar denda Rp 50 ribu. Dia menyatakan belum mengetahui adanya aturan yang mengharuskan warga pendatang seperti dirinya memiliki Kipem. “Saya ndak punya Kipem. Dan saya ndak tahu kalau harus ngurus Kipem. Besok saya akan mengurusnya,” ujarnya.

Sementara Erna Damayanti (20 tahun), perempuan muda asal Nganjuk yang mengaku sudah bekerja selama satu tahun di Surabaya, juga lebih memilih membayar denda Rp 50 ribu. “Saya tidak pernah dibilangin sama bapak kost saya kalau ada aturan harus memiliki Kipem,” katanya. 

Kepala Seksi Program Satpol PP Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya merupakan bagian dari upaya pengendalian penduduk di Kota Surabaya sekaligus penegakan Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyeleggaraan administrasi kependudukan.  Dikatakan Bagus, di kawasan Surabaya Pusat, operasi yustisi dilakukan di Kecamatan Tegalsari dan Kecamatan Genteng.

“Dari hasil operasi yustisi, di kecamatan Genteng terjaring 54 orang dan di Tegalsari lebih dari 100 orang,” ujar Bagus.

Bagus mengatakan, operasi yustisi ini nantinya bakal digelar merata di seluruh kawasan di Surabaya selama bulan Agustus ini.  Pekan lalu, Satpol PP Kota Surabaya telah melakukan operasi yustisi di kawasan Surabaya Selatan. Hasilnya, sebanyak 199 orang pendatang terjaring razia karena tidak memiliki KTP Surabaya ataupun Kipem dan sudah disidangkan.  “Ini nanti akan kita gelar di semua kecamatan. Minggu depan kemungkinan di Surabaya Utara. Dibandingkan tahun lalu, kemungkinan akan ada kenaikan jumlah warga yang terjaring karena razia tahun ini digelar secara lebih sistematis dan terjadwal,” ungkap Bagus.

Terkait pengurusan Kipem, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo menegaskan bahwa kepengurusannya tidak ribet. Menurut Suharto, pemohon hanya perlu menyertakan keterangan surat pindah dari daerah asal, foto kopi KTP serta jaminan tempat tinggal yang diketahui RT/RW. Pemohon juga melampirkan surat keterangan atau pernyataan bekerja atau studi plus foto 3x3 sebanyak dua lembar.

“Pencetakan Kipem nanti di kecamatan. Kipem ini berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang. Pengurusannya gratis kecuali terlambat 30 hari (terhitung dari masa habis berlakunya Kipem) akan dikenakan denda,” tegas mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(*/arf)