Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 17 Agustus 2014

Kasus Japung Bambang DH Susah Di Hentikan


KABARPROGRESIF.COM : KASUS dugaan korupsi jasa pungut (japung) yang menjerat Bambang DH sebagai tersangka sulit untuk dihentikan (SP3).

Kendati empat kali berkas mantan Wali Kota Surabaya itu terpingpong antara Polda-Kejati Jatim, namun pintu untuk me-neruskan kasus tersebut hingga ke penga-dilan masih terbuka lebar.

Sumber di Kejati Jatim yang enggan dipublikasikan menjelaskan, setidaknya dua alasan kasus ini bisa terus lanjut. Pertama, penyidik masih memiliki banyak ke-sempatan untuk memenuhi petunjuk jaksa.
 Kedua, jika penyidik sudah merasa maksimal, maka penyempurnaan berkas tersebut bisa diserahkan langsung ke pi-hak kejaksaan.

”Untuk dilakukan pemeriksaan tam-bahan. Jadi istilahnya P21 dilewati, lang-sung ke P22,” kata sumber tersebut.        

Dengan begitu, kekhawatiran sejumlah pihak bahwa kasus Bambang akan berna-sib sama dengan kasus Dispendukcapil yang akhirnya di-SP3 setelah berkas kasus tersebut dipingpong diharapkan tidak te-rulang.


Polda sendiri menegaskan untuk tidak menyerah setelah berkas Bambang di-kembalikan jaksa Kejati keempat kalinya beberapa waktu lalu. Polda berjanji tidak akan menghentikan kasus tersebut. Ini klop dengan apa yang disampaikan Dandeni, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Jatim.

”Kami siap dan terbuka untuk berkoor-dinasi terus dengan penyidik,” katanya, Senin (4/8).

Dandeni menjelaskan, pihaknya sebe-narnya ingin kasus ini segera naik ke pe-ngadilan. Namun, kejaksaan juga tidak ingin ’mati konyol’ menyidangkan perkara yang berkasnya dipaksakan lengkap.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan meme-rintahkan jaksa peneliti agar secara intens melakukan diskusi dengan penyidik Polda yang menangani kasus Bambang.

“Usai Lebaran saya minta jaksa peneliti dari Kejati dan penyidik Polda Jatim untuk berdiskusi secara estafet,” ujarnya.

Kasus dana japung Rp 720 juta bergulir sejak beberapa tahun lalu. Bambang DH adalah orang kelima yang terjerat kasus ini. Empat orang sudah pernah mence-capi status terpidana dan merasakan pe-ngabnya penjara. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Muklas Udin, Sekkota Sukamto Hadi dan Kabag Keuangan Purwito. Keem-patnya kini sudah bebas.

Keseriusan Polda dan Kejati Jatim ini untuk menuntaskan kasus Japung Bam-bang DH, diduga lantaran ada ketakutan atas ‘ancaman’ dari I Wayan Titip. LSM AMAK.

Wayan menilai Polda Jatim tak serius mengusut kasus japung yang mengarah ke Bambang DH. Bahkan Wayan memberi warning ke-pada Kapolda dan Kajati Jatim. Sikap I Wa-yan ini merupakan bentuk peringatan bagi kedua Kepala Institusi penegak hukum ter-besar di Jatim jika mempermainkan nasib seseorang.

    I Wayan Titib juga tak akan ragu bakal menggugat lewat praperadilan jika kasus dugaan korupsi jasa pungut (Japung) de-ngan tersangka Bambang D H dihentikan. Pasalnya hingga kini penyidik belum juga selesai menuntaskan P19 yang diberikan jaksa. Hal ini mengindikasikan bila ke-mungkinan kasus ini akan tidak berlanjut.

    "Kita akan praperadilan Kapolda dan Kajati jika kasus ini dihentikan,"ujarnya.
    Menurut Pakar hukum Unversitas Air-langga (Unair) Surabaya tersebut, Kapolda dan Kajati harus mundur dari jabatannya jika sampai menghentikan perkara ini. Ber-kas perkara Bambang DH sendiri sudah dua kali dikembalikan dari Kejati Jatim ke penyidik Polda Jatim. Dan hingga saat ini, penyidik masih berupaya melengkapi ber-kas sebagaimana petunjuk jaksa.

    "Dan jika sampai kasus ini di-SP3, ma-ka saya tegaskan kembali akan mempra-peradilankan Kapolda dan Kajati Jatim," tegasnya.

    Wayan datang ke Polda Jatim bersama LSM Amak untuk menemui penyidik Pidkor Polda Jatim. Tujuannya, menanyakan per-kembangan penanganan kasus Bambang DH yang tak kunjung tuntas.
    Sebagaimana diatur dalam undang-undang, masyarakat berhak tanya tentang perkembangan penyidikan. Dan polisi wa-jib menjelaskan perkembangan, serta kendala-kendalanya jika tak kunjung tun-tas padahal menurutnya, kasus ini sebe-narnya sangat simpel.

    Dalam kasus ini, empat tersangka lain sudah incraht serta menjalani hukuman atas kasus Japung senilai Rp 720 juta ini. keempat tersangka yakni mantan Kabag Keungan Purwiro, mantan Sekkota Su-kamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Mukhlas Udin, serta mantan ketua DPDR Surabaya Musyafak Rouf. Namun, hanya Bam-bang DH yang tak kunjung tuntas penyidikannya.

    "Ini simpel, tapi sepertinya sengaja di-buat sulit. Dari mana Sekkota, Kabag Keu-angan dan sebagainya itu bisa mencair-kan anggaran tanpa persetujuan Walikota. Tapi kenapa, pelaku utamanya kok malah sulit dijerat," tandasnya.

    Terkait status Bambang DH yang sudah lolos menjadi anggota DPRD Jatim, Wayan menyatakan bahwa itu dua hal berbeda. Politik dan hukum, yang tidak boleh dicam-puradukkan. Kasus ini harus jalan terus.
    "Kalau tidak mampu, Kapolda dan Ka-jati sebaiknya mundur saja," imbuhnya.

    Mengenai bolak-baliknya berkas per-kara dari polisi ke kejaksaan dan sebalik-nya, dirasa juga aneh. Penyidik dua instan-si itu sudah bertemu dan duduk bersama untuk membahasnya, serta telah menemui kata sepakat. Kalau tetap saja tak kunjung sempurna berkasnya, dia meyakini ada sesuatu di balik penanganannya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar