Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 26 April 2015

PEMBEBASAN SANDRA YANG MEMBUAHKAN JABATAN DANRAMIL

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada yang menarik pada saat pengarahan Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad. Nur Rahmat kepada 20 orang para calon Danramil yang akan menduduki posisinya di wilayah Surabaya, sesuai Sprin Nomor 1996/XII/2014 dan Perkasad No 54 Tahun 2014 tentang organisasi dan tugas Koramil Type A yang dijabat oleh Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Mayor, tampak salah satu calon Danramil yang masih berpangkat Kapten, Dia adalah Kapten Arh Suwanto yang menjabat sebagai Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 0817/Gresik.

Seperti diketahui beberapa bulan yang lalu Kapten Arh Suwanto berhasil menggagalkan penyanderaan seorang anak bernama Zahriani Putri Agustin (9 tahun) siswi SDN Tlogopatut 2 Gresik, atas prestasi tersebut, Kapten Arh Suwanto tersebut mendapatkan apresiasi langsung berupa penghargaan dari Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yaitu menduduki jabatan posisi Danramil Type A (Pamen berpangkat Mayor) yang berada di daerah Wonocolo wilayah Kodim 0832/Surabaya Selatan.

Sebelum menjabat sebagai Pasipers, Kapten Suwanto pernah menjabat sebagai Danramil 0817/17 dan Danramil 0817/10 wilayah Kodim Gresik. Dalam kesehariannya di kantor Kapten Suwanto adalah orang yang tegas dan sabar serta sangat peduli terhadap anggota dan bawahannya. Jabatan Danramil Type A yang akan dijabat oleh Kapten Suwanto tentunya berbeda dengan jabatan yang pernah diduduki sebelumnya, hal tersebut dikarenakan perkembangan situasi perkotaan yang semakin kompleks maka tuntutan kepemimpinan Komando kewilayahan yang harus menguasai kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial masyarakat sekitarnya serta pembinaan teritorial untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dan Rakyat.

Dikesempatan yang berbeda dalam sesi wawancara Kapten Suwanto menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang telah diberikan oleh Kasad, baginya sebagai seorang prajurit dalam berdinas selalu mengerjakan sesuai dengan aturan yang ada dan selalu loyal terhadap perintah pimpinan.(arf)

Karya Bhakti Koramil 0804/08 Barat Kodim 0804/Magetan

KABARPROGRESIF.COM : (Magetan) Korem 081/DSJ, Pembinaan Teritorial ( Binter ) dilaksanakan oleh satuan Koramil 0804/08 Barat Dim 0804 Magetan pada dasarnya untuk mewujudkan Ruang Juang, Alat Juang dan Kondisi Juang yang tangguh serta Kemanunggalan TNI - Rakyat melalui kegiatan yang bersifat lintas sektoral, terpadu dan melibatkan seluruh komponen bangsa melalui kegiatan Karya Bhakti yang dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kesiapsiagaan satuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.Kamis (23/4).

            Bhakti TNI merupakan salah satu Metode Binter, selanjutnya pelaksanaan di satuan dijabarkan melalui kegiatan Karya Bhakti yang dilaksanakan secara terpadu dengan seluruh komponen yang ada di wilayah guna mewujudkan kemanunggalan TNI dan Rakyat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peran serta Babinsa Koramil 0804/08 Barat, Kodim 0804/Magetan, Korem 081/DSJ dalam kehidupan masyarakat Kec. Barat Kab. Magetan, selain melaksanakan program dari Komando Atas, para Babinsa juga mendukung jalannya roda pemerintahan di wilayah desa binaan, salah satu peran Babinsa Koramil 0804/08 Barat yaitu memberikan contoh serta mengajak Masyarakat Kec. Barat untuk menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan tempat tinggal, sesuai dengan Santi Aji Delapan Wajib TNI point ke-8 “ MENJADI CONTOH DAN MEMPELOPORI USAHA-USAHA UNTUK MENGATASI SETIAP KESULITAN MASYARAKAT DISEKELILINGNYA”.

            Pelaksanakan Karya Bhakti dengan mengikutsertakan Polri dan Masyarakat Kec. Barat dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan lingkungan tempat tinggal serta fasilitas umum seperti pembersihan parit kiri-kanan jalan, pembenahan dan pembersihan Sungai Irigasi, pembersihan. Kegiatan Karya Bhakti Koramil 0804/08 Barat dipimpin langsung oleh Danramil 0804/08 Barat (Kapten Inf Sapuan) serta dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ini tetap berkoordinasi dengan Muspika, Tokoh Masyarakat, Adat, Agama dan Pemuda yang ada di Kec. Barat, dengan maksud Karya Bhakti yang dilaksanakan oleh Koramil 00804/08 Barat bukan hanya untuk membersihkan lingkungan saja tetapi sebagai sarana untuk komunikasi dan bersilaturahmi khususnya Masyarakat Kec. Barat. Kegiatan Karya Bhakti merupakan upaya pendalaman nilai-nilai ke-manunggalan TNI dengan Rakyat, dan kegiatan Karya Bhakti ini dilaksanakan setiap minggu ke-4 setiap bulannya.(arf).

Kodim Nganjuk melaksanakan Kerja Bhakti Pasca Tanah Longsor.

KABARPROGRESIF.COM : (Nganjuk) Korem 081/DSJ. Kodim 0810 Nganjuk melaksanakan Kerja Bhakti pasca Bencana Alam Tanah Longsor bertempat di Ds. Ngetos Kec. Ngetos Kab. Nganjuk. Kamis (23/4).

Setelah terjadinya tanah longsor pada hari rabu tanggal 22 april 2015 pukul 23,30 wib, akibat diguyur hujan yang sangat deras, terjadi di Ds. Ngetos Kec. Ngetos Kab. Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat melaksanakan kerja bhakti bersama-sama.

Kerja bhakti ini dilaksanakan mengingat lereng/tanah longsor bercampur batu yang terjadi sangat berat dengan panjang 7 meter dan tinggi 2,5 meter dan menutup akses jalan sehingga tidak bisa dilewati.Terang Pasi Intel

Lebih lanjut Pasi Intel Dim 0810 Nganjuk Kapten Inf Muktar Isnaini menjelaskan, becana alam terjadi di depan rumah Sdr. Anwar, 50 tahun pekerjaan swasta dan menimpa tiga orang warga yang saat itu sedang berjalan dibawah lereng tersebut dan tiga orang warga sempat dirawat di RSUD Nganjuk namun karena kondisinya tidak begitu parah korban bisa pulang kerumahnya.

Sementara itu, Danramil 0810/18 Ngetos Kapten Inf Samsul saat ditemui menjelaskan Koramil Ngetos mengerahkan seluruh anggotanya untuk membantu masyarakat setempat dalam melakasankan kerja bhakti membersihkan tanah longsor yang terjadi didepan rumah Sdr. Anwar, serta melaksanakan kerja bhakti membersihkan timbunan tanah yang longsor di sepanjang jalan.

Kerja bhakti ini merupakan sarana untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dan rakyat, dengan bantuan aparat TNI melakukan kerja bhakti, masyarakat akan lebih ringan dan cepat selesai mengatasi kesulitanya. Hal ini sebagai tugas kita dalam membantu melakukan kesulitan-kesulitan Rakyat. tegas Danramil 0810/18 Ngetos.
Danramil 0810/18 Ngetos, berharap kepada warga setempat lebih berhati-hati saat melewati jalan yang ada lerengnya karena tanah yang labil dan terguyur air hujan, itu akan mudah longsor. Untuk itu dihimbau kepada warga masyarakat Ngetos untuk mau menanam pohon disekitar lereng-lereng jalan agar kondisi tanah kuat sehingga kalau terkena hujan tanah tidak mudah longsor. (arf).

Kamis, 23 April 2015

Penyidik Selidiki Aliran Dana ke Camat..?

Tarikan Pungli Libatkan Orang Luar  

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan kasus pungli (pungutan liar) Prona (proyek operasi nasional agraria) Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, mengalami kemajuan. Kemungkinkan, selain satu tersangka, Wahyu Priherdianto selaku lurah setempat. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat kejaksaan juga bakal memunculkan tersangka baru yang dikabarkan dari kalangan pejabat.

Dugaan aliran dana yang kabarnya juga mengalir ke camat, mulai menemukan titik terang. Itu dibuktikan dari pemeriksaan warga yang mengatakan, jika selain melibatkan panitia, juga ada oknum di luar panitia ikut bermain dalam masalah ini. Diduga, dua orang yang disebut oleh warga, ‘Fe’ dan ‘So’ ini juga menerima aliran dana dari pemohon.

“Perkembangan terakhir dari hasil pemeriksaan warga tadi pagi, saya dengar warga tidak saja focus menyerahkan uang ke panitia saja. Tapi juga menyerahkan pada orang lain. Makanya, penyidik masih mencari tahu kemana aliran dana itu diserahkan. Perkara nanti yang dibidik tidak mengakui terserah. Wong lurahnya, Wahyu saja mengelak, ditetapkan tersangka,” seloroh salah satu jaksa, Kamis (23/4).

Diduga kuat, ‘Fe’ dan ‘So’ ini, ikut menikmati uang hasil pungli dari warga. Mengingat, pengakuan warga setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang disetorkan ke panitia mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 14 juta. Uang dalam jumlah besar dan bervariasi inilah, yang sempat membuat penyidik tak percaya. Padahal, saat dilakukan penyelidikan awal jika uang pungli Prona 2014 hanya sekitar Rp 2 juta.

“Makanya, kita masih mendalami itu. Apakah dua orang ini, mempuyai peran mengalirkan dana. Ke siapanya, kita masih selidiki. Karena memang, angkanya cukup bombastis yang disetorkan. Mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 14 juta. Bisa saja untuk perkembangan besok, nilainya bertambah,” sambungnya.

Tidak itu saja, tim penyidik juga menemukan perkembangan yang signifikan. Kabarnya, ada keterlibatan seseorang yang punya hubungan emosional dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Informasinya, oknum berinisial ‘Rd’ ini dikabarkan akan menjalani pemeriksaan untuk perkembangan berikutnya.

“Hari ini saja, ada 15 warga yang diperiksa. Total yang sudah diperiksa 100 orang. Karena yang diperiksa seluruhnya 250 warga, jadi tidak bisa keburu,” sahutnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Roy Revalino, SH saat dikonfirmasi mengatakan, jika penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara bertahap.

“Masih seperti biasa, temen-temen masih sibuk memeriksa warga. Pemeriksaan ini, masih seputar pengakuan warga. Artinya, mereka mengakui telah menyerahkan sejumlah uang. Karena fakta-fakta sudah terbuka,  kami berharap warga bisa membantu memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan,” ujar Roy. (arf)

Hadirkan Layanan Perizinan Terintegrasi di Balai Kota

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kabar gembira bagi warga Surabaya yang hendak mengurus perizinan. Dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-722, pemkot akan menyelenggarakan layanan perizinan terpadu di balai kota mulai Jumat besok (24/4). Pengumuman tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Hendro Gunawan dalam jumpa pers di ruang sidang Sekda Surabaya, Kamis (23/4).

Hendro mengatakan, pelayanan perizinan di balai kota dibuka selama seminggu, beroperasi pada hari dan jam kerja. Masyarakat dapat mengakses beragam jenis perizinan, mulai dari kependudukan, kesehatan, izin bangunan hingga usaha/investasi. Beberapa izin, sebut saja izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha toko modern (IUTM), izin gangguan (HO) dan lain sebagainya bisa dilayani di balai kota. Bahkan, warga juga dapat mengakses e-health, sebuah aplikasi yang memudahkan pasien puskesmas mendapatkan layanan kesehatan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan sedikitnya tujuh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilibatkan. Di antaranya badan lingkungan hidup (BLH); dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar); dinas pekerjaan umum, cipta karya dan tata ruang (DPUCKTR); dinas perdagangan dan perindustrian (disperdagin); dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT); dinas kesehatan; plus unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA).

“Pada intinya kami ingin mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” kata Hendro yang saat itu didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan M. Taswin dan Asisten Bidang Administrasi Umum Hidayat Syah.

Menurut Hendro, pelayanan perizinan tersebut terasa istimewa karena SKPD-SKPD yang menangani perizinan, semuanya membuka desk dalam satu tempat. Dengan begitu, akan lebih memudahkan warga sebab pemohon izin hanya perlu datang pada satu tempat.

Lebih lanjut, mantan kepala Bappeko Surabaya ini menerangkan, sebenarnya konsep terintegrasi seperti ini sudah lama diterapkan pemkot melalui sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW). “Jadi sebenarnya sama saja dengan SSW. Cuman, ini kami mencoba menghadirkan SKPD-nya di satu tempat, yakni balai kota,” imbuhnya.

Demi kelancaran pelayanan di balai kota, pemkot melakukan sejumlah persiapan, mulai dari infrastruktur jaringan hingga pengamanan. Dikatakan Hendro, pihaknya bahkan menyiapkan genset khusus untuk mengantisipasi masalah listrik. Dengan demikian, jaringan dipastikan tidak akan terganggu jika terjadi listrik padam.

Sementara untuk menjaga ketertiban, pemkot juga bakal menyiapkan mesin antrean. Hal ini untuk mengantisipasi membludaknya warga yang mengurus perizinan. Sedangkan, satpol PP dan linmas disiagakan mengawasi area sekitar balai kota.

Meski momen tersebut bernuansa spesial, namun Hendro memastikan bahwa penyelesaian perizinan tetap sesuai prosedur. “Semua perizinan sesuai ketentuan yang ada. Soal waktu pelaksanaan perizinan di balai kota ini akan kami evaluasi. Bilamana animo masyarakat masih sangat tinggi, tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang tidak hanya seminggu,” paparnya. (arf)

Tahun Ini Bangun 25 Lapangan Futsal

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Olahraga bukan hanya sekadar hobi, melainkan sudah menjadi kebutuhan warga metropolis yang harus dipenuhi. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya memberi perhatian lebih pada pembangunan sejumlah fasilitas olahraga.

Berdasar data Dinas Pemuda dan Olahraga (dispora) Surabaya, sejak 2011 hingga 2014, pemkot telah membangun 39 lapangan futsal, 19 lapangan sepak bola, 51 lapangan basket, 65 lapangan voli, 7 lapangan bulu tangkis, 2 lapangan tenis dan 4 arena panjat tebing. Semua lapangan tersebut dibangun di atas lahan milik pemkot. “Kebanyakan lapangan dibangun di taman-taman kota. Meski tidak sedikit pula yang lokasinya ada di tanah milik pemkot di wilayah permukiman,” terang Edi Santoso, Kabid Olahraga Prestasi Dispora Surabaya.

Tidak berhenti di situ, tahun ini pemkot berencana membangun 25 lapangan futsal baru. Jumlah tersebut terbilang cukup banyak lantaran penggemar olahraga futsal mengalami peningkatan signifikan. Menurut Edi, futsal termasuk olahraga yang praktis, tidak membutuhkan banyak biaya, sehingga cocok bagi semua kalangan.

Dari puluhan lapangan futsal di Surabaya, lima lapangan di antaranya dilengkapi rumput sintetis. Kelima lapangan tersebut terletak di taman kunang-kunang, Jl. Teratai, taman Mayangkara, taman Ronggolawe dan taman Jangkar. “Semua lapangan tersebut bebas, bisa dimanfaatkan warga secara gratis,” kata Edi.

Sedangkan sasaran pembangunan lapangan futsal baru pada 2015 juga menyasar wilayah eks-lokalisasi. Edi mengatakan, satu lapangan futsal di Putat Jaya diajukan melalui perubahan anggaran keuangan (PAK) pada akhir tahun. Sedangkan dua lapangan futsal di daerah Dupak Bangunsari sudah pada tahap lelang.

Dikatakan Edi, fokus pembangunan sarana olahraga di eks-lokalisasi merupakan bagian dari upaya revitalisasi dan alih fungsi. Harapannya, dengan sarana dan fasilitas umum yang sudah dibenahi, kualitas manusia di kawasan tersebut menjadi lebih baik. Anak-anak menjadi punya tempat untuk menyalurkan hobinya.

Di samping itu, satu lapangan futsal di bekas tempat pembuangan akhir (TPA) Keputih juga sedang proses lelang. “Semoga prosesnya cepat sehingga dapat segera dimanfaatkan warga,” timpal pria yang pernah berkarir di Dinas Pendidikan Kota Surabaya ini.

Fokus membangun tidak membuat dispora melupakan aspek pemeliharaan. Untuk menjaga lapangan tetap dalam kondisi baik, dispora melibatkan peran satuan kerja (satker) khusus. Satker ini dihuni 10 personel yang tiap hari rutin berkeliling mengawasi sarana olahraga milik pemkot. “Kalau ada yang kotor atau rusak, satker akan segera mengambil tindakan pembenahan,” pungkas Edi. (arf)

Bos PT Greges Jaya divonis 2,6 Tahun Penjara

Terbukti Menyewakan Tanah Yang Bukan Miliknya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Burhanudin (Ketua), Lamsana Sipayung dan Mangapul Girsang selaku anggota menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara terhadap Handoko Mintojo Rahardjo, terdakwa kasus penyewaan lahan dijalan Greges Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari PN Surabaya, Kamis (23/4/2015), tiga majelis hakim tersebut menyatakan terdakwa yang juga sebagai Bos PT Greges Jaya itu terbukti menguntungkan diri sendiri dengan menyewakan lahan yang belum bersertifikat dan sebagiannya lahan yang disewakan bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Aminah Iksan Nur khasanah, Muhammad Khotip dan Musthofa Kamal Pasha.

Terdakwa Handoko dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 385 KUHP sesuai dengan jeratan pasal yang dijeratkan oleh jaksa penuntut umum Hendro Sasmito dari Kejati.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6  tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan didalam amar pitusan tersebut.  Terdakwa dianggap telah berbelit-belit dalam persidangan, selain itu terdakwa dianggap telah menikmati hasil dari sewa lahan tersebut dan terdakwa juga pernah dihukum. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan usia terdakwa yang sudah tua,"kata Burhanudin saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Dijelaskan dalam amar putusan tersebut, sertifikat nomor 1779 dan 7881 tidak pernah ada perubahan nama kepemilikan. "Dalam serifikat tersebut Aminah Iksan Nur khasanah, Muhammad Khotip dan Musthofa Kamal Pasha sebagai pemilik lahan tersebut,"jelas Burhanudin.

Selain itu, tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. "Berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer,"ucap Burhanudin.

Tak puas dengan vonis tersebut, terdakwa Handoko melalui Soenuddin Umar selaku tim pembelannya langsung mengambil sikap dan menyatakan banding. "Kami menyatakan banding,"ucapnya diakhir persidangan.

Menurut Soenudin, Upaya banding itu dilakukan karena adanya pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta dipersidangan."karena itu kami langsung menyatakan sikap,"pungkasnya.

Sementara, Judika Pangaribuan selaku kuasa hukum dari Faizal Riza selaku saksi pelapor yang juga ahli waris lahan tersebut terlihat sedikit kecewa dengan putusan hakim Burhanudin. Namun , Deputi Presiden Direktur Java Lawyers International ini tetap menghormati keputusan hakim.

"Putusan harus dihormati sekalipun korban kecewa karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan kurang dua pertiga dari tuntutan tersebut,"jelasnya usai memantau jalannya pembacaan putusan hakim.

Kekecewaan senada juga dilontarkan Pantas Sitindaon, rekan kerja Judika yang menjabat sebagai Direktur Regional di Law Firm Java Lawyers International. "Apalagi terdakwa ini kan seorang residivis dan telah menikmati hasil dari menyewakan lahan yang bukan miliknya,"ungkapnya.

Seperti diketahui,  terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa dengan pasal berlapis,  Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal 385 ayat  ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga melanggar   pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

Tipu Dokter Pakai FB Palsu, Pasutri asal Lumajang ini dituntut Berbeda

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eko Prasetyo dan Indah Suyanti, terdakwa pasangan suami  istri (pasutri) asal lumajang yang telah menipu seorang dokter dengan menggunakan facebook palsu itu dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum Kusbiyantoro.

Terdakwa Indah Suryanti dituntut lebih rendah di banding suaminya. Dia dituntut 7 bulan penjara , sedangkan terdakwa  Eko Prasetyo  dituntut 1 tahun  penjara.

Bedanya tuntutan hukuman tersebut, disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa. Selain itu kehamilan terdakwa Indah Suryanti juga salah satu faktor pertimbangan  yang meringankan dalam tuntutan tersebut.

Oleh Jaksa Kusbiyantoro, Pasutri penipu  ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Menuntut terdakwa Eko Prastyo dengan hukuman 1 tahun penjara dan menuntut terdakwa Indah Suryanti dengan hukuman 1 tahun penjara,"ucap Jaksa Kusbiyantoro saat membacakan  surat tuntutannya diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015).

Atas tuntutan tersebut, kedua pasutri ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Keduanya meminta agar  majelis hakim yang diketuai Hakim Mustofa meringankan hukuman mereka. "Kami mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,"ujar terdakwa. "Saya mohon pak hakim meringankan hukuman kami, apalagi saya sedang mengandung,"sambung terdakwa Indah dalam pembelaan lisannya.

Seperti diketahui, peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh Bambang, seorang dokter yang bertugas di klinik swasta di Sumatera Selatan. Dia melapor telah ditipu oleh  kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta.

Penipuan itu terjadi setelah Bambang selaku korban berkenalan dengan Deby melalui Facebook, yang sebenarnya account tersebut dikendalikan oleh terdakwa Eko Prasetyo.

Dari pertemanan itulah, korban sering menjalin komunikasi hingga akhirnya terjadi saling curhat. Dengan berbagi cara, pengendali account Facebook Deby@yahoo.co.id ini akhirnya berhasil menguras uang korban, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 150 juta.

Awalnya korban tidak curiga , kalau pengendali facebook itu adalah terdakwa, pasalnya, setiap dirinya menghubungi  melalui ponsel milik terdakwa, yang mengangkat selalu wanita.

Namun belakangan diketahui, ternyata Perempuan itu adalah Indah Suyanti yang tak lain adalah istri terdakwa yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini.

Account FB  bernama deby itu dibuat terdakwa dengan menggunakan profil teman facebooknya bernama irin , termasuk riwayat Irin dan foto.

Penipuan itu berjalan mulus,  setiap terdakwa Eko meminta uang ke korban, dia selalu menceritakan kebutuhan pribadinya, mulai dari biaya sekolah sampai kebutuhan untuk membeli peralatan kedokteran. Lantas permintaan itupun disanggupi dan di transfer melalui rekening terdakwa Indah.

Modus penipuan itupun berakhir dan menghantar pasutri ini ke penjara setelah korban melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2014. (Komang)

Bunuh Mandor, Kuli Bangunan divonis 15 Tahun Penjara

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan seorang mandor bangunan dijalan Dharma Husada memasuki babak akhir. Oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto, Nur Hadi Santoso (19) terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015), terdakwa yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Nurhawi. Terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 340 KUH.Pidana tentang pembunuhan berencana.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kusbiyantoro yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalanin penahanan,"kata Hakim Hariyanto

Vonis ini masih belum memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht, pasalnya Jaksa Kusbiyantoro dan  terdakwa melalui tim Penasehat Hukumnya masih belum menentukan sikap, mereka masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan  ini bermotif dendam lantaran korban marah terhadap terdakwa,  lantaran menyandung kabel lampu rumah yang sedang direnovasi itu menjadi padam. Padamnya lampu tersebut dianggap korban menghambat pekerjaan lemburnya.

Meski kesal dengan korban, terdakwa Nur hanya diam saja dan tak melawan. Namnun pada Kamis (16/10/2014), pukul 17.00 WIB, saat semua tukang yang lain sudah pulang,Terdakwa melihat  Awi sedang duduk santai di teras rumah.

Melihat korban lengah, dari belakang, terdakwa mengambil paving dan dipukulkan ke kepala korban sebanyak dua kali. Sontak korban pun ambruk dengan darah berceceran keluar dari kepalanya.

Melihat korban tak berdaya, terdakwa lalu menyeret tubuh korban  ke dapur.  Di dapur, korban  yang masih hidup itu mengerang-erang sambil berusaha menengadahkan kepala hingga darahnya muncrat ke mana-mana. Mengetahui itu, terdakwa  kembali memukul kepala korban dengan  menggunakan paving.

Selanjutnya, korban diseret menuju septic tank yang ada di garasi. Lalu, terdakwa mengangkat tubuh korban  dengan posisi kepala ada di bawah untuk dimasukkan ke lubang septic tank. Kepala korban  berhasil masuk. Namun terdakwa  kesulitan memasukkannya, karena lengan dan dada korban tak muat masuk ke lubang septic tank yang hanya berukuran sekitar 30 x 30 cm. Nur pun mengangkat dan menarik kembali tubuh korban.

Terdakwa Akhirnya menemukan cara lain. Ia mencongkel paving yang ada di garasi. Kemudian ia menggali lubang di situ.  lubang yang hanya sedalam 30 cm itu dimasuki tubuh Awi di dalamnya dengan posisi kepala berada di sisi selatan.
Nur lalu menaburkan semen kering ke seluruh tubuh korban , yang saat itu masih bernyawa.

Lantqs, terdakwa  menyiram tubuh korban dengan air sehingga semen yang ditaburkan menjadi pekat. Setelah diratakan dengan tanah, Nur kembali menata paving untuk menutupi lubang kuburan Awi.

Setelah mengubur Awi,Nur berniat kabur. Ia membawa seluruh bajunya dan membawa HP milik Awi. Terdakwa langsung menuju Terminal Purabaya (Bungurasih) untuk pulang ke rumahnya di Jombang, tak lama di Jombang,Nur kabur ke Kasembon, Malang ke rumah temannya. Di sana, Nur sempat menjual HP milik Awi ke temannya seharga Rp 50 ribu. Dan di situ pula Nur yang hanya lulusan Madrasah Ibtidaiyah itu akhirnya ditangkap polisi yang sudah menguntitnya pada Sabtu (18/10/2014) sekitar pukul 23.30 WIB. (Komang)

Lolos Tuntutan Mati, Kurir Sabu Jaringan Nusa Kambangan di vonis Seumur Hidup

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Endang Kosasih alias Niko (39), salah satu terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,5 kg lolos dari tuntutan mati jaksa penuntut umum Eko Nugroho. Pasalnya, oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto, terdakwa hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) 14 Agustus 2014 lalu ini diganjar hukuman seumur hidup.

Amar putusan vonis itu dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015).

Dalam amar vonisnya Hakim Bambang Hermanto sependapat dengan jeratan pasal yang dituntutkan jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, namun tak sependat dengan tuntutannya.

"Menjatuhkan terdakwa Endang Kosasih dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa Endang Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 dan  132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia  No 35 tentang narkotika. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap Hakim Bambang.

Usai persidangan, Jaksa Eko Nugroho mengaku masih belum menentukan sikap atas vonis hakim tersebut, dia masih akan melaporkan hasil persidangan kasus ini kepada pimpinannya," kami laporkan dulu ke pimpinan, kan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,"pungkasnya usai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa melalui Yuliana Heriyatiningsih selaku tim pembelanya. Menurut Yuliana, vonis seumur hidup tersebut masih dirasa berat oleh kliennya. "Kita juga pikir-pikir, tapi vonis ini terlalu berat, karena dalam pembelaan sudah kami terangkan, kalau barang itu tidak dalam penguasaan terdakwa,"jelas Yuliana usai persidangan.

Selain Endang Kosasih, kasus ini juga menjerat Alex Kurniawan, oleh Jaksa Eko Nugroho , dia dituntut 19 tahun penjara. Oleh majelis hakim yang sama, Alex di vonis 16 tahun penjara. Putusan itupun tak langsung diterimanya, dia masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini dibongkar oleh BNN setelah melalui penyelidikan yang cukup lama. Alex  Kurniawan ditangkap lebih dulu, dia ditangkap saat akan mengambil sabu yang dipaketkan melalui ekspedisi Asli Mulia dikawasan jalan Dupak dekat dengan stasiun Pasar Turi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN berhasil menemukan sabu seberat 6,5 kg itu yang disimpan didalam tas rangsel yang sudah dimodifikasi. Diantara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Setiap tas rangsel modifikasian itu  berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Sabu tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.

Setelah dikembangkan, ternyata diketahui Alex mendapat perentah dari Endang Kosasih alias Niko dengan imbalan Rp 15 juta. Petugas pun akhirnya membekuk Endang di Jakarta.

Endang merupakan jaringan Musthofa, terpidana mati yang menghuni Lapas Nusa Kambangan, Sedangkan, Endang  adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya. Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok. (Komang)

PENYERAHAN HAND TRACTOR DAN POMPA AIR DIWILAYAH KODIM 0806/ TRENGGALEK

KABARPROGRESIF.COM : (Trenggalek) Korem 081/DSJ, Pada Hari Rabu tanggal 22 April 2015 pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan penyerahan bantuan Hand Tractor sebanyak 60 unit dan pompa air 7 unit dari Pemerintah Pusat yang bertempat di Balai Benih Pertanian Kecamatan Karangan Kab. Trenggalek. Pendistribusian kepada para Gapoktan Se Kabupaten Trenggalek  secara simbolis oleh Bupati Trenggalek Ir. Mulyadi W.R MMT. yang didampingi oleh Kasdim 0806/ Trenggalek Mayor Inf Misirin, Pasiter Kodim 0806/ Trenggalek Kapten Inf Rabunondo, Kadinas Pertanian Ir. Joko Surono dan Muspika Kecamatan Trenggalek.

Dalam sambutannya Bupati Trenggalek Ir. Mulyadi W.R MMT. mengatakan, kegiatan swasembada pangan akan menjadi target 3 tahun kedepan untuk pemerintah Kab. Trenggalek, semoga dengan  bantuan Hand Tractor sebanyak 60 unit dan pompa air 7 unit dari Pemerintah Pusat, dapat mendorong dan mempercepat produksi hasil pertanian di Kab. Trenggalek.

Sementara itu, saat ditemui Kasdim 0806/ Trenggalek Mayor Inf Misirin mengatakan dengan adanya penyerahan bantuan Hand Tractor sebanyak 60 unit dan pompa air 7 unit yang di berikan oleh Pemerintah Pusat kepada kelompok tani di Kab. Trenggalek, saya sangat berharap agar para petani di kab. Trenggalek bisa mempercepat hasil produksi pertaniannya dengan harapan hasil tani berlipat ganda.

Yang paling utama dengan di berikannya bantuan mesin pertanian berupa hand traktor dan pompa air ini dapat bermanfaat kepada para petani Kab. Trenggalek dan supaya di pergunakan serta dijaga perawatannya dengan sebaik-baiknya agar peralatan awet dan masa pakainya bisa bertahan. Himbauan Kasdim.
Alhamdulillah, mudah-mudah dengan bantuan Hand Tractor sebanyak 60 unit dan pompa air 7 unit dari Pemerintah Pusat ini kami akan lebih produktif dalam menggarap tanah lahan pertanian. kata Bapak Ir. Joko Surono, Kadinas Pertanian Trenggalek.(arf)

Danramil 0805/01 Ngawi melaksanakan Komsos dengan Toga dan Tomas.

KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Korem 081/DSJ, Danramil dan Babinsa Koramil 0805/01 Kodim 0805/Ngawi bersama Anggota Polsek Ngawi melaksanakan Komsos dengan Toga dan Tomas, bertempat di Aula Polsek Ngawi. Senin (20/4).
Acara Komsos yang menghadirkan Anggota TNI/Polri, Toga dan Tomas, guna Mewujudkan Pemahaman Binter, Netralitas dan Peran serta Masyarakat Demi terwujudnya Kamtibmas di Wilayah Kodim Kodim 0805/Ngawi.

Dalam kesempatan itu, Danramil 0805/01 Ngawi Kapten Inf Mairin, menyampaikan tujuan penyelenggaraan komsos yang dimaksud untuk menjalin tali silaturahmi diantara komponen masyarakat, mempererat hubungan tali silaturahmi antara TNI/Polri dalam hal ini Kodim 0805/Ngawi dengan komponen masyarakat Kab. Ngawi, sehingga tetap terjalin komunikasi yang baik dan harmonis, guna memupuk Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam rangka Pertahanan Negara.

Sementara itu, Babinsa Koramil 0805/01 Ngawi Serda Khomari saat ditemui mengatakan, Kegiatan komsos ini juga diharapkan menjadi salah satu wahana untuk sharing atau tukar menukar informasi, sehingga terjadi kesamaan Visi, Misi dan persepsi disemua Lini Komponen masyarakat, tujuan utamanya adalah terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada Ketahanan Wilayah dan Keutuhan NKRI.(arf).