Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 23 April 2015

Bos PT Greges Jaya divonis 2,6 Tahun Penjara

Terbukti Menyewakan Tanah Yang Bukan Miliknya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Burhanudin (Ketua), Lamsana Sipayung dan Mangapul Girsang selaku anggota menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara terhadap Handoko Mintojo Rahardjo, terdakwa kasus penyewaan lahan dijalan Greges Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang sari PN Surabaya, Kamis (23/4/2015), tiga majelis hakim tersebut menyatakan terdakwa yang juga sebagai Bos PT Greges Jaya itu terbukti menguntungkan diri sendiri dengan menyewakan lahan yang belum bersertifikat dan sebagiannya lahan yang disewakan bukanlah milik terdakwa, melainkan milik Aminah Iksan Nur khasanah, Muhammad Khotip dan Musthofa Kamal Pasha.

Terdakwa Handoko dinyatakan terbukti secara sah melanggar pasal 385 KUHP sesuai dengan jeratan pasal yang dijeratkan oleh jaksa penuntut umum Hendro Sasmito dari Kejati.  Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3,6  tahun penjara.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Burhanudin saat membacakan amar putusannya.

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan didalam amar pitusan tersebut.  Terdakwa dianggap telah berbelit-belit dalam persidangan, selain itu terdakwa dianggap telah menikmati hasil dari sewa lahan tersebut dan terdakwa juga pernah dihukum. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan usia terdakwa yang sudah tua,"kata Burhanudin saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Dijelaskan dalam amar putusan tersebut, sertifikat nomor 1779 dan 7881 tidak pernah ada perubahan nama kepemilikan. "Dalam serifikat tersebut Aminah Iksan Nur khasanah, Muhammad Khotip dan Musthofa Kamal Pasha sebagai pemilik lahan tersebut,"jelas Burhanudin.

Selain itu, tanah senilai Rp 20 milliar itu disewakan terdakwa ke PT Multicon sejak tahun 2008 lalu. "Berdasarkan data di BPN, tanah terdakwa hanya seluas 22.700 meter persegi (SHM 294). Saat ini telah berkurang menjadi 19.000 meter persegi (SHM 296).Bahkan, tanah milik saksi korban malah digunakan terdakwa untuk sarana penelitian kontainer,"ucap Burhanudin.

Tak puas dengan vonis tersebut, terdakwa Handoko melalui Soenuddin Umar selaku tim pembelannya langsung mengambil sikap dan menyatakan banding. "Kami menyatakan banding,"ucapnya diakhir persidangan.

Menurut Soenudin, Upaya banding itu dilakukan karena adanya pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan fakta dipersidangan."karena itu kami langsung menyatakan sikap,"pungkasnya.

Sementara, Judika Pangaribuan selaku kuasa hukum dari Faizal Riza selaku saksi pelapor yang juga ahli waris lahan tersebut terlihat sedikit kecewa dengan putusan hakim Burhanudin. Namun , Deputi Presiden Direktur Java Lawyers International ini tetap menghormati keputusan hakim.

"Putusan harus dihormati sekalipun korban kecewa karena tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan kurang dua pertiga dari tuntutan tersebut,"jelasnya usai memantau jalannya pembacaan putusan hakim.

Kekecewaan senada juga dilontarkan Pantas Sitindaon, rekan kerja Judika yang menjabat sebagai Direktur Regional di Law Firm Java Lawyers International. "Apalagi terdakwa ini kan seorang residivis dan telah menikmati hasil dari menyewakan lahan yang bukan miliknya,"ungkapnya.

Seperti diketahui,  terdakwa dilaporkan ke Polda Jatim pada 19 juni 2014 oleh saksi Faizal Riza dengan Nomor Perkara LP/718/VI/2014/UM/SPKT dan pada 8 Desember 2014 penyidik melakukan penahanan, Laporan itu dilakukan karena tidak adanya niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan saksi korban.

Sebelumnya, terdakwa didakwa jaksa dengan pasal berlapis,  Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal 385 ayat  ke 4 , kedua melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP, dakwaan ketiga melanggar   pasal 266 ayat 1KUHP dan pada dakwaan ke empat perbuatan terdakwa melanggar pasal 266 ayat 2 KUHP.

Kasus pidana ini bukanlah yang pertama bagi terdakwa, Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus lain. Bahkan terdakwa juga pernah menjadi DPO Kejari Surabaya atas putusan Mahkamah Agung Nomor 388 /K/Pid /2013/MA RI. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar