Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 18 Desember 2014

Pasal Rehabilitasi Muncul Dalam Dakwaan Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi Bidang Pengawasan semestinya harus sering memelototi kinerja para Jaksa Fungsional di wilayah kerjanya. Terlebih dalam upaya penegakan hukum bagi kasus narkoba.

Sebagai kepanjangan tangan Pemerintah untuk
memberantas peredaran narkotika di negeri ini, semestinya Korps Adhyaksa sebagai penuntut tak perlu memberikan ampun bagi bandar bandar narkoba.

Tapi nyatanya, kasus narkoba malah sering menjadi 'ajang transaksi' guna mengeruk keuntungan pribadi bagi oknum jaksa. 

Seperti terlihat pada kasus narkoba tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni  Ana Ayu Pertiwi,warga jalan Plemahan Surabaya,Dinda Puspitasari warga  Gunung Anyar Surabaya, Abdus Samat, warga Jalan Bolodewo Surabaya dan  Rahmat Rivianto warga  Omben Sampang Madura, ke empat terdakwa  yang diduga sebagai pengedar sabu ini malah mendapat 'angin surga' dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman.

Oleh Jaksa yang bertugas dibagian Pidum Kejari Surabaya, ke empat terdakwa juga didakwa sebagai pengguna.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Surat dakwaan para terdakwa ini tidak dibacakan oleh Jaksa Arief melainkan dibacakan oleh rekan sejawatnya yakni
Fathul.

Dugaan adanya 'permainan' dalam kasus ini  semakin kentara ketika Burhanudin selaku ketua majelis hakim menawarkan ke empatnya untuk menggunakan pembela.

Hakim Burhanudin menawarkan Pengacara Prodeo pada para terdakwa bila mereka  tak mampu membayar jasa pengacara. Namun, disela sela penawaran itu, Jaksa Fathul berkata pelan ke arah para terdakwa dan mengatakan agar jangan menggunakan pengacara.

Tak ayal, bisikan Jaksa Fathul disambut mereka, hingga akhirnya dakwaan mereka langsung dibacakan.

Dalam dakwaan primair keempat terdakwa didakwa ini dijerat melanggar  pasal 114 ayat (1)  UU.No.35 tahun 2009 jo  pasal  132 ayat (1) UU 1 Nomer 35 tahun 2009.

"Sedangkan dalam dakwaan Primair terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009,"ucap Jaksa Fathul saat membacakan dakwaannya.

Diuraikan Fathul,   keempat terdakwa awalnya pada bulan oktober 2014 tertangkap polisi didaerah jalan plemahan  9 no.24 surabaya tempat tinggal Ana Ayu,didalam rumah itulah polisi mendapati keempat terdakwa mengkonsumsi Narkoba jenis golongan 1 beserta satu poket sabu seberat 0,766 gram

"Dalam pernyataannya Ayu mengatakan bahwa barang tersebut dibeli dari saudara Suleh (DPO),"urai Fathul dalam dakwaannya.

Usai sidang jaksa kelahiran pulau garam  ini tak bersedia memberikan data keempat terdakwa dengan dalih milik rekannya. "ini bukan perkara saya,ini perkaranya Arif,saya hanya membacakannya," ucap fathul.(Komang)

Bebas Jeratan Pengedar, WNA Australia Dituntut 16 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta membebaskan terdakwa Andrew Roger alias Yo alias Yo Roger dari jeratan pengedar. Ia terbebas dari  dakwaan primair melanggar  pasal 114 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (18/12/2014). Perbuatan terdakwa warga negara Australia ini  terbukti pada dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 112 ayat (1) dan 111 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang menyimpan dan memiliki narkotika.

Namun meski dinyatakan bebas dari dakwaan pengedar, JPU I Wayan Oja Miasta tetap menuntut berat warga Australia ini. Ia dituntut 16 tahun penjara. 

Selain hukuman badan, Roger juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta dan bila tidak dibayar, digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 800 juta Subisadir 6 bulan kurungan,"ujar JPU I Wayan Oja Miasta dalam amar tuntutannya.

Tuntutan itu dirasa berat bagi Budi Sampurno dan Erick selaku kuasa hukum terdakwa Roger. Untuk itu , mereka mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan setelah tahun baru 2015.

"Kami sangat terkejut dengan tuntutan ini dan kami harus berhati hati dalam membuat pembelaan dan kami minta agar pembelaan dibacakan setelah tahun baru saja,"ucap Budi Sampurno pada majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq diakhir persidangannya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

Rabu, 17 Desember 2014

Staf Setwan Dituntut 5 Tahun dan 6 Bulan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nuri Subagyo, PNS Pemkot Surabaya yang bertugas di DPRD Kota Surabaya harus menerima pil pahit atas tuntutan Jaksa I Wayan Oja Miasta yang menyatakan dirinya terbukti bersalah memiliki menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram didalam helm miliknya saat ditangkap oleh Polsek Genteng 11 Agustus 2013 lalu.

Oleh Jaksa I Wayan Oja Miasta, tersakwa Nuri Subagyo dianggap melanggar pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain menghukum badan, Jaksa Kejari Surabaya ini juga menuntut terdakwa Nuri Subagyo untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta. Dan bila tidak dibayar, maka denda tersebut bisa digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun dan 6 Bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta subsider tiga bulan kurungan,"ujar Jaksa I Wayan Oja saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Nuri melalui Hans Hekakaya,SH mengaku akan melakukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada Senin (22/12/2014) mendatang.

"Kami ajukan pledoi hari senin," ujar Hans diakhir persidangan yang diketuai Hakim Tinuk Kushariyanti.

Seperti diketahui, Nuri ditangkap oleh Polsek Genteng pada 11 Agustus 2014 lalu di depan Taman Prestasi  Jalan Taman Apsari Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan sabu seberat 0,03 gram dihelm miliknya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menghubungi SPKT Polsek Genteng. Dalam informasi tersebut, si pemberi informasi memberikan ciri ciri terdakwa maupun sepeda motor milik terdakwa.

Lantas, info tersebut ditindak lanjuti oleh bagian reserse dan  setelah dilakukan pengintaian dilapangan, Petugas akhirnya menemukan ciri ciri tersebut adalah terdakwa Nuri Subagyo. (Komang)

Walikota Surabaya Terima Penghargaan Penggerak Budaya Literasi




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menilai Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, sebagai figur pemimpin daerah yang paling aktif dalam mendorong minat baca warga kota yang dipimpinnya. Berdasar penilaian tersebut, IKAPI memberikan anugerah IKAPI berupa penggerak budaya literasi kepada Walikota Surabaya. Penghargaan diserahkan kepada walikota Risma di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Rabu (17/12).

Dewan Pertimbangan Pusat IKAPI, Udanarto Pudji Ludwinto mengatakan, pihaknya sudah lama mendengar bagaimana peran Walikota Risma dalam meningkatkan budaya baca di Surabaya. Dari situ, tim IKAPI Jakarta kemudian datang langsung ke Surabaya. Mereka turun ke sekolah-sekolah dan juga taman bacaan masyarakat (TBM) untuk memantau aktivitas baca anak-anak dan juga masyarakat Surabaya.

Menurut Udanarto, selain Walikota Risma, figur lain yang menjadi pertimbangan IKAPI adalah Hanum Salsabiela Rais. Putri dari mantan Ketua MPR, Amien Rais ini menulis novel laris “99 Cahaya di Langit Eropa” yang kemudian di filmkan.

“Kami kemudian memutuskan Bu Risma yang paling pantas mendapatkan anugerah dari IKAPI sebagai penggerak budaya literasi. Ini juga atas usulan dari IKAPI Jawa Timur. Bu Risma menjadi satu-satunya wlaikota yang pernah menerima penghargaan ini,” tegas Udanarto.

Pria yang pernah menjabat Ketua IKAPI Jatim ini menyebut sosok Walikota Surabaya sebagai figur langka, terutama dalam kaitan dengan membangun budaya literasi di masyarakat. “Baru Surabaya yang kami lihat ada kemajuan daIam menggerakkan literasi, kota lain belum. Ini harus kita support agar minat baca anak-anak terus tumbuh. Peran orang tua dan guru juga sangat penting sehingga anak-anak tidak monoton hanya melihat televise,” sambung dia.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan mengaku tidak menyangka akan mendapatkan penghargaan tersebut. Apalagi, Kota Surabaya sebelumnya tidak pernah mengikuti lomba. Walikota menekankan bahwa hal paling penting sebenarnya bukan pada penghargaan yang diterima.

“Terus terang saya tidak mengira. Dan kita arahnya memang bukan mendapatkan penghargaan, tetapi kalaupun dapat, ini untuk mendorong kawan-kawan agar  bekerja lebih keras lagi. Tapi memang tidak boleh hanya berhenti pada penghargaan karena tujuan kita untuk membangun masyarakat Surabaya supaya menjadi lebih sejahtera,” jelas walikota.

Dijelaskan walikota, membaca memiliki peran penting dalam membentuk daya imajinasi dan kreativitas anak. Sebab, melalui bacaan, dengan membayangkan apa yang dibaca, anak-anak akan membentuk imajinasinya sendiri. Berbeda dengan digital/elektronik yang sudah menampilkan gambar dan suara.

“Harus ada era nya. Saya khawatir kalau langsung masuk ke digital, kreativitas anak-anak akan berkurang. Kita harus membangun kreativitas anak-anak karena mereka-lah yang kelak akan memenangkan Indonesia,” sambung walikota perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan Kota Surabaya ini. 

Ke depan, walikota berharap,  selain di sekolah, anak-anak yang menuntut ilmu di pondok pesantren juga gemar membaca, baik buku pelajaran maupun buku cerita. Sehingga, kelak ketika sudah berkehidupan sosial di masyarakat, mereka akan memiliki wawasan luas. “Saya tugaskan Bu Arini (Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Kota Surabaya) untuk masuk ke Pesantren,” sambung walikota. (arf)

Melawan Vonis Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp 4,5 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vonis bebas majelis hakim Burhanudin yang diberikan ke terdakwa Ratnawati (45) Direktur PT Cakrawala Dua Benua (CDB) pada 17 November 2014 dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana kerjasama senilai Rp 4,5 milliar akhirnya mendapatkan perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim.

Rabu, (17/12/2014) Jaksa Lujeng Andayani menyerahkan memori kasasi ke bagian upaya hukum  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diterangkan Lujeng,  salah satu alasan dilakukan kasasi atas putusan onslgah tersebut dikarenakan  majelis hakim menyampingkan dalil dalil pada surat dakwaan dan surat tuntutannya.

"Intinya utang piutang pribadi dicampur adukan dengan perseroan untuk memperoleh keuntungan. Untung 15 persen setahun, akan dikembalikan 30 Nofember 2014, karena tertarik dengan tipu dayanya, uang itu diserahkan tapi tidak ada pengembalian,"jelas Jaksa Lujeng di PN Surabaya, Rabu (17/12/2014).

Perlu diketahui, oleh Tiga majelis hakim yang terdiri dari Burhanudin (Ketua Majelis), Lamsana sipayung dan Mustofa (hakim anggota) menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Ratnawati bukanlah merupakan perbuatan terdakwa melainkan masuk dalam ranah hukum perdata. Selain itu, majelis hakim juga merehabilitasi nama baik terdakwa.

Ratnawati dilaporkan oleh mitra kerjanya. Ia dianggap melakukan penipuan dam penggelapan uang perusahaan konsorsium  antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Jembo Energindo.

Dalam perjanjian, terdakwa Ratnawati yang menjabat sebagai Direktur ini melakukan rencana kerjasama pengelolaan dan pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua dengan pengusaha surabaya yakni Echwanto dan Hendy Iskandar yang awalnya dikenalkan oleh Santoso Prajogo, pengusaha yang juga tinggal di Surabaya. Kerjasama itu dituangkan dalam perjanjian No 05
tanggal 04 Agustus 2010.

Dalam rangka kerjasama pengelolaan dan proyek itulah, mereka membentuk perusahaan baru yakni  PT Armi Sukses Mandiri, yang didirikan pada 22 Juni 2010 lalu.

Sebagai bentuk konsekuensi hukum sebagai pendiri sekaligus pemegang sahan PT Armi Sukses Mandiri, mereka menyetorkan modal untuk perseroan, baik modal yang disetor maupun modal yang ditempatkan, untuk tahap 1 Rp 21 miliar, tahap 20 miliar.

Setoran modal tersebut dimaksudkan untuk pembiayaan proyek milik PT Cakrawala Dua Benua, konsorsium dengan PT Jembo Energindo yang
yang menjadi obyek kerjasama antara PT Cakrawala Dua Benua dengan PT Armi Sukses Mandiri.

Berbarengan dengan dilakukannya setoran modal itulah dibuatkan dokumen perjanjian hutang piutang antara PT Cakrawala Dua Benua dengan Albert Robert Mailissa. Itu dilakukan agar ketika mendapatkan keuntungan atau laba, PT Armi Sukses Mandiri dapat ditarik atau diambil oleh para pemegang saham.

Ditengah perjalanan, dalam perjanjian waktu pengelolahan dan pembiayaan proyek tersebut masih membutuhkan tambahan modal. Saat itu disepakati Santoso Prajogo, Echwanto dan Hendy Iskandar menyepakati untuk mencari dana pinjaman dari lembaga perbangkan. Namun Hal itu gagal dilakukan lantaran pihak perbangkan tidak mau melakukan pencairan pembiayaan, karena PT Armi Sukses Mandiri baru berdiri dan belum memiliki record yang baik di Bank maupun Bank Indonesia.
Karena gagal , akhirnya Ratnawati selaku Direkturn PT Cakrawala Dua Benua mencari sendiri dan berhasil mendapatkan pinjaman dari Bank Mutiara senilai Rp 60 miliar.

Namun, pencairan itu tidak pernah disampaikan Ratnawati ke mitra kerjanya. Ratnawati juga tidak pernah melaporkan posisi keuangan perusahaan dan proyek proyek yang telah ditandatangani dalam kerjasama. Akibatnya ia dilaporkan ke Polda Jatim lantaran dianggap melakukan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya Oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Lujeng  Andayani terdakwa wanita yang tinggal di Puri Marina Jakarta Utara ini dijerat pasal berlapis, Ia didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan 378 tentang penggelapan dan dituntut 3 tahun penjara.  (Komang)

Lempar Gelas Kopi Panas, Warga Pakal Surabaya Kaget Saat Dieksekusi Jaksa Usai Sidang PK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) H Muhammad Ibrahim Yamin Bin H Ahmad Imron (62) warga Jallqn Raci Gang II No 3 A Pakal Surabaya begitu terkejut saat Kejari Surabaya melakukan eksekusi terhadapnya.  Terpidana kasus penganiayaan ini langsung diborgol oleh Jaksa Swaskito Wibowo selaku eksekutor usai menjalani persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diketuai majelis hakim Ferdinandus,SH diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya.

Ibrahim sempat meronta sambil meminta pada jaksa eksekutor untuk tidak mengesekusinya. "Saya kan masih ajukan PK Pak, kenapa kok di eksekusi sekarang,"ucapnya.

Namun, rintihan itu tak dihiraukan oleh Jaksa Swaskito, Ia meminta pada isteri terpidana Muhammad Ibrahim untuk datang ke Kejari Surabaya terkait penjelalsan pelaksanaan eksekusi ini. " PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi , kami harap Ibu juga bersedia ikut ke Kantor untuk kami berikan penjelasan," ucap Jaksa Swaskito.

Usai memborgol terpidana Ibrahim, para eksekutor langsung membawanya ke Kejari Surabaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Surabaya menerjunkan beberpa tim pelaksana, diantaranya, Jaksa Swaskito Wibowo, Jaksa Arief Fahturrahman, dan dua staf Pidum Kejari Surabaya serta seorang petugas Kepolisian dari Polsek Sukomanunggal.

Eksekusi ini merupakan buntut dari putusan kasasi yang menolak kasasi sari terpidana, Hakim MA Pada tingkat kasasi sependapat dengan putusan peradilan tingat pertama dan tingkat banding. Ia   divonis 3 bulan  Penjara.

Seperti diketahui, penganiayaan ini terjadi ketika terpidana Ibrahim mendatangi warung kopi milik saksi korban Siti Alfiyah. Saat itu terjadi keributan kecil masalah waris, mereka saling debat kusir yang berkepanjangan.

Lantas, terpidana melempar gelas ke saksi korban Siti Alfiyah dengan gelas yang berisi kopi panas , akibatnya saksi mengalami memar dibagian pelipis kiri pada 2011 lalu.

Dalam upaya PK nya, tereksekusi membantah telah melempar gelas pada saksi korban. Dalam dalihnya,  Lemparan gelas tersebut dilakukan oleh suami korban. (Komang)

Selasa, 16 Desember 2014

Jiangmen dan Xiamen Kota Penuh Inspirasi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belajarlah  hingga ke negeri China, peribahasa itu memang perlu dilakukan. Pantas saja kota Surabaya menjalin kerjasama antarkota dengan negara “tirai bambu” itu yang disebut dengan sister city atau kota kembar.

Untuk mempererat jalinan kerjasama tersebut, pada awal Desember 2014 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberangkatkan 47 wartawan yang tergabung di pokja Pemkot Surabaya.

Tapi kali ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, rombongan wartawan di lepas oleh walikota Surabaya, Tri Rismaharini tanpa didampingi oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Pemkot Surabaya.

Dari 47 wartawan itu terbagi menjadi dua kelompok. Nah, sedangkan wartawan Majalah Progresif masuk pada kelompok II yang beranggotakan 23 orang dengan tujuan kota Jiangmen dan Xiamen.

Memang di Kota Jiangmen terlihat maju pesat, perkembangan kota di Provinsi Guangdong ini sangat luar biasa meski, kota ini bisa di bilang baru berkembang. Dengan kapasitas dapat menampung 10 juta jiwa penduduk, kota ini dipersiapkan menjadi kota yang banyak menggunakan teknologi informasi dan komunikasi global.

Ini bisa dilihat dari perbedaan yang sangat mencolok bila dibandingkan dengan kota-kota besar yang ada di Indonesia terutama di Surabaya. Di jalanan Jiangmen tak terlihat satupun polisi lalu lintas yang sibuk mengatur alur kendaraan.

Kepolisian Jiangmen cukup mengawasi jalanan kota dengan memantau CCTV (Closes Circuit Television). “ Disini, setiap 50 meter ada  CCTV  di jalan. Dari rekaman CCTV ini, polisi mengawasi lalu lintas dan mengetahui jika ada pelanggaran lalu lintas hingga kecelakaan.” kata Mr. Chen. pria setempat yang mengaku memiliki nama Indonesia, Sudarman

Lalu bagaimana bila mengetahui atau menilang para pelanggar lalu lintas itu, kalu para pelanggar tersebut langsung tancapa gas? “Jika ada yang melanggar lalu lintas, langsung ditilang. Semuanya diketahui dari CCTV. Dan denda tilang akan diketahui dan harus dibayar pelanggar saat mereka membayar pajak kendaraan tiap tahun. Pelanggar tak bisa menyangkal, karena polisi akan menunjukkan rekaman CCTV itu sebagai bukti pelanggaranya. Sederhana kan?,” jelasnya.

Bahkan kata Sudarman, tidak hanya para pengendara yang saat melanggar dija-lanan, saat parkir pun, para pengemudi harus selalu mentaati peraturan yang sudah ditentukan.“Kita kalau parkir sembarangan bisa ditilang, dan poinnya cukup banyak, bila melampau poin maka sim kita akan ditilang. yah...kita bakal gak bisa bekerja, nunggu lima tahun lagi baru bisa ngurus sim.” jelasnya.

Ada lagi sektor di Jiangmen yang cukup mengesankan yakni gaji guru sebesar Rp 20 Juta/bulan atau 10 ribu yuan, anehnya di negeri tirai bambu itu, ternyata masih terjadi kekurangan guru TK.

Kebutuhan guru TK di Jiangmen, kata Wakil Kepala Sekolah Jiangmen Kindergarten Teachers Training School of Guangdong Province, Wang Minghui sangat kurang.“Di Jiangmen saja meski ada 4.000 TK tetapi jumlah guru masih kurang kare-na kebutuhan pasar. Perbandingannya, satu orang guru diperebutkan oleh tiga TK disini,” katanya saat ditemui wartawan dari Indonesia di kantornya di Jiangmen, (3/12).

Senada dengan si Kepala Sekolah, Li Huai Xing, “Di sekolah kami, pemerintah yang menyediakan sarana prasarana sekolah, gaji guru, dan mengangkat guru TK menjadi pegawai negeri. Pemerintah bahkan memberikan dana sebesar 40 juta yuan per tahun untuk sekolah kami,” ujarnya. (arief)

Bandar Sabu 6,5 Kg Terancam Hukuman Seumur Hidup


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terdakwa Alex Kurniawan (39) warga Jakarta dan Endang Kosasih alias Niko (39) berkas terpisah, akhirnya didudukkan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Anggota sindikat pengedar narkoba internasional yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) berkulit hitam dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, didakwa seumur hidup atas kepemilikan 6,5 kg sabu.

Bertempat di Ruang Garuda PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik yudha Ari bisono dari Kejari Tanjung Perak, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan Alex di Pasar Turi, Surabaya, pada Kamis 14 Agustus lalu. Lanjut JPU, Ia dibekuk aparat saat akan mencari kendaraan untuk mengangkut barang bawaannya berupa 50 tas ransel.

Menurut informasi dari masyarakat, terdakwa Alex dicurigai akan ada melakukan pengiriman narkoba dari Cina melalui ekspedisi CV Asli Mulya yang berlokasi di Tanjung Perak Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas BNN dan Polisi, ditemukan 50 tas ransel, 14 tas diantaranya berisi methamphetamine atau sabu seberat total 6.566,9 gram atau 6,5 kg senilai lebih dari Rp 1,2 miliar.

“Dari penggeledahan petugas BNN dan Polisi, didapati sabu seberat 6.566,9 gram atau 6,5 kg dari terdakwa Alex,” terang JPU Didik, Selasa (16/12/2014) di PN Surabaya.

Lanjut JPU, terdakwa Alex merupakan kurir. Usai melakukan pengembangan dari Alex, petugas melakukan penyelidikan di kawasan Cianjur, Jawa Barat. Dari lokasi itu, petugas mencokok Niko yang berperan sebagai pengendali Alex. Dia adalah kaki tangan bandar sabu asal luar negeri yang kini masih mendekam di penjara.

Dijelaskan Jaksa Didik dalam dakwaanya, Niko merupakan narapidana (napi) kasus narkoba yang bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun dalam kasus kepemilikan heroin 19 kg. Saat menjalani masa hukuman, dia berkenalan dengan bandar asing di lapas tersebut. Setelah bebas bersyarat, dia lalu menyelundupkan sabu kembali dengan dikendalikan rekannya.

Sambung JPU, Alex direkrut Niko saat mereka bertemu tiga bulan lalu sebagai sesama pencinta ikan cupang. Saat itu Alex yang bekerja sebagai tukang ojek di Jakarta Timur membutuhkan pekerjaan. Niko pun menawari Alex menjadi kurir sabu. Naas, baru pertama beraksi mengambil sabu di Surabaya untuk diantarkan ke Jakarta, dia tertangkap.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli. Untuk kepemilikan 6,5 kg sabu, pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Komang)

Brimob Gadungan Penghujat Prabowo Divonis 4 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Brama Jupon Janua, satpam di PT Pelindo III Surabaya yang nyaru sebagai anggota Brimob Polda Jatim dan menghujat salah satu Calon Presiden di Facebook akhirnya divonis Empat bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya,Selasa (16/12/2014) menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain menghukum badan, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 10 juta dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan

"Menjatuhkan pidana penjara selama Empat bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 juta subsidair (1) bulan kurungan," ucap Hakim Manungku diakhir pembacaan amar putusannya.

Atas vonis tersebut, Usai terdakwa Brama Jupon Janua dan JPU Nining dari Kejati Jatim sama sama bersepakat tidak melakukan upaya hukum. Mereka terlihat  menerima putusan ini dan menandatangani berita acara putusan.

Usai persidangan, terdakwa Brama Jupon Janua mengaku akan menjalani masa penahanan sebulan lagi, akibat hukuman denda yang dijatuhkan padanya. 
"Kalau tidak ada denda semestinya saya sudah bebas, tapi Darimana saya bisa bayar denda Rp 10 juta, lebih baik saya menjalani saja, toh tinggal sebulan lagi,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan disebutkan terdakwa  kelahiran 31 tahun silam ini dalam akun facebooknya menyebut bahwa dirinya sebagai Bripda Candra Tansil dengan pekerjaan sebagai anggota Brimob di Kompl 4 den A Sat Brimob Polda Jatim.

Dalam akun facebooknya, terdakwa yang tinggal di Gedangan Sidoarjo ini menulis status " Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terfikirkan olehq.Takut'nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pengen hdup tnang, menangkan Jokowi ya allah, krna aq sngat yakin dgn kpemimpinan'nya Jokowi klu beliau bsa menjadi Presiden RI".

Kemudian pada 5 Agustus 2014 di Datasemen Gegana Jl Gresik No 39 Surabaya, saksi Endra Prasetya Wibowo anggota Satbrimob Polda Jatim melihat di group Blackberry ada pemberitahuan tentang anggota Brimob gadungan, setelah itu saksi menerima perintah dari kasat Brimob untuk menelusuri kebenaran kabar tersebut.

Atas perbuatannya, oleh JPU Nining Dwi Ariany dari kejati jatim terdakwa dijerat pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Ri no 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (Komang)

Lagi, Pemfitnah Salon Yemember Dihukum Bersalah


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine (48) warga Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya dipastikan akan menjalani hukuman lebih lama pasca dieksekusi Kejari Surabaya, Kamis (27/11/2014) lalu atas putusan peninjauan kembali (PK)  yang menyatakan Inge terbukti bersalah memalsukan produk milik salon Yemember.

Akibat pemalsuan itu, banyak korban yang mengalami kulit melempuh saat menggunakan produk yemember yang dipalsukan terpidana Inge. Selain itu, perbuatan Inge juga merugikan nama baik salon Yemember karena produknya dipalsukan.

Akibatnya,  Inge harus menanggung buah perbuatannya,
Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, wanita pemalsu merk salon kecantikan Yemember ini divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kini, terpidana kelahiran 48 tahun silam ini, harus kembali menelan pil pahit akibat ulahnya yang membuat laporan palsu ke Polda Jatim.

Inge melaporkan pemilik salon Yemember, Naniek Sutrisno telah melakukan penipuan terhadapnya. Dia melaporkan Naniek Sutrisno dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.  Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru juga tak terbukti.

Akibatnya, Inge yang berstatus sebagai terpidana kasus pemalsuan merk ini kembali dihukum bersalah dan diganjar 8 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH pada persidangan yang digelar diruang tirta PN Surabaya, Selasa (16/12/2014).

Dalam amar putusannya, hakim Tahsin menyatakan perbuatan terdakwa Inge terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 317 ayat 1 KUHP tentang laporan palsu.

Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap mencederai nama baik saksi pelapor, Naniek Sutrisno maupun usaha salon Yemember miliknya.

Hakim Tahsin menilai, tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa Inge dari Jeratan hukum dan terdakwa haruslah bertanggung jawab dan dinyatakan terbukti bersalah.

Selain itu, majelis hakim juga  menolak dalil dalil pembelaan yang diajukan terdakwa Inge maupun dari tim penasehat hukumnya.

Hal yang memberatkan dalam pertimbangan hakim adalah terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Menjatuhkan pidana selama 8 bulan penjara dan memerintahkan Jaksa untuk melakukan penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Swaskito Wibowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya, Saaf, SH masih belum menentukan sikap."Kami masih pikir pikir,"ucap Saaf pada majelis hakim usai persidangan.

Namun diluar persidangan, Saaf mengaku akan melakukan upaya hukum banding, Ia menilai vonis hakim cacat hukum.
"Sesuai pasal 10 Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Inge tidak dapat dipidanakan, untuk itu kami akan ajukan banding,"ujarnya.

Sementara, Jaksa Feri selaku Jaksa Pengganti mengaku masih pikir-pikir , Menurutnya, Ia akan melaporkan hasil putusan ini pada Kajari Surabaya.

"Kita akan laporkan dulu ke Pak Kajari, jadi kami masih pikir-pikir,"ucapnya usai persidangan.

Sementara Kuasa hukum pelapor, Joko Cahyono, SH. MH mengaku kurang puas atas vonis hakim, Pasalnya hukuman 8 bulan penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Thio Inge Christine.

Joko menilai, vonis yang sangat ringan ini dikhawatirkan tidak dijadikan efek jera bagi terdakwa Inge, malahan Joko menduga jika terdakwa akan mengulangi perbuatan yang sama terhadap orang lain.

Diakui Joko, hukuman ringan tersebut juga tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Naniek Sutrisno.

"Bila dibandingkan dengan kerugian yang dialami Bu Naniek, vonis ini tidak sebanding. Dan vonis ringan ini bukannya membuat terdakwa menjadi Jera malah bakal timbul korban korban lain dikemudian harinya,"ujar Joko usai memantau persidangan ini.

Seperti diketahui, Terdakwa Thio Inge Catherine didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya akibat dari ulahnya yang membuat laporan palsu di Polda Jatim.

Saat itu, terdakwa Inge menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya. Inge pun melaporkan pemilik Salon Yemember ini dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon Yemember palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporan terdakwa inge tak terbukti, hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah terdakwa.  Tuduhan terdakwa tak terbukti. Mulai dari obat palsu sampai ijin usaha keliru, tak terbukti.

Pemicu laporan terdakwa kepada korban ini diduga karena konflik yang sudah lama terjadi ini, tak pernah menguntungkan terdakwa Inge. Dua kali Ia melaporkan korban ke polisi, namun selalu berujung dikeluarkannya SP-3 (surat pemberhentian penyidikan) oleh Polda Jatim. Tak puas, keduanya pun saling lapor.

Kronologisnya, Senin, 23 Juli 2012, bertempat di Polda Jatim, terdakwa dengan sengaja mengadukan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik seseorang terserang.

Sebelumnya, terdakwa merupakan rekan kerja Nanik, meminta lisensi kepada korban dengan nilai Rp 700 juta lebih untuk mencantukman nama Yemember Salon yang sudah dikenal dimunculkan pada Salon De Grace milik Inge. Karena sudah kerjasama, korban lantas menyuplai obat-obatan khusus kecantikan kepada salon De Grace.

Di tengah perjalanan, Inge dikabarkan curang. Obat yang disuplai dari Yemember Salon diganti. Sampai akhirnya, salah satu costumer komplain. Terdakwa lantas menuduh jika obat-obatan kecantikan itu penyuplainya Yemember Salon. Bahka di tengah perjalanan pun, Inge melanggar kontrak dan merubah nama salon.

Obat-obatan yang selama ini disuplai Yemember Salon diganti. Lalu, costumer komplain lantaran setelah memakai obat kecantikan, kulitnya melepuh. Lantas terdakwa mengatakan jika itu milik Yemember. Karena tidak terima, korban lantas melaporkan kasus ini. (Komang)

Pemkot Apresiasi Mahasiswa Pekerja Sosial


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para mahasiswa yang selama ini turut berpartisipasi dalam program Campus Social Responsibility (CSR) mendapat apresiasi dari Pemkot Surabaya. Yakni berupa Social Enterpreneur Award 2014. Penganugerahan tersebut diserahkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada para pemenang pada Selasa (16/12) di Aula UPTD Ponsos Kalijudan.

“Terima kasih atas kerja keras dan bantuan untuk bersama-sama memajukan kualitas manusia Surabaya,” kata Risma -sapaan Tri Rismaharini- saat menyampaikan sambutan.

Dia mengatakan, Surabaya mendapat beberapa penghargaan bidang sosial-kemanusiaan. Terbaru, Kota Pahlawan dinobatkan sebagai kota dengan penanganan disabilitas terbaik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) RI.

“Semua capaian itu tidak bisa terwujud tanpa peran serta seluruh komponen masyarakat. Untuk itu, kita semua perlu bersinergi sebab masalah sosial tidak mungkin diselesaikan oleh pemkot saja,” terang walikota perempuan pertama di Surabaya tersebut.

Sebagai informasi, CSR merupakan program yang digagas oleh Dinas Sosial (dinsos) Surabaya pada awal 2014. Konsepnya, pemkot menggandeng kampus/perguruan tinggi bersama-sama memberikan pendampingan kepada anak-anak yang rawan dan sudah putus sekolah. Sedikitnya ada 19 kampus di Surabaya yang terlibat aktif dalam program ini.

Kadinsos Surabaya Supomo menuturkan, pihaknya mendapat data anak-anak yang perlu pendampingan dari kecamatan-kecamatan. Data tersebut yang kemudian dipakai acuan untuk menentukan sasaran utama CSR. “Sepanjang tahun ini, tercatat 200 anak yang didampingi oleh 200 mahasiswa,” ujarnya.

Bentuk konkret CSR yakni mahasiswa mendampingi anak asuh untuk belajar bersama, memotivasi dan memberikan bekal keterampilan. Soal intensitas pertemuan, kata Supomo, tergantung masing-masing mahasiswa. “Yang pasti para pendamping sudah punya program sendiri-sendiri khusus bagi anak asuhnya,” paparnya.

Mantan Camat Kenjeran ini menilai, program CSR cukup ampuh guna mengatasi problem anak-anak yang bermasalah baik dari segi ekonomi maupun psikologi. Pasalnya, konsep yang diusung lebih mengedepankan pendekatan pribadi antar-personal. Dengan demikian, anak yang didampingi lebih membuka diri dan akrab dengan kakak asuhnya. Untuk itu, menurut Supomo, program ini tidak akan berhenti hanya pada tahun pertama saja, melainkan akan diteruskan secara berkesinambungan untuk tahun-tahun berikutnya. (arf)

Guru SMP Giki 1 Dinyatakan Terbutkti Lakukan Penganiayaan Siswa dan divonis 3 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya Saul Krisdiono, Guru SMP Giki 1 untuk bisa bebas dari jeratan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap siswanya , Firdaus  Amy Rulloh  menjadi isapan jempol belaka.

Oleh majelis hakim yang diketuai Tahsin, Guru bidang studi Fisika di SMP Giki 1 ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskan dalam amar putusan yang dibacakan diruang sidang Tirta, Selasa (15/12/2014) kekerasan itu dilakukan terdakwa Saul Krisdiono dilakukan saat melerai ketika saksi korban Firdaus bertengkar dengan saksi Disang.

"Saat melerai itulah, terdakwa menamparkan tanganya ke arah muka korban hingga berdarah. Dan ini dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh dr Budi Rahardjo," ucap Hakim Tahsin.

Selain itu, majelis hakim tidak sependat dengan keterangan saksi adhecarge atau saksi yang meringankan terdakwa. Dan juga menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Saul dan Penasehat hukumnya.

"Hakim menilai keterangan saksi yang meringankan terdakwa haruslah dikesampingkan,  termasuk juga dengan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya juga harusa dikesampingkan karena dari saksi saksi fakta yang dihadirkan JPU sudah dapat dibuktikan terdakwa melakukan kekerasan pada saksi korban Firdaus,"terang Hakim Tahsin saat membacakan pertimbangan hukum pada amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan dalam hukuman ini dikarenakan terdakwa Saul Krisdiono dianggap berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya, sedang hal yang meringankan terdakwa dianggap tidak pernah menjalani hukuman dan terdakwa masih dibutuhkan oleh sekolah untuk mengajar sebagai guru bidang study Fisika.

Dijelaskan Hakim Tahsin, hukuman yang dijatuhkan terdakwa Saul merupakan hukuman pidana komulasi dengan denda. Dan bila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan.

"Menghukum terdakwa Saul Krisdiono dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 40 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan,"ucap hakim Tahsin yang diakhiri dengan ketukan palunya.

Usai putusan, terdakwa Saul terlihat lemas, Ia tak dapat menentukan sikap atas putusan ini, apakah mau menerima atau melakukan upaya hukum banding.

Hal serupa juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kusbiyantoro. Jaksa yang bertugas di bagian intel Kejari Surabaya ini menyatakan pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kusbiyantoro yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 7 bulan penjara.

Meski telah dinyatakan terbukti bersalah dan mendapat hukuman, namun keluarga saksi korban terlihat belum puas atas vonis ini. Namun diakui Faruk, ayah dari Firdaus, pihaknya tetap menghormati vonis hakim ini.

Diungkapkan Faruk, upaya memperjuangkan keadilan bagi putranya memang tidak mudah, berbagi kendala telah dilaluinya agar terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sejak di Kepolisian kasus ini nyaris terhenti, dan akhirnya upaya kami tidak sia sia, sampai terdakwa dinyatakan bersalah," ucap Faruk.

Diakui Faruk, sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi, pihaknya sudah mendatangi sekolah putranya. Dan disitulah terdakwa Saul pernah mengaku jika telah memukul anaknya.

"Saat itu dia sempat ngaku kalau sudah nampar Firdaus, karena pengakuan itulah saya langsung melaporkan ke Polisi,"terang Faruk Usai persidangan.

Seperti diketahui, Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini bermula saat Firdaus Amy Rulloh dan Dysan Andika Ihsan Nugraha, murid kelas 7A SMP Giki, terlibat perkelahian pada Kamis, 3 Oktober 2013, lalu. Terdakwa kemudian melerai pertengkaran dua siswa itu.

Lantas ditengah aksi melerai itu, Tiba-tiba terdakwa menampar pipi sebelah kiri, menonjok hidung dan menampar pipi sebelah kanan saksi Firdaus Amy Rulloh hingga mengakibatkan pendarahan pada hidung korban.

Merasa tak terima, Faruk selaku orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sawahan,Namun dikarenakan pihak Polsek Sawahan tidak memikiki Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.(Komang)

Penyidik Sukomanunggal Limpahkan Kasus Pasutri Penghina Tetangga Ke Kejari Perak


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Danang dan Dedik, dua Penyidik Polsek Sukomanunggal melimpahkan Adinanta Hartanto dan  Amelia Novianti, pasangan suami isteri (pasutri) tersangka kasus penghinaan terhadap tetangganya warga Darmo Harapan Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/12/2014).

Tersangka Adinanta Hatanto dan Amelia Novianti datang ke Kejari Tanjung Perak dengan didampingi Effendi Panjaitan selaku penasehat hukumnya. Mereka datang sekitar pukul 09.30 WIB.

Dua jam kemudian, pasutri ini digiring Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah ke ruang tahap II yang berada dilantai II gedung Kejari Tanjung Perak. Mereka diperiksa selama satu jam lamanya.

Usai pemeriksaan, Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah mengatakan! berkas perkara pasutri ini dinyatakan sempurna dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam arti dalam satu pekan mendatang, kasus ini segera disidangkan di PN Surabaya.

"Hari ini tersangkanya sudah kita periksa , dan segera kita limpahkan ke Pengadilan,"ucap Jaksa Eko Nugroho di Kejari Tanjung Perak.

Diakui Jaksa Eko,  saat diperiksa mereka menyangkal  keterangan saksi saksi yang ada dalam BAP yang dibuat penyidik."sempat menyangkal BAP, terutama keterangan para saksi,tapi kita buktikan saja di Pengadilan ,"kata Jaksa Eko.

Dijelaskan Jaksa Eko, kasus ini akan dilimpahkan secara biasa, jadi persidangannya pun akan melalui beberapa tahapan." kita gak berani melimpahkan singkat, dilimpahkan secara biasa atau Pid.B," ujarnya.

Kasus ini sempat menjadi tamparan bagi penyidik Polsek Sukomanunggal yang dianggap lamban dalam menangani perkara ini hingga Jaksa mengeluarkan P21 A, setelah 30 hari berkasnya dinyatakan P21. Namun hal itu dibantah oleh Danang selaku penyidik kasus ini.

Diakui Danang, pihaknya telah berkordinasi kepada Jaksa untuk menyerahkan berkas dan tersangkanya setelah dinyatakan P21. "Saya juga kaget, kok muncul P21 A, padahal sebelumnya Jaksa menolak penyerahan tersangka, Jaksa bilang kalau nyantai aja dulu, toh kasusnya mudah pembuktiannya,"ungkap Danang saat dikonfirmasi di Kejari Tanjung Perak.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya, mereka menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri ke Polrestabes Surabaya, Namun Polrestabes Surabaya melimpahkan  kasus tersangka  Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti ke Polsek Sukomanunggal.

Sementara kasusnya Deni dan Ziau Cau tetap diproses Penyidik Polrestabes Surabaya. Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa melalui proses penuntutan Kejaksaan lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, berkas perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik Polsek Sukomanunggal  ke Kejari  Tanjung Perak dengan dengan berita acara pidana biasa. (Komang)

Fasilitasi Pelaku UKM, Walikota Resmikan Sentra UKM MERR dan UKM Jahit


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kota Surabaya kini mendapat fasilitas untuk mempromosikan produk-produknya kepada tamu-tamu dari luar kota atau bahkan mancanegara yang datang ke Kota Pahlawan. Selasa (16/12) kemarin, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, meresmikan gedung sentra UKM di Middle East Ring Road (MERR) dan juga sentra jahit di Jalan Bukit Barisan.

Sentra UKM di MERR yang terlihat seperti showroom, memajang produk-produk handycraft, fashion dan juga makanan dari 63 UKM di Surabaya yang telah terseleksi. Sementara sentra UKM jahit di Jalan Bukit Barisan diisi oleh 35 penjahit Surabaya yang sebelumnya menjalankan usahanya di Jalan Patua.

Walikota Tri Rismaharini mengatakan, ini merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencoba membantu UKM agar bisa sejajar dengan usaha yang telah ada di Surabaya. Melalui sentra UKM ini, walikota berharap pelaku UKM di Surabaya bisa semakin mandiri dan berdaya saing sehingga siap menghadapi persaingan MEA 2015 mendatang.

“Dulu ketika krisis moneter, UKM Surabaya telah membuktikan bisa survive. Karena itu, kita harus yakin, UKM juga akan mampu bersaing ketika MEA nanti. Saya hanya minta, tolong tingkatkan terus kreativitasnya,” tegas walikota

Walikota meminta semua Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Pemkot Surabaya ikut berperan aktif dalam mempromosikan dan meramaikan sentra UKM di MERR dan Bukit Barisan. “Bila ada tamu dari luar kota, ajak ke sini. Kita semua harus bisa jadi marketer. Mari bersama-sama meramaikan sentra ini,” jelas walikota.

Dalam kesempatan tersebut, walikota juga melakukan teleconference dengan penjahit di sentra UKM jahit Jalan Bukit Barisan. Selama teleconference, para penjahit yang mayoritas bapak-bapak, berdialog dan menyampaikan permohonan ke walikota.“Saya berterima kasih kepada bu wali untuk tempat yang sudah bagus dan ada kipas anginnya ini.Tapi saya ada permohonan buwali. Kalau bisa juga ada TV nya ya bu supaya pelanggan bias lebih kerasan,” ujar salah seorang penjahit.

Selain meminta disediakan televisi, para penjahit di sentra UKM jahit di Bukit Barisan juga memohon dibantu sosialisasi perihal kepindahan mereka agar pelanggan yang sebelumnya terbiasa datang di Jalan Patua, bias beralih dating ke Jalan Bukit Barisan. “Nanti kita akan kasih televisi. Tapi jangan malah nonton televise terus, nanti ndak kerja. Kita juga akan buatkan spanduk pengumuman di Jalan Patua, termasuk juga melalui media massa,” jawab walikota.

Sejak akhir pekan lalu, ada 35 penjahit Surabaya yang sudah menempati lokasi baru tersebut. Walikota berharap, para penjahit bisa mengajak keluarganya seperti istri atau anaknya untuk belajar menjahit melalui pelatihan yang diberikan Pemkot Surabaya. “Nanti akan kita bantu mesin jahit. Tapi jangan hanya jahit potong ya, juga harus buat baju, celana atau jas. Istri dan anaknya juga belajar jahit,” ujar walikota.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, di sentra UKM MERR, para pelaku UKM tidak berjualan langsung, tetapi menempatkan produk-produknya. Jadi pembeli yang berminat, setelah mengambil produk, tinggal melakukan pembayaran di kasir di lantai I. Dijelaskan Widodo, untuk produk UKM yang dipajang di sentra UKM MERR, akan dibuat bergiliran dari 31 kecamatan di Surabaya. Untuk saat ini, dari 63 UKM yang terseleksi, baru berasal dari 21 kecamatan.

“Untuk kecamatan yang belum, nanti kita akomodir. Ini rencananya tiga bulan bergantian. Di sini juga ada ruang pelatihan dan juga ruang konsultasi. Kami siap membantu pelaku UKM yang membutuhkan informasi,” ujarnya.

Terkait sentra UKM jahit di Bukit Barisan, Widodo mengatakan kurang lebih ada 54 penjahit yang sebelumnya beraktivitas di Jalan Patua. Dari jumlah itu, yang ber-KTP Surabaya ada 35 penjahit. Mereka-lah yang didahulukan masuk ke sentra UKM Bukit Barisan. Menurutnya, relokasi penjahit dari Jalan Patua ke sentra UKM jahit di Bukit Barisan bukan hanya bertujuan untuk membersihkan Jalan Patua.

 “Ini untuk lebih memberdayakan penjahit Surabaya. Supaya industri penjahitan lebih punya tempat representatif dan tidak melanggar aturan. Nanti kita akan coba bikin etalase showroom di sana supaya hasil jahit dari para penjahit bisa dilihat,” sambung dia.(arf)

Senin, 15 Desember 2014

Penyidik Polsek Sukomanunggal dianggap Lamban, Jaksa Sampai Terbitkan P21 A


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Sukomanunggal hingga kini belum bisa melimpahkan tersangka Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti (43) , pasutri yang tersandung kasus penghinaan terhadap tetangganya ke Kejari Tanjung Perak.

Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna atau P21 Oleh Jaksa Penuntut Umum (Erick Ludfiansyah) dari Kejari Tanjung Perak pada bulan lalu.

Hal ini diungkapakan Alexander Arif, Kuasa hukum dari Deni selaku pelapor. Menurut Alexander Arief, Jaksa juga sudah menerbitkan surat P21 A,.

"Kalau P21A itu dikeluarkan 30 hari setelah P21, artinya, Jaksa menangih berkas itu ke penyidik," jelasnya di PN Surabaya, Senin (15/12/2014)

Diterbitkannya P21A  oleh Jaksa  Erick ini semestinya  menjadi 'tamparan' bagi penyidik kasus ini yang terkesan 'lelet' dalam melaksanakan tugasnya,

Menurut Alexander Arief, dirnya pernah menanyakan masalah tersebut ke penyidik kasus ini yakni Dadang , namun penyidik terkesan tak memiliki 'taring' untuk memanggil paksa dua tersangka yang masih pasutri itu.

"Dia bilang kesulitan menemui tersangka, karena kondisi rumahnya terkunci, memang secara realistis tidak bisa diterima dengan akal sehat alasan itu, penyidik punya kewenangan untuk memanggil paksa apalagi Jaksa sampai menerbitkan P 21 A dan ini tamparan bagi penyidik," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya dan menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri. Untuk tersangka Adinanta Hartanto melaporkan Deni dan mertuanya, yakni  ke Polrestabes Surabaya, sedangkan Deni melapor ke Polrestabes Surabaya.

Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa JPU lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik ke perkara pidana, Bahkan hingga saat ini , perkara tersebut belum bisa disingkan ke PN Surabaya lantaran penyidik belum berhasil menemukan keberadaan pasutri tersebut. (Komang)

Dua Terdakwa Suap Menyuap Gerai Alfamart Divonis Ringan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri dari Tahsin, SH (selaku ketua), M Yapi dan  hakim ad hock Gatot selaku dua hakim anggota menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamart diwilayah Bangkalan Madura.

Dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2014), terdakwa Zaiful Imron Musthofa, PNS yang menjabat sebagai Kasi Perizinan Sosial Ekonomi Perdagangan dan Perizinan  Pemkab Bangkalan lebih dahulu dijatuhkan putusannya.

Dalam amar vonisnya, Tahsin selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Zaiful Imron Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatan dan kewenangannya sebagai  seorang PNS atau penyelenggara negara.

Terdakwa Zaiful Imron Musthofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Zaiful Imron Musthofa  terbukti bersalah menerima gratifikasi, menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, hakim Tahsin juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan bila dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya meminta terdakawa Zaiful Imron Musthofa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut,terdakwa Zaiful Imron Musthofa melalui penasehat hukumnya masih belum menerima vonis hakim Tahsin, Usai persidangan Ia menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga ungkapkan tiga Jaksa dari Kejari Bangkalan.

"Kami masih pikir-pikir," kata Harto, salah seorang Jaksa yang menyidangkan kasus ini.

Saat ini terdakwa Zaiful Imron Musthofa baru menjalani penahanan selama 3 bulan, berarti dalam 9 bulan kedepan Ia bakal bebas dari hukuman ini.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura) divonis lebih rendah dari penerima suap. Sebagai penyuap,Leo Handoko hanya divonis
10 bulan penjaran dan denda Rp 50 juta subsider (5) bulan kurungan dikurangi selama Ia menjalani penahanan.

"Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa Leo Handoko tidak mendukung dan mensukseskan program pemerintah dan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucap HakimTahsin dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah 5 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa Leo Handoko sudah menjalani proses hukuman 3 bukan penjara dan dalam 5 bulan ke depan,Manager Afamart ini bakal kembali menghirup kebebasannya.

Atas vonis ini, terdakwa Leo Handoko dan Jaksa dari Kejari Bangkalan masih menyatakan pikir-pikir, menerima atau melakukan upaya hukum.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut,  terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)

Sabtu, 13 Desember 2014

Pilwali Surabaya 2015, Adies dan Wisnu Bayangi Risma




 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polemik berkepanjangan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), berpengaruh serius terhadap kondisi politik di Surabaya. Elit parpol lebih banyak wait and see, menyikapi Pilwali kota Surabaya 2015. Kabar yang beredar, baru PDIP dan Golkar yang menyiapkan amunisi dan strategi. Entah nanti Pilkada digelar langsung maupun melalui DPRD.

Nah, di tengah-tengah menunggu kepastian walikota dan wakil walikota dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD Kota Surabaya, berhembus kabar di internal PDIP yang akan mempertahankan duet Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana (WS). Pasangan ini dinilai masih layak sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya periode 2015-2020. Pasalnya, sosok Risma dan WS dinilai cocok untuk memajukan kota Surabaya. Sedang dari Partai Golkar, Adies Kadir yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, disebut-sebut bakal menantang duet Risma-WS.

Menyikapi kabar ini, Bendahara DPC PDI Perjuangan Surabaya Baktiono mengatakan, sampai detik ini pihaknya belum melakukan penjaringan teerhadap kandidat cawali maupun cawawali. Pasalnya, masih menunggu keputusan DPC, DPD dan DPD. Namum mayoritas kader mulai dari tingkat ranting, kelurahan, kecamatan sampai kota, menghendaki PDI Perjuangan mencalonkan kadernya sendiri untuk maju sebagai calon walikota periode 2015-2020.

“Kita masih menunggu DPP PDIP. Apa pun keputusan partai, kita akan melaksanakannya. Namum apa yang dikehendaki kader dari tingkat RT sampai kota menghendaki mengusung kader internal partai sendiri dan layak, yakni Ketua DPC PDIP Pak Wisnu Sakti Buana,” ungkap Baktiono saat dihungungi melalui telpon selulernya, Rabu (11/12).

Lebih lanjut pria yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Surabaya ini menuturkan, adanya kabar tetap menduetkan Risma dan WS, Baktiono menegaskan Risma sampai saat ini bukan kader PDIP. Status Risma masih pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Surabaya yang posisinya masih cuti. Mantan Kepala Bappeko itu juga di kabarkan tidak mau lagi diusung PDIP dalam pilwali nanti.

“Katanya Bu Risma tidak mau diusung lagi dan tidak mau menjadi kader partai (PDIP), lebih memberatkan posisinya sebagai PNS. Seharusnya etika politik harus dipakai mengundurkan diri dari PNS, karena jabatan walikota merupakan jabatan politik. Hanya saja, di aturan memang diperbolehkan untuk cuti PNS calon kepala daerah,” jelas Baktiono.

Ia menjelaskan lantaran sikap Risma itu, pihaknya menghendaki calon walikota mendatang diambil dari kader internal. “Kami semua kader menghendaki kader internal partai dan saya juga yakin seperti Bu Mega waktu menunjukan Jokowi, kader sendiri maju jadi persiden. Kemudian Ginanjar Gubernur Jateng dan Bambang DH waktu Pilgub Jatim, semuanya dari kader internal partai. Pilwali Surabaya nanti, yang mempunyai potensi dari kade ya seperti Wisnu Sakti Buana,” bebernya.

Tidak hanya PDI Perjuangan yang mulai siap-siap, DPD Partai Golkar Surabaya tak mau kalah. Sosok Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Adies Kadir masih menjadi kandidat terkuat di internal partai ini. Namum beda dengan PDIP yang masih menghendaki Pilkada langsung, Golkar lebih memilihan melalui DPRD. Kabar di internal Golkar menyebutkan, jika Pilkada kembali lagi dipilih melalui DPRD, maka partai berlambang pohon beringin ini akan menggunakan kekuatan koalisi merah putih (KMP) seperti di DPR RI.

Namum jika masih dilakukan pemilihan langsung, Golkar masih melakukan proses maupun tahapan. “Kalau dipilih lagi lewat DPRD, Ketua DPD Golkar Surabaya (Adies Kadir) siap untuk maju,” ujar kader internal Golkar Surabaya. (arf)

DPRD Surabaya Geram Pemkot Ngotot Tutup Karaoke Eks Lokalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat sikap Pemkot Surabaya tetap menyegel rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly membuat sejumlah anggota DPRD Surabaya geram.

Mereka mempertanyakan kengototan Pemkot Surabaya dalam menyegel rumah hiburan karaoke sebagai penyambung hidup warga setelah lokalisasi ditutup resmi enam bulan lalu.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dar FPDIP, Agustin Pauliana mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa melihat kenyataan di bekas lokalisasi Dolly.

Di mana akibat lokalisasi ditutup resmi banyak warga Putat Jaya yang kehilangan mata pencaharianya.

"Ini menyangkut perut warga, seharusnya Pemkot tidak begitu," tandasnya, Jumat (12/12/2014).

Pemkot Surabaya harus memberikan laporan detail tentang program pemberdayaan di bekas lokalisasi yang ditutup.

Bukan hanya Dolly, tapi lokalisasi lain seperti Bangunsari, kremil, dan lainya juga harus ada laporan jelasnya.

"Kami sudah cukup banyak menyetujui anggaran pemberdayaan warga lokalisasi yang ditutup itu dari APBD, jangan sampai program itu sia-sia dan warga yang menjadi korbannya," tandasnya.(arf)

Satpol PP akan Tetap Segel Rumah Karaoke Ilegal di Eks Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin operasional akan tetap disegel Satpol PP Pemkot Surabaya.

Penyegelan akan dilakukan hingga rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly memiliki perizinan resmi.

"Sepanjang belum memiliki izin kami tidak akan buka segelnya," kata Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Irfan, diubahnya wisma di lokalisasi menjadi rumah hunian dan ternyata kini diubah lagi menjadi rumah hiburan karaoke oleh pemilik telah melanggar Perda.

Seharusnya sebelum mengubah wisma menjadi rumah hiburan karaoke terlebih dahulu dilengkapi dengan sejumlah perizinan yang disyaratkan.

Akan tetapi rupanya pemilik meski belum mengantongi perizinan ternyata nekat membangun rumah hiburan karaoke.

"Makanya, kami melakukan penyegelan rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly itu," ucap Irfan.

Sebetulnya, ungkap Irfan, jika pemilik wisma mengubah bangunan menjadi rumah hunian dipastikan tidak akan dipersoalkan Pemkot Surabaya.

Ini dikarenakan pendirian rumah hunian di kawasan bekas lokalisasi Dolly sudah sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Akan tetapi karena rumah tersebut diubah menjadi rumah hiburan karaoke maka harus dilengkapi perizinan.

"Untuk itu, apabila rumah di bekas lokalisasi Dolly dijadikan sebagai rumah hunian kami akan buka segelnya tanpa menunggu waktu," tutur Irfan. (ARF)

Warga Eks Lokalisasi Dolly Desak Pemkot Beri Izin Usaha Karaoke


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum adanya izin sejumlah rumah warga dibekas lokalisasi Dolly-Jarak sebagai tempat hiburan karaoke dikeluhkan ke DPRD Surabaya.

Warga meminta ada pengecualian terhadap rumah yang kini diubah sebagai tempat rumah musik dan karaoke.

Warga RT 12 kelurahan Putat Jaya, Safik mengatakan, warga yang ada di bekas lokalisasi Dolly-Jarak kini hidupnya serba kesulitan.

Umumnya warga yang dulu menjadikan rumahnya berfungsi sebagai wisma Dolly diubah menjadi rumah hiburan karaoke untuk mendapatkan penghasilan.

"Tapi Satpol PP menyegel rumah-rumah hunian yang diubah menjadi rumah hiburan karaoke. Akibatnya warga kembali kehilangan mata pencaharianya," kata Safik, Jumat (12/12/2014).

Sebetulnya, ungkap Safik, warga yang rumahnya diubah menjadi rumah hiburan karaoke sudah banyak yang mengajukan perizinan ke Pemkot Surabaya.

Akan tetapi pengajuan izin dari warga bekas lokalisasi Dolly yang ditutup pada Bulan Juli 2014 lalu selalu ditolak Pemkot Surabaya.

Hingga akhirnya rumah hiburan karaoke yang dulunya juga sebagai Wisma tersebut disegel Satpol PP karena tidak berizin.

"Kalau sudah demikian apa yang harus dilakukan warga agar tetap bisa hidup dengan rumah karaoke setelah lokalisasi Dolly ditutup," ucap Safik.

"Kami tidak habis pikir dengan tindakan Pemkot, kami yang berusaha bangkit dengan usaha lain setelah prostitusi ditutup ternyata dihalangi lagi, lagian berbagai program pemberdayaan yang dijalankan Pemkot pascapenutupan lokalisasi tidak ada efeknya," tutur Endar, warga lainnya. (arf)

DPRD Minta Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi Pencatatan Nikah Online


KABARPROGRESIUF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas atas layanan pencatatan nikah secara online bagi warga nonmuslim.

Harapannya warga bisa memanfaatkan layanan Dispendukcapil Kota Surabaya secara menyeluruh.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan nantinya tidak hanya untuk pemanfaatannya.

Tapi juga teknis-teknisnya, termasuk untuk menyampaikan keberatan atau komplain dari publikasi pasangan nikah oleh Dispendukcapil.

"Kami respons positip adanya layanan pencatatan nikah online, tapi harus dilakukan sosialisasi menyeluruh," kata Herlina, Jumat (12/12/2014).

Di samping itu, dikatakan Herlina, terlepas dari semakin mudah dan efisien dalam mengurus pencatatan nikah bagi warga nonmuslim melalui sistem online, Dispendukcapil harus tetap waspada dan antisipasi dari aksi penyalahgunaan data.

Menurutnya dengan sistem online maka semua orang bisa masuk ke website Dispendukcapil dan bisa jadi ada upaya sabotase data untuk kepentingan tertentu.

Seperti mengubah data pasangan pengantin dan mengubah data tanggal pengesahan pernikahan di rumah ibadah yang bisa membahayakan karena menyangkut keabsahan dari pernikahan.

"Makanya, kami mengharap Dispendukcapil melakukan antisipasi atas layanan gratis pencatatan nikah secara online," tutur Herlina.(arf)

Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan Pencatatan Nikan Online


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem layanan pencatatan nikah secara online.

Sarana ini ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan nikah khusus bagi warga non muslim.

Kepala Dispendukcapil Pemkot Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, layanan tersebut sebetulnya diberlakukan pekan lalu.

Hanya saja, kemudahan pencatatan nikah secara online tersebut baru dimanfaatkan satu warga Surabaya.

"Mungkin sosialisasi yang kami lakukan itu belum menyeluruh, sehingga belum banyak yang memanfaatkan fasilitas pencatatan nikah secara online tersebut," kata Suharto Wardoyo, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Suharto Wardoyo, dalam melakukan pendaftaran nikah secara online tersebut pasangan yang menikah cukup mengisi formulir yang ada di website Dispendukcapil.Surabaya.go.id

Yakni dengan mengisi nama mempelai pria dan wanita, tanggal perkawinan di Gereja, di Pura, atau di Wihara.

 Selain itu, salah satu mempelai juga diwajibkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan salah satu mempelai asli berasal dari Surabaya.

Setelah itu dilakukan maka dalam waktu tujuh hari akta perkawinan akan dikeluarkan Dispendukcapil Surabaya. (arf)

Dubes Baru Inggris Untuk Indonesia Kunjungi Pemkot Surabaya

 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kedatangan tamu penting, Jumat (12/12). Duta besar Inggris (terpilih) untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik, berkunjung ke Balai Kota Surabaya. Moazzam diterima Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan di ruang kerja walikota.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut, Walikota Tri Rismaharini menyampaikan banyak hal mengenai Surabaya dan juga keberhasilan Pemkot Surabaya dalam membangun Kota Pahlawan. Diantaranya pembangunan jalan-jalan baru seperti Middle East Ring Road (MERR), Frontage Road sisi barat dan sisi timur Jalan Ahmad Yani, kawasan genangan air yang jumlahnya terus berkurang, juga intervensi Pemkot Surabaya dalam menyejahterahkan warganya lewat program sekolah gratis, pelayanan kesehatan gratis.

“Kita juga sudah melaksanakan pelayanan publik secara online. Warga bisa mengurus perizinan melalui satu pintu tanpa perlu datang ke beberapa dinas. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Pelayanan kepada warga bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan transparan,” ujar walikota.

Selain itu, walikota juga menyampaikan penjelasan perihal pembangunan proyek angkutan massal cepat di Surabaya yang akan mulai dikerjakan pada tahun depan dan ditargetkan selesai pada 2017. “Pembangunan AMC ini akan dikerjakan oleh pemerintah pusat. Kami (Pemkot Surabaya) membangun sarana penunjang seperti park and ride dan juga mennyiapkan feeder (penyuplai muatan) yang terintegrsi dengan trem,” jelas walikota.

Ini merupakan kunjungan pertama Moazzam Malik ke Surabaya.  Ayah dari dua anak ini mengaku senang bisa berkunjung ke Surabaya dan bertemu langsung dengan Walikota Surabaya.

Menurut  Moazzam Malik yang mulai menjabat sebagai duta besar untuk Indonesia pada Oktober 2014 menggantikan Mark Canning, Inggris berkomitmen memperdalam hubungan bilateral dengan Indonesia dengan memperluas jaringan hingga ke kota-kota di luar Jakarta. Dan Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, dianggapnya punya posisi strategis.

“Surabaya berperan penting dalam peningkatan kerja sama kedua negara. Saya berharap dapat bekerja bersama mitra-mitra potensi di kota ini dan juga provinsi ini demi mencapai tujuan bersama di berbagai sektor,” tegas Moazzam.

Dalam kesempatan itu, Moazzam juga mengumumkan bahwa pemerintah Inggris akan membuka pusat studi British Council di Surabaya pada bulan Maret 2015 mendatang. “Selanjutnya, kami juga berencana membuka kantor Kedutaan Inggris sementara pada April 2015 di mana kantor ini akan beroperasi menyediakan berbagai layanan,” ujarnya.

Di akhir kunjungan, Moazzam menerima cindera mata dari Pemkot Surabaya berupa miniatur lambang kota Surabaya, serta udeng (penutup kepala khas Surabaya) yang kemudian coba dipakainya.

Selain berkunjung ke Balai Kota Surabaya,Moazzam Malik juga bertemu dengan Gubernur Jatimn dan berkunjung ke Universitas Airlangga Surabaya untuk melakukan diskusi formal.(arf)

Menhan RI Kumpulkan Perwira TNI Se-Madiun


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos, Irjen Kemhan Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto, Dirjen Strahan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, Dirjen Renhan Marsda TNI M. Saugi, Kabaranhan Laksda TNI Rachmad Lubis, Karo Tu Brigjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, Danlanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Donny Ermawan T. M.D.S, serta Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama memberikan pengarahan kepada 492 Perwira TNI Se-Wilayah Madiun, di Gedung Graha Dewanto Lanud Iswahjudi Maospati-Magetan. Jum.at (12/12)


Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara, meliputi : Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 – 2019.

Sedangkan pada aspek non fisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Undang-Undang.

Pada saat itu Menhan menyampaikan beberapa penekanan agar dipedomani oleh Perwira TNI, yaitu antara lain, Peralihan Pemerintahan berlangsung aman dan damai, Loyalitas harus tegak lurus, bukan ganda, Silaturahmi harus tetap terjalin dengan para pemimpin,.Jangan lupakan jasa-jasa pemimpin negara terdahulu. Tingkatkan kesadaran Bela Negara, Berikan pendidikan Bela Negara sejak dini, Jaga kekompakan prajurit, antar satuan, antar matra dan instansi pemerintah lainnya, Sebagai komandan harus mampu memotivasi para bawahan guna meningkatkan kinerja individu dan satuan, Tingkatkan terus pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah, Galakkan terus upaya Bela Negara melalui pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat, Pelihara dan hormati kearifan lokal dan hindari pernyataan kontra produktif yang dapat meresahkan masyarakat, Manfaatkan Minggu Militer sebagai pembangun semangat jiwa korsa.

Lebih lanjut Menhan RI mengatakan bahwa, hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejanyaan negara dan bangsa.
 
 Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara terhadap tanah air yang harus kita tumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.(arf). 

Kamis, 11 Desember 2014

Terbukti Mengimpor, WNA Cina Divonis 13 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Heru  Susanto menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Lu Xue Mei , WNA asal negara tirai bambu. Wanita kelahiran Tiongkok 27 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman badan, Dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (11/12/2014), Hakim Heru juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap Hakim Heru dalam amar vonisnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lu Xue Mei dengan didampingi Toba Siahaan selaku kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alexander Arif masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Hal serupa juga dikatakan JPU Nurahman. Jaksa yang tugas di Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa LU Xue Mei terlihat lebih tenang dibanding saat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Terdakwa berambut panjang ini terlihat schok saat dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Ia terlihat terus menetaskan air mata  usai dituntut.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.
Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya, usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.

Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi  bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.

Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.

Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang) 

Germo Via BBM Dihukum 8 Bulan.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Dewi Sundari (25) alias mami dee, terdakwa kasus perdagangan prostitusi melalui media sosial blackberry massanger (BBM).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (11/12/2014), hakim Ainor Rofik menyatakan  perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat  2  UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Ainur Rofik dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Arief Faturrahman dari Kejari Surabaya yang Surabaya sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap  oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).

Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.

Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.

Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)

Rabu, 10 Desember 2014

Polisi dan TNI AD Tak Dukung PN Surabaya Eksekusi PT CVI


KABARPROGESIF.COM : (Surabaya) Gagalanya pelaksanaan eksekusi PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Surabaya ternyata tak mendapat restu pengamanan dari pihak Kepolisan dan TNI.

Menurut pengakuan Djoko Susanto, Juru Sita PN Surabaya mengatakan, permohonan pengamanan eksekusi tersebut sudah jauh hari dilayangkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim dan Pangdam V Brawijaya.

Namun permohonan pengamanan  tersebut mendapat penolakan. Baik dari institusi Kepolisian maupun TNI AD.

"Kami disarankan eksekusi bulan Januari 2015, tapi karena sudah turun penetapan mau tidak mau kami laksanakan, dan hasilnya dilapangan memang tidak mendukung,"terang Djoko saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Dari pantau dilokasi, pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan dan Polsek Asemrowo dan dari aparat TNI AD hanya melakukan pengamanan internal dilokasi saja.

Mereka mengamankan para pengguna jalan yang melintasi kawasan jalan Tanjung Sari Surabaya.

Meski pelaksanaan eksekusi urung dilakukan, Namun petugas dari Kepolisian tetap melakukan pengamanan dilokasi PT CVI. (Komang)

PN Surabaya Gagal Lakukan Eksekusi PT CVI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Delapan orang juru sita PN Surabaya yang dikomandani Djoko Susanto akhirnya urungkan niatnya membacakan penetapan pelaksanaan eksekuasi PT Cinderella Villa Indonesia (CVI).

Faktor keamanan merupakan salah satu gagalnya pelaksanaan eksekusi ini. Namun Djoko Susanto terlihat tak legowo bila dibilang gagal melaksanakan eksekusi.

" kami tidak gagal, tapi pelaksanaan ini kita tunda dan masih akan menunggu petunjuk dari Ketua PN Surabaya,"kilahnya pada sejumlah awak media.

Sebelumnya,  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris dan Kapolsek Asemrowo, Kompol I Wayan Winaya melakukan mediasi antara juru sita PN Surabaya dan Pihak PN Surabaya

Kapada juru sita , Kapolres meminta agar pelaksanaan eksekusi ini ditunda dengan dasar keamanan. Mediasi ini sempat alot lantaran mereka sama sama memiliki  dasar argumentasi.

Mediasi ini dilakukan diluar kawasan PT CVI, mereka melakukan negosiasi di jalan Tambak Mayor Surabaya yang tak jauh dari lokasi eksekusi. (Komang)

Kapolres Mediasikan Juru Sita Eksekusi dan Pihak PT CVI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah mendapat sinyal buruk adanya perlawanan eksekusi dari para buruh dan manejemen PT CVI,Namun Juru Sita PN Surabaya Djoko Susanto tetap nekat akan membacakan penetapan Ketua PN Surabaya,Nur Hakim tentang pelaksanaan eksekusi.

Sebelum pelaksanaan ,Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Aris dan didampingi Kapolsek Asemrowo, Kompol I Wayan Winaya mempertemukan pihak Juru Sita PN Surabaya dengan Manajemen PT CVI.

Kapolres menghimbau agar pihak PN Surabaya menunda pembacaan eksekusi dengan alasan keamanan, mengingat jumlah buruh dan simpatisan dari PT CVI sudah memadati area eksekusi.

Namun permintaan Kapolres sempat dilawan oleh juru sita PN Surabaya,Djoko Susanto.Menurut dia, pihaknya hanya melaksanakan tugas dari Ketua PN Surabaya.

Aksi debat kusirpun terjadi, pihak manajemen PT CVI berontak pada sang juru sita. Suwadji selaku pemilik PT CVI mempertanyakan dasar eksekusi tersebut, mengingat dalam putusan PK No 232/PK/PDT/2012, pihaknya dimenangkan.

Mengatasi debat kusir itu, Kapolres dan Kapolsek Asemrowo meminta agar para juru sita melakukan survey ke lokasi, untuk melihat lokasi yang akan dieksekusi.

"Silahkan , kita lihat sama sama, ini semata mata hanya demi keamanan saja," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak pada 8 orang petugas dari PN Surabaya.

Atas permohonan itu,dua perwakilan juru sita dengan didampingi Kapolres Pelabuhan dan Kapolsek Asemrowo menijau lokasi. namun mereka hanya melihat dari kejauhan lantaran jalanan pintu masuk PT CVI sudah diblokade. (Komang)