Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 Juli 2016

Terdakwa Eunike Lenny Silas Dilarang Meninggalkan Kota Surabaya

Hakim Alihkan Status Tahanannya Menjadi Tahanan Kota



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang penipuan batubara yang menjerat Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono sebagai terdakwa kembali berlanjut di Pemgadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/7).

Persidangan yang digelar diruang  mengagendakan tersebut rencananya mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Hari Purnomo, Deni Irianto, Suwito,  Pauline Tan. Namun dari empat orang saksi  tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dan Yuni baru bisa menghadirkan satu saksi saja, yakni Deni Irianto,  Direktur PT Sentosa Laju Energi sekaligus juga sebagai pelapor dalam perkara ini.

Dalam persidangan, saksi Deni menceritakan secara detail peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan kedua terdakwa.

Menurutnya peristiwa peminjaman batubara sebanyak 10.596,391 metrik ton, senilai Rp 2,5 miliar tersebut terjadi secara bertahap, yakni pada September 2011, September 2012 dan Oktober 2012.

"Saat itu Kapal Kami mengalami keterlambatan, Sehingga kami menawarkan peminjaman batubara tersebut ke terdakwa, karena Kapal milik terdakwa sudah stand by dilokasi,"terang Deni.

Namun, Lanjut Deni, Peminjaman tersebut tak kunjung dikembalikan, hingg akhirnya setelah didesak,  terdakwa Eunike Lenny memberikan jaminan empat Billyet Giro (BG) yang ditanda tangani kedua terdakwa, dengan perjanjian apabila tidak dibayar pada 5 Desember 2013, maka  BG tersebut bisa dicairkan. "Tapi ternyata empat  BG itu tidak dapat dicairkan, karena saldo didalam rekening BG tersebut tidak mencukupi,"sambung Deni.

Setelah BG tersebut tak dapat dicairkan, Terdakwa meminta perdamaian, yang dituangkan dihadapan Notaris. Pada akte perdamaian tersebut Lenny berjanji membayar secara bertahap. Namun, Lenny kembali ingkar janji, dia baru membayar Rp 1 miliar. " Untung dalam perjanjian itu ada syarat kalau dia tidak membayar, maka pembayaran yang pertama dianggap hangus,"jelas saksi Deni.

Beberapa keterangan saksi yang menyudutkan terdakwa Lenny sempat menyulut emosi  HK Kosasih selaku penasehat hukum terdakwa Lenny. Kosasih mengacam akan memenjarakan saksi Deni, bila memberikan keterangan yang tidak benar.

Adu mulut pun terjadi, saksi Deni ternyata tak gentar dengan ancaman Kosasih. Dia bahkan meminta Kosasih untuk diam setelah ancaman tersebut."Sudah, Sudah, Sudah, semua punya tanggapan masing-masing,"lerai Hakim Efran Basuning selaku ketua majelis yang menyidangkan perkara ini.

Atas keterangan tersebut, terdakwa Lenny maupun Usman membenarkan keterangan saksi Deni,  Namun keduanya tetap keberatan dibilang meminjam melainkan melakukan jual beli.  Sebaliknya dengan saksi Deni yang tetap pad keterangannya. "Anda masih harus kembali bersaksi, untuk membawa akte perdamaian nomor 2 yang asli,"terang Efran pada saksi Deni.

Diakhir persidangan, Hakim Efran Basuning mengalihkan status penahanan terdakwa Eunike Lenny Silas dari tahanan negara menjadi tahanan kota. Selain itu pembantaran pengobatan Lenny pun juga dicabut.

"Dengan demikian, kalau anda mau meninggalkan Surabaya harus seijin Jaksa, termasuk kalau mau menjalani pengobatan. Tapi Hakim belum mengabulkan permohonan anda untuk berobat ke luar negeri,"terang Efran

Terpisah, Usai persidangan Jaksa Yuni mengaku, pengalihan penahanan terdakwa Lenny baru bisa dijalankan setelah ada penetapan secara tertulis."Ini tadi kan masih lisan, Kami belum bisa menjalankan perintah hakim,"ujar Jaksa Yuni saat dikonfirmasi.

Jika penetapan tertulis tersebut telah turun, maka akan membatasi gerak terdakwa Lenny, yang tidak boleh meninggalkan Kota Surabaya tanpa seijin Jaksa. "Itu prosedurnya,"sambung Yuni.

Sementara, HK Kosasih mengaku keberatan dengan statment Jaksa. Menurutnya, tidak ada larangan bagi kliennya untuk meninggalkan Surabaya. "Larangan itu tidak ada dalam penetapan hakim,"pungkas Kosasih.

Terkait keterangan saksi Deni, Kosasih tetap optimis perkaranya yang menjerat klienny bukanlah perkara pidana. "Sejak awal, kami anggap kasus ini perdata,"ujarnya.

Terpisah, Alexander Arief selaku kuasa hukum Tan Pauline (saksi pelapor) tetap berkeyakinan perkara ini murni pidana. "Keterangan saksi Deni sudah menguatkan perbuatan pidana mereka, jangan diplintir-plintir ke perdata,"terang Alexander saat dikonfirmasi usai persidangan.

Alexander mengaku menghormati keputusan hakim, terkait status pengalihan penahanan terdakwa Lenny menjadi tahanan kota. "Semestinya kalau dia sehat, pembantarannya dicabut dulu, dan dikembalikan ke status semula, baru dialihkan penahanannya, tapi saya tetap akan hormati keputusan hakim,"sambung Alexander. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar