Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Oktober 2021

Bupati Probolinggo dan Suaminya, Dijerat Pasal TPPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK mengembangkan perkara dari kasus suap jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suaminya.

Dengan bukti permulaan yang cukup, Puput dan Hasan pun ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.

“Dalam perkara ini, setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, tim penyidik melakukan pengembangan perkara khusus untuk tersangka PTS dan tersangka HA dengan kembali menetapkan kedua tersangka tersebut dengan dugaan TPK Gratifikasi dan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).

Ali mengatakan, dari pengembangan perkara tersebut, KPK telah memeriksa berbagai saksi.

Salah satunya Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, yang diperiksa pada Senin kemarin (11/10).

“Pengumpulan alat bukti untuk pengembangan perkara dimaksud, saat ini telah dilakukan di antaranya dengan memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui perbuatan para tersangka,” kata Ali.

Selain Hudan, KPK memanggil Sekretaris Daerah Probolinggo, Soeparwiyono; Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan Probolinggo, Sugeng Wiyanto; Kadis Tenaga Kerja Probolinggo, Doddy Nur Baskoro; serta saksi lainnya.

KPK mengkonfirmasi para saksi soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset Puput dan Hasan.

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dan kepemilikan aset dari tersangka PTS dan tersangka HA,” katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap.

Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput.

Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.

0 komentar:

Posting Komentar