Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10)

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Terkait dengan penjemputan tersebut, pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya.

"Peristiwa kemarin pada intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.

Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto itu, diduga melakukan penyimpangan.

"Karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.

Namun, hingga kini belum diketahui penyebab Ivan dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. 

Namun, berdasarkan informasi Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Gaos.

0 komentar:

Posting Komentar