Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 Oktober 2021

Kejari Langkat Sita Tanah Milik Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendi Pohan


KABARPROGRESIF.COM: (Langkat) Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat menyita tanah milik mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Effendi Pohan.

Penyitaan dilakukan untuk menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan pada UPT Jalan dan Jembatan Binjai-Langkat tahun 2020.

"Kami telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Effendi Pohan," kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali, Jumat (8/10/2021).

Ia mengatakan, penyitaan dilakukan karena Effendi Pohan tidak koorperatif mengembalikan kerugian negara.

Menurutnya, dari empat tersangka cuman Effendi Pohan yang belum mengembalikan kerugian negara.

"Yang lain kooperatif mengembalikan kerugian negara," katanya.

Kuasa Hukum Effendi Pohan, Willi Erlangga heran melihat penyitaan yang telah dilakukan Kejari Langkat terhadap kliennya.

Pasalnya, penyitaan aset yang dilakukan itu tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi tersebut.

"Aset yang disita tidak ada kaitannya dengan dugaan korupsi itu. Atas dasar apa aset yang dimiliki tahun 2013 kok bisa dikaitkan dengan dugaan korupsi?" kata Willi.

Wili mengatakan, Kejari Langkat juga melakukan penyitaan berlawanan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Adapula penyitaan yang dilakukan Jaksa memberikan pilihan, mau aset A atau B. Istri Effendi Pohan juga dibuat takut dengan sikap Kejari Langkat," ungkapnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya sudah tidak lagi mengacu kepada aturan hukum. Di mana, ia melihat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat seperti memiliki dendam.

"Kelihatannya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat memiliki dendam pribadi yang masih melekat dan makanya kasus ini seperti dipaksakan," ucapnya.

Ia berharap, Kejari Langkat mengikuti aturan hukum yang sudah berlaku di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar