Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 Oktober 2021

Kejati Bali Tahan Eks Sekda Buleleng soal Gratifikasi Proyek Bandara-Terminal LNG


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar)
Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP) sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi pembangunan bandara Bali Utara dan terminal LNG Celukan Bawang, dengan total senilai Rp 16 miliar.

Setelah berminggu-minggu mangkir, sejak Senin (4/10), dari pemeriksaan dengan alasan sakit, akhirnya Puspaka ditahan Kejati Bali, Senin (18/10).

"Hari ini penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pemanggilan terhadap tersangka DKP dalam perkara penerimaan sejumlah uang dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan persnya.

"(Kemudian) pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah desa Yeh Sanih dengan jumlah uang kurang lebih Rp 16 miliar," imbuhnya.

Luga mengatakan, Puspaka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes COVID-19. Hasilnya ia dinyatakan sehat dan negatif COVID-19, sehingga ditahan selama 20 hari di Rutan Kerobokan. 

Penahanan ini untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara sehingga bisa segera menuju pelimpahan tahap pertama.

Ia mengatakan, perbuatan tindak pidana gratififikasi tersangka berlangsung sejak 2015-2020 saat menduduki jabatan Sekda Buleleng.

Puspaka diduga menerima gratifikasi dari beberapa orang untuk membantu percepatan izin pembangunan bandara di pemerintah pusat. 

Penyerahan uang gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Sementara dalam perkara di Celukan Bawang, Puspaka diduga telah menerima uang dari beberapa perusahaan sekitar Rp 13 miliar.

Tak cuma itu, ia menerima suap penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng ,yang dilakukan suatu perusahaan pada periode 2015-2019.

Atas perbuatannya, Puspaka dijerat Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar