Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021

Korupsi Dana Covid-19, Kejari Kabupaten Pekalongan Tetapkan Dua Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Pekalongan) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, menetapkan dua terduga pelaku korupsi dana bantuan Covid-19 dari Kementerian Agama RI tahun 2020 sebesar Rp713 juta.

Kedua tersangka itu, berinisial KNN dan IKH. Mereka berdua adalah Ketua dan Sekretaris Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Menurut Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbullah Syambas dalam keterangan resminya di Jakarta mengungkapkan ihwal perkara dugaan korupsi atas nama tersangka KNN dan IKH.

Pada tahun 2020 Kantor Kementerian Agama RI mengalokasikan dana bantuan Covid-19 sebesar Rp10 juta untuk tiap Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Pekalongan yang langsung dikirimkan ke rekening masing-masing TPQ dan Madin.

“Penggunaan uang tersebut diduga terjadi “pengkondisian” karena dikelola Pengurus Badan Koordinasi (Badko) TPQ dan pengurus FKDT tingkat Kabupaten serta dibelanjakan diantaranya, handsanitizer, desinfektan, masker dan thermo gun, lampu ultraviolet, face shield pada satu tempat yang sama,” kata Abun, Senin (11/10/2021).

Dalam pelaksanaannya ada sejumlah 155 lima TPQ yang oleh Saudara KNN tidak dibelanjakan ke CV. Ants Power namun kepada Indiebroidery sejumlah Rp150 juta dari dana yang dihimpun sebesar Rp417.825.000. Sehingga ada selisih yang dianggap sebagai keuntungan dari Saudara KNN sebesar Rp262.235.000.

Selisih uang tersebut, sambung Abun, kemudian digunakan untuk kepentingan wisata religi dan sisanya untuk tersangka KNN dan pengurus FKDT Kabupaten Pekalongan.

Ditambahkannya, selain itu juga terdapat dana yang terkumpul sebesar pungutan kepada Madin dan TPQ yang memesan lewat tersangka KNN sebesar Rp201 juta meskipun kemudian uang dikembalikan.

Setelah dana bantuan Covid-19 tersebut dicairkan oleh masing-masing Lembaga Madin dan TPQ kemudian oleh tersangka KNN bersama dengan tersangka IKH dilakukan pemotongan untuk infaq atau iuran sebesar Rp500 ribu tiap lembaga dengan total sebesar Rp248 juta lebih.

Selain itu, tambah Abun, Tim Penyidik Pidus Kejari Kabupaten Pekalongan telah menyita uang sebesar Rp246 juta.

“Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas Abun.

0 komentar:

Posting Komentar