Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Oktober 2021

Penyidik Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Dinas Pengairan, Ini Dugaan Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty atau dermaga dengan nilai Rp13,3 miliar di Kabupaten Aceh Besar.

"Penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jetty," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Deddi Maryadi di Aceh Besar, Selasa, 12 Oktober.

Dalam penggeledahan tersebut, kata Deddi Maryadi, tim penyidik Kejari Aceh Besar menyita 14 dokumen terkait pembangunan dermaga di Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

"Saat penggeledahan, tim penyidik didampingi Sekretaris Dinas Pengairan Provinsi Aceh. Penggeledahan selesai dilaksanakan dengan aman dan lancar," ucap Deddi Maryadi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial MZ (55) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, TH (39) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan YR (41) selaku Direktur PT BYA, perusahaan kontraktor pelaksana.

"Penyidik juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Alasan penanganan karena dikhawatirkan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya," ujar Deddi Maryadi.

Deddi Maryadi mengatakan modus dilakukan tersangka dimulai dari perencanaan, di mana tersangka MZ dan YH memanipulasi data seolah-olah sesuai ketentuan. Padahal, dokumen yang dibuat tidak dengan sebenarnya.

"Karena dokumen yang dibuat tidak benar, maka terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh sebesar Rp2,3 miliar," tutur Deddi Maryadi.

0 komentar:

Posting Komentar