Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Oktober 2021

Pungli Sertifikat Tanah, Polisi OTT Kades Klantingsari Sidoarjo


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Kepala Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Kades berinisial WS, 45, tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) terkait kasus pengurusan tanah.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengagatakan, tersangka ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai sebesar Rp7.250.000 dan Rp1.500.000," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 14 Oktober 2021.

Untuk menjalankan praktik pungli, tersangka WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari. AI ditugaskan membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL.

Adapun pungli yang dilakukan tersangka untuk pengurusan PTSL. Yakni pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350.000.

Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850.000. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar lima persen dari nilai jual beli tanah.

Selain itu, dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60 juta, beberapa unit laptop, handphone dan berkas-berkas dokumen. 

Tersangka WS diancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar