Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 11 Oktober 2021

Suap Proyek 129 Miliar, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 4 anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan suap 16 paket proyek perbaikan jalan senilai Rp 129 miliar di Dinas PUPR setempat.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 untuk tersangka ARK dan lainnya.

Adapun yang diperiksaa kali ini, yakni berinisial KAS, MAR, VER, dan SAM. Keempatnya merupakan anggota DPRD Muara Enim.

"Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan di Kejati Sumsel," kata Ali Fikri, Senin (11/10).

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. Yakni berinisial IG IC AYS ARK, MS,MD MH FR SB dan PR.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan dalam perkara di Dinas PUPR Muara Enim ini sebelumnya sudah ada 5 orang yang dijerat dan perkaranya sudah diputus pengadilan. 

Serta satu orang lagi berinisial J masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian, setelah dilakukan pengumpulan data dan informasi serta ditemukannya bukti permulaan yang cukup, serta ditambah dengan fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal maka KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada September 2021.

Menurutnya, 10 Anggota DPRD ini diduga turut menerima aliran dana suap atau fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi untuk meloloskan perusahaannya sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek.

0 komentar:

Posting Komentar