Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 02 Oktober 2021

Tabebuya Kembali Bermekaran, Percantik Jalan Protokol Kota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tanaman Tabebuya kembali bermekaran. Warna-warni bunga tabebuya mempercantik jalan-jalan protokol di Kota Pahlawan. 

Bunga-bunga itu bermekaran dengan warna yang berbeda-beda di setiap pohonnya. Ada yang berwarna putih, kuning, ungu, dan merah muda. 

Hal itu lantas membuat suasana Kota Surabaya sekilas nampak seperti di Negeri Samurai.

“Saat ini semua tanaman tabebuya sedang bermekaran. Pada saat panas tanaman tabebuya akan bermekaran. Begitu hujan dia akan menurun dan menurun,” kata Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin, Sabtu (2/10).

Menurutnya, Bunga Tabebuya yang saat ini juga menjadi salah satu ikon Surabaya itu sudah menyebar di berbagai titik Kota Pahlawan, terutama di pinggir jalan protokol. 

Seperti, di wilayah Mayjen Sungkono, A. Yani, Gunung Anyar Merr, dan masih banyak lagi.

“Hampir semua jalanan Surabaya sudah ditanami Bunga Tabebuya, karena setiap rayon di DKRTH melakukan penanaman Tabebuya. Jadi jumlahnya sudah sangat banyak se-Surabaya,” terangnya.

Anna mengatakan, tanaman yang berasal dari Brasil itu tidak memerlukan perawatan khusus. 

Untuk perawatannya, hanya dilakukan penyiraman dan diberikan pupuk secara reguler. Pupuk yang digunakan adalah pupuk organik yang dihasilkan dari proses pengomposan sampah. 

“Dari kegiatan perantingan pohon, kita manfaatkan untuk kompos. Untuk tanaman-tanaman yang ada di taman, kita sudah kurangi penggunaan pupuk kimia, beralih ke organik,” kata dia.

Sebagai upaya perlindungan dan menjaga kelestarian pohon yang ada di Kota Surabaya, Anna menerangkan, bahwa pemkot akan mengenakan sanksi bagi masyarakat yang melakukan perusakan pohon. Sanksi itu salah satu berupa penggantian pohon dengan jenis serupa.

“Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2014 Tentang perlindungan Pohon. Pohon ini sangat berarti untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara serta mengurangi polusi udara,” terangnya.

Ia mencontohkan, ketika ada masyarakat yang melakukan pelanggaran perdata seperti menebang pohon tanpa izin atau menabrak pohon tabebuya, KTP-nya akan ditahan oleh petugas operasi yustisi dan wajib menggantinya dengan Pohon Tabebuya. 

Ini juga berlaku tak hanya untuk pohon tabebuya, tapi sesuai dengan tanaman apa yang ditabrak.

"Selain itu, mereka yang sudah memiliki izin untuk menebang pohon pun tetap harus mengganti sesuai dengan diameter pohon yang ditebang," pungkasnya. 


0 komentar:

Posting Komentar