Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 19 Oktober 2022

Buktikan Ferry Jocom Bersalah, JPU Siapkan 24 Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya yang dilakukan eks Kabid Trantibum, Ferry Jocom dipastikan bakal panjang.

Pasalnya, usai Ketua Majelis Hakim yang diketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menolak eksepsi dari terdakwa Ferry Jocom.

Maka selanjutnya JPU harus melakukan pembuktian atas perkara tersebut dengan menghadirkan puluhan saksi yang diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferry Jocom.

"Jadi pada intinya jumlah total saksi ada 24," kata JPU dari Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah, Rabu (19/10).

Nur Rachmansyah menambahkan dari 24 saksi tersebut tak akan dihadirkan secara bersamaan dalam satu persidangan.

Tetapi akan dikelompokkan sesuai dengan perannya dalam mengetahui terjadinya perkara tersebut.

"Tapi disini kita ada pengelompokkan pembagian saksi-saksi," jelasnya.

Nur Rachmansyah menambahkan setiap kelompok yang akan hadir sebagai saksi tersebut terdiri dari beberapa orang.

"Rencana diawal ada 6 saksi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar