Bareskrim Sita Aset Keluarga Bandar Narkoba Koh Erwin Senilai Rp15,3 Miliar


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri kembali menyita aset milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin senilai Rp15,3 miliar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan dari istri dan dua anak Koh Erwin dalam rangka pengusutan dugaan TPPU dari hasil bisnis narkoba.

Ia menyebut aset-aset yang disita itu diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin. 

Adapun aset yang disita mulai dari mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4).

Eko mengatakan istri Koh Erwin yakni Virda Virginia Pahlevi dan kedua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin.

"Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000," tuturnya.

Ia merincikan total aset yang disita dari Virda senilai Rp1,05 miliar. Terdiri dari mobil Toyota Avanza tahun 2025 (senilai Rp300 juta); mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp350 juta); dan 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp400 juta).

Sementara untuk Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengan nilai estimasi mencapai Rp11,35 miliar. Aset tersebut meliputi: 2 ruko di Mataram (Senilai Rp5 miliar); gudang di Mataram (Senilai Rp2 miliar); mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp650 juta); serta sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.

Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp2,9 miliar, terdiri dari: 4 mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana (Senilai Rp2,55 miliar); mobil Mitsubishi Xpander (Senilai Rp350 juta); gudang di Mataram (Senilai Rp1,5 miliar).

Eko menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Virda Virginia mengakui bahwa seluruh transaksi di rekening pribadinya pada periode 2025-2026 berasal dari Ko Erwin. 

Ia juga menyerahkan rekeningnya untuk dikelola penuh oleh suaminya.

Sementara tersangka Hadi Sumarho mengaku diperintah sang ayah untuk membeli ruko dan gudang di Mataram menggunakan rekeningnya. 

Gudang tersebut kemudian digunakan Hadi untuk menjalankan usaha pertanian berupa pestisida dan pupuk.

Adapun Christina Aurelia dibukakan usaha travel oleh Ko Erwin dengan nama PT Sukses Abadi Buana. 

Sebagai direktur, dia difasilitasi empat unit mobil Toyota Hiace sebagai armada travel dan sebuah gudang untuk menopang bisnisnya.

"Penyidik telah melakukan penyitaan dan pemasangan police line terhadap aset-aset tersebut. Saat ini para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara," pungkasnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menangkap istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin alias Erwin Iskandar di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan ketiganya dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan pencucian uang oleh Erwin terkait hasil penjualan barang haram narkotika.

Koh Erwin merupakan bandar narkoba yang memasok uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga harus dilumpuhkan oleh petugas.

Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. 

Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. 

Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV