Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Jadi Tersangka Kasus Korupsi


Lampung - KABARPROGRESIF.COM Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. 

Ia langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Danang kepada wartawan di Lampung, Selasa, 28 April 2026. 

Ia menegaskan langkah penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. "Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," lanjutnya.

Pantauan di lokasi, penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung.

Arinal terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. 

Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Arinal diketahui beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia akhirnya menjalani pemeriksaan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Arinal Djunaidi terkait penetapan status tersangka tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV