Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Langsung Ditahan
Lampung - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Lampung periode 2019 hingga 2024 Arinal Djunaidi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana participating interest sepuluh persen.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 12 jam, Arinal langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa 28 April 2026 malam.
Usai pemeriksaan, Arinal keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Lampung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda, dengan mengenakan masker serta tangan diborgol.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan Arinal dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja offshore south east Sumatra, dengan nilai mencapai USD17,286.
Untuk kepentingan penyidikan, Arinal ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas Satu Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Komentar
Posting Komentar