Kasus Incinerator Sampah Dengan PT Unicomindo Perdana, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen dengan PT Unicomindo Perdana. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara sebelum merealisasikan pembayaran sebesar Rp104 miliar.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, bahwa berdasarkan data dokumen yang dimiliki, sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen di Keputih pada tahun 1989.

Ia menuturkan, kewajiban pembayaran dari Pemkot Surabaya berdasarkan kontrak dilakukan dalam 16 tahap. 

Dimana tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan, sementara tahap ke-15 dan ke -16 belum direalisasikan. 

"Kewajiban pemkot berdasarkan kontrak ada 16 kali pembayaran. (Pembayaran tahap) ke-1 hingga ke-14 sudah dilaksanakan, tinggal tahap ke-15 dan ke-16 yang belum dibayarkan," kata Sidharta, Kamis 16 April 2026.

Sidharta pun mengungkap dari dokumen yang ada mengenai alasan penghentian pembayaran tahap ke-15 dan ke-16, berawal dari adanya permintaan penangguhan oleh kejaksaan pada tahun 1998. 

Penangguhan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan alat.

"Jadi ada surat untuk minta pemberhentian pembayaran karena ada mark up harga alat pembelian mesin incinerator," ungkapnya.

Namun, Sidharta mengungkap bahwa perkara ini semakin kompleks karena muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran yang sudah dilakukan pada termin ke-13 dan ke-14.

"Jadi ada dua gugatan. Yang pertama belum terbayarnya (tahap) ke-15 dan ke-16. Kemudian gugatan kedua terkait penyesuaian kurs 13, 14, 15 dan 16, padahal 13 dan 14 sudah terbayarkan itu," jelasnya.

Sidharta menegaskan bahwa dalam perjanjian seharusnya PT. PT Unicomindo Perdana juga punya kewajiban untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya setelah kewajiban pembayaran dipenuhi. 

"Kalau berdasarkan perjanjian, kita bayar, mereka juga punya kewajiban menyerahkan hasilnya," paparnya.

Oleh sebabnya, ia mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi Rp104 miliar dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas dalam perjanjian kontrak awal. 

"Kira-kira kalau kita bayar (ganti rugi) tapi enggak ada barang sama alatnya gimana? Apalagi ini pakai uang rakyat," tegasnya.

Meski demikian, Sidharta menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan, namun dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik secara menyeluruh.

"Kami patuh terhadap putusan itu tapi pelaksanaan putusannya bersamaan dengan penyerahan gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut segala sarana penunjangnya dalam kondisi layak beroperasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, polemik ini bermula pada masa kepemimpinan Wali Kotamadya Surabaya pada tahun 1989. 

Saat itu, pemkot menjalin kerja sama terkait proyek incinerator (mesin pembakaran sampah) dengan PT Unicomindo Perdana.

Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, Pemkot Surabaya menghentikan pembayaran tahap ke -15 dan ke -16 karena ada surat permintaan pemblokiran pembayaran dari Kejaksaan terkait laporan dugaan korupsi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV