Nur Kholifah Buron Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diamankan Satgas SIRI dan Tim Tabur Gabungan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pelarian Nur Kholifah selama menjadi buronan kasus kasus kredot fiktif Rp9,6 miliar berakhir.

Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan itu akhirnya diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.

Nur Kholifah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020.

Ia terdeteksi keberadaannya dan ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan.

Ketika diamankan petugas Nur Kholifah tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya pada Selasa, 14 April 2026 sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana, SH. MH, Rabu 15 April 2026.

Diketahui sebelumnya, Nur Kholifah bersama empat rekannya yang sudah lebih dulu dieksekusi melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh BRI Cabang Surabaya Manukan senilai Rp. 9.683.807.747 dengan menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut.

Keempat rekannya itu antara lain Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV