Pemkot Surabaya Minta Masukan KPK, Kejaksaan dan Kepolisian Sebelum Bayar Incinerator Rp104 MIliar
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi angkat bicara soal pembayaran sebesar Rp104 miliar ke PT Unicomindo Perdana.
Menurutnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini mengambil langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen dengan PT Unicomindo Perdana.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara sebelum merealisasikan pembayaran.
Makanya Pemkot Surabaya menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mendapatkan pendapat hukum atau legal opinion (LO) terkait perkara yang dimaksud.
"Sudah ada LO dari kejaksaan antara lain bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam kondisi instalasi pembakaran sampah masih layak beroperasi," kata Wali Kota Eri, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, legal opinion dari kejaksaan tersebut telah diterbitkan pada 2019, meski perkara ini sendiri bermula sejak tahun 1989.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan masih menjadi pertimbangan utama.
"Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang itu akan ada kerugian negara, karena alatnya tidak diserahkan, bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan," tegasnya.
Untuk itu, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan kembali meminta masukan dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kepolisian sebelum mengambil keputusan final.
"Karena ini uang besar, Rp104 miliar (ganti rugi) dari permasalahan (kontrak awal) sekitar Rp4,1 miliar. Karena masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar