NIK Penunggak Nafkah Dinonaktifkan, Inovasi Surabaya Dilirik Nasional
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian menuai apresiasi dari Mahkamah Agung (MA),
MA juga dikabarkan tengah mengkaji regulasi yang memungkinkan penerapan kebijakan serupa secara nasional melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama.
Di Surabaya, kebijakan tersebut telah terintegrasi dalam sistem digital antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama.
“Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga kewajiban nafkah tidak hanya berhenti sebagai putusan hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Selasa 21 April 2026.
Penonaktifan NIK itu dampaknya cukup luas.
Selain itu juga berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik lainnya, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan.
“Dengan sistem ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi," pungkasnya.

Komentar
Posting Komentar