KPK Uklik Penampungan Uang Peras Bupati Maidi dari Pihak Swasta
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan berdalih dana CSR di Kota Madiun. Pihak swasta bernama Salwa (SW), diperiksa penyidik, hari ini, 21 April 2026.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Salwa sudah rampung dilakukan.
Dalam kasus ini, saksi tersebut merupakan staf orang kepercayaan Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR).
“Saksi SW yang merupakan staf dari RR yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota MD,” ucap Budi.
Dalam pemeriksaan, penyidik KPK meminta Salwa menjelaskan soal aliran dana terkait perkara, yang disiapkan untuk Maidi. Detil pemeriksaan tidak dirinci oleh Budi.
“Dalam pemeriksaan kali ini didalami terkait penampungan sejumlah dana CSR, serta terkait pengerjaan proyek-proyek CSR,” ucap Budo.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD), orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, Maidi dan Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar
Posting Komentar