Dalami Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim, Kejati Bakal Terapkan Pasal TPPU


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan kasus pungutan liar (Pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur.

Tiga pejabat Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu tak hanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP. 

Tetapi penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kemungkinan bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka itu diantaranya Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

"Kita masih dalami tentunya, apakah dari hasil tindak pidana korupsi ini kemungkinan ada yang mereka lakukan untuk menyamarkan asal - usulnya. Kalau TPPU seperti itu ya, untuk menyamarkan itu kita lakukan pendalaman," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Jum'at 17 April 2026.

Nah bila pendalaman pengusutan semakin terlihat nyata adanya kesengajaan dalam pengalihan hasil pungli ke sejumlah pihak maka penyidik akan mengejarnya.

"Sengaja dialihkan agar tidak ketahuan bahwa itu hasil kejahatan. Kalau itu ada  tentu akan kita kejar terus dalam rangka pengembalian atau pemulihan aset atau hak-hak," jelasnya.

Kendati demikian, Wagiyo menyatakan dalam kasus ini, pengusutannya hanya difokuskan pada masa jabatan ketiga tersangka tersebut.

"Tentu ini kita lakukan berdasarkan sesuai masa jabatan yang bersangkutan kita telusuri tetapi diperkirakan selama yang bersangkutan menjabat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka ASN di Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur.

Mereka diantaranya Kepala Dinas ESDM Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan pengaduan masyarakat soal perizinan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April.

Adapun modus yang digunakan dua tersangka ini sama persis seperti juga dilakukan oleh Kadis ESDM Propinsi Jatim Aris Mukiyono.

Yakni dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.

Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk percepatan perizinan pertambangan dengan kisaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. 

Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Dalam penyidikan yotal uang yang diduga telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Dalam pengamanan oleh penyidik meliputi uang tunai dan saldo ATM tersebut di rumah para tersangka cukup bervariasi.

Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49.

Semantara di rumah tersangka Kabid Pertambangan Ony Setiawan, penyidik juga menyita uang sejumlah hampir memcapai Rp1.644.550.000.

Sedangkan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H, pemyidik Pidsus Kejati Jatim menyita ATM BCA sebesar Rp229.685.625.

Jika ditotal, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000. Sementara saldo ATM mencapai Rp465.589.765,49. Total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan Rp2.369.239.765,49.

Penyidik Pidsus Kejati Jatim juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. 

Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. 

Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.

Dalam kasus ininpenyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. 

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk melaporkan kepada Kejati Jatim.

Dalam konteks ini, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan.

Usai ditetapkan tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim menangkap Aris Mukiyono di Bandara Juanda, Sidoarjo pada Kamis 16 April 2026.

Aris Mukiyono ditangkap oleh Kejati Jatim di Bandara Juanda usai mengambil surat keputusan (SK) Penyelidik Bumi Ahli Utama.

Dia diketahui sedang mengajukan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi Ahli Utama dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat sebelum ia pensiun pada Juli 2026 mendatang. 

Ketika ditangkap saat itu, Aris Mukiyono baru saja turun dari pesawat.

Aris Mukiyono pun tak melakukan perlawanan.

Ia tak sendirian, namun bersama stafnya lantas diajak ke Kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV