Selain Kadis, Dua Pejabat ESDM Jatim Juga Jadi Tersangka Dugaan Pungli


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Selain Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan dua pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perizinan pertambangan dan air tanah.

Mereka adalah  Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat.

"Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” kata Wagiyo, Jum'at 17 April 2026.

Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan dua tersangka ini sama persis seperti juga dilakukan oleh Kadis ESDM Aris Mukiyono.

Yakni dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.

"Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” ujarnya.

Dalam praktik tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan uang untuk percepatan perizinan pertambangan dengan kisaran antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan hingga Rp200 juta untuk izin baru. 

Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.

"Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar," ungkapnya.

Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pihak terkait. 

Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik.

“Alat bukti yang kami peroleh antara lain transaksi keuangan dan komunikasi melalui pesan singkat,” kata Wagiyo.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. 

Penahanan dilakukan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatan.

Wagiyo menambahkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. 

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit, untuk melaporkan kepada Kejati Jatim.

“Kami menjamin pelapor tidak perlu khawatir. Dalam konteks ini, pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV