Kejati Jatim Ungkap Uang Tunai dan ATM yang Disita dari Tiga Tersangka Pejabat Dinas ESDM Jatim


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) tancap gas dalam pengusutan pungutan liar (Pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.

Selain menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim juga mengamankan sejumlah uang tunai dan saldo ATM dengan total mencapai Rp2.369.239.765,49.

Pengamanan uang tunai dan saldo ATM tersebut di rumah para tersangka.

"Rinciannya, dari Aris Mukiyono disita uang tunai Rp259.100.000, saldo ATM BCA Rp109.039.809,49, serta saldo ATM Mandiri Rp126.864.331. Total dari tersangka Aris Mukiyono mencapai Rp494.414.140,49," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso, Jum'at 17 April 2026.

Semantara di rumah tersangka Kabid Pertambangan Ony Setiawan, penyidik juga menyita uang sejumlah hampir memcapai Rp1 miliar.

"Dari Ony Setiawan, uang tunai Rp1.644.550.000 dari rumah tersangka,* paparnya.

Sedangkan dari Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H, pemyidik Pidsus Kejati Jatim menyita ATM BCA sebesar Rp229.685.625.

"Jika ditotal, uang tunai yang disita mencapai Rp1.903.650.000. Sementara saldo ATM mencapai Rp465.589.765,49. Total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan Rp2.369.239.765,49," ungkap Wagiyo.

Wagiyo menambahkan, uang itu diduga hasil pungli yang dipatok dalam proses perizinan tambang dan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“Hasil pungutan yang tidak memiliki dasar aturan tersebut kemudian dibagi-bagikan, termasuk kepada Kepala Dinas. Padahal layanan perizinan seharusnya gratis kecuali pajak dan PNBP resmi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejati Jatim menegaskan penyidikan masih berkembang. 

Penyidik kini memburu aliran dana serta pihak lain yang diduga ikut menikmati setoran.

Untuk diketahui, Kejati Jatim menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang dan air tanah, dengan barang bukti uang miliaran rupiah.

Penyelidikan dilakukan secara diam-diam sejak pertengahan April berdasarkan laporan masyarakat. 

Setelah bukti awal terkumpul, penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV