Tiga Eks Bos Sritex Dituntut 16 Tahun, Hakim: Jangan Coba Hubungi Kami


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Tiga terdakwa eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dituntut jaksa Fajar Santoso cs selama 16 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi kredit modal kerja tiga bank milik pemerintah daerah di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Rommel Franciskus Tampubolon mengingatkan jangan ada pihak yang coba menghubunginya terkait perkara ini.

Ketiga terdakwa itu ialah dua bersaudara, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, serta Allan Moran Severino. 

Iwan Setiawan merupakan mantan Komisaris Utama PT Sritex, sedangkan Iwan Kurniawan tak lain eks Direktur Utama, serta Allan Moran mantan Direktur Keuangan.

Hakim Rommel menegaskan, akan menjatuhkan putusan yang adil dalam memutus perkara dugaan kredit modal kerja yang digulirkan tiga bank BUMD untuk Sritex. 

Namun, ia juga tidak mau diintervensi terkait perkara tersebut.

"Kami memang bukanlah malaikat yang sempurna, tapi jangan coba hubungi kami, panitera, atau keluarga kami. Jangan hubungi siapa pun menyangkut perkara ini," tegas Rommel.

Hakim memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan yang dijadwalkan hari Senin, 27 April 2026. 

Masing-masing kuasa hukum terdakwa diberikan jatah waktu selama sekitar satu jam dan 30 menit, secara bergiliran.

Dalam sidang yang berlangsung Senin malam, jaksa selain menuntut 16 tahun penjara, juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. 

Ketentuannya, denda wajib dibayarkan selama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap.

Namun, jika tidak membayar denda, maka harta dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. 

Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar denda, maka diganti pidana penjara selama 190 hari.

Khususnya, Iwan bersaudara, jaksa juga membenaninya dengan membayar pidana uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp677 miliar. 

Bila uang pengganti tidak terpenuhi, maka diganti pidana tambahan selama delapan tahun penjara.

Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, JPU menjatuhkan pidana denda terhadap tiga terdakwa masing-masing sejumlah Rp1 miliar. 

Atau dengan ketentuan tertentu, diganti dengan pidana tambahan penjara selama 190 hari.

“Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dinilai oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut,” ucapnya.

Selain itu JPU meminta majelis hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon, menjatuhkan hukuman pidana tambahan kepada Iwan bersaudara.

Keduanya diminta membayar uang yang disebut sebagai pengganti kerugian negara masing-masing Rp677 miliar. 

Bila tidak terpenuhi, maka diganti dengan pidana tambahan 8 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. 

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 KUHP.

Iwan bersaudara dalam perkara ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Tindak pidana tersebut diatur pada pasal 607 UU KUHP.

Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun, dengan rinciannya sebesar Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar Bank bjb, dan Rp180 miliar Bank DKI.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV