Yuddy Renaldi Dituntut 10 Tahun dan Beny 8 Tahun Terkait Korupsi Kredit Bank bjb ke Sritex


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Tiga terdakwa kasus korupsi kredit modal kerja Bank bjb kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) menjalani persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 20 April 2026. 

Dalam sidang itu, jaksa Fajar Santoso cs menuntut eks Direktur Utama (Dirut) Bank bjb, Yuddy Renaldi selama 10 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Yuddy dinilai harus bertanggung jawab atas pemberian fasilitas kredit yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan, hingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara. 

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa perkara untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuddy Renaldi selama 10 tahun," tandas jaksa.

Terdakwa lain, Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank bjb, dituntut lebih rendah, yaitu selama delapan tahun penjara. 

Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb, Dicky Syahbandinata dituntut jaksa paling rendah, yaitu selama enam tahun penjara.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 603 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP. 

Jaksa juga mengenakan hukuman denda terhadap ketiganya, sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan selama satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. 

Perihal, harta tidak mencukupi untuk mengganti kerugian jika harta tidak mencukupi, maka diganti pidana 190 hari.

Menurut jaksa, fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp550 miliar kepada PT Sritex, diberikan Bank bjb dalam dua tahap. 

Pertama sebesar Rp200 miliar tahun 2020, sedangkan tahap kedua Rp350 miliar yang dikucurkan pada September 2020.

Selain kredit bermasalah, kebijakan penurunan suku bunga kredit, dari semula 9,5 persen jadi 6 persen itu dilakukan tanpa mekanisme yang benar. 

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

"Perbuatan terdakwa juga telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga perbankan. 

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersifat kooperatif," tandasnya.

Terhadap tuntutan jaksa, ketiga terdakwa secara tegas menyampaikan, siap mengajukan pembelaan atau pleidoi. "Kami menggunakan kesempatan untuk melakukan pembelaan," jelas Yuddy, Benny dan Dicky yang dijadwalkan mengajukan pleidoi hari Selasa, 28 April 2026.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV